Pengakuan legal untuk pengelolaan hutan berbasis masyarakat tidak serta merta meningkatkan pendapatan atau kesejahteraan rakyat. Tiga Kelompok tani hutan Pakpak Bharat, yang sudah mengantongi izin hutan kemasyarakatan, mengutarakan kesulitan mereka dalam memanfaatkan izin tersebut karena belum maksimalnya pendampingan.