Revisi UU Minerba yang disahkan pada 18 Februari 2025 di DPR menuai kontroversi. Posesnya cepat serta memungkinkan ormas dan kampus mengelola tambang, dengan potensi dampak negatif bagi lingkungan dan sosial.
Revisi UU Minerba yang baru disahkan oleh DPR RI menuai kecaman dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) yang menilai proses legislasi tersebut terburu-buru, tidak transparan, dan hanya mengakomodasi kepentingan bisnis pertambangan.
Revisi Undang-undang Minerba memuat pasal-pasal yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Koalisi Masyarakat berencana menggugat pasal-pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi.