Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menuai kritik tajam setelah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Rapat Paripurna ke-13, Selasa (18/02). Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengecam pengesahan revisi UU Minerba ini sebagai bukti bahwa Senayan, sebutan lain untuk gedung DPR, hanyalah “panggung sirkus” bagi para pebisnis untuk melegitimasi kepentingan mereka dalam industri sumber daya alam.
Pengesahan revisi UU Minerba ini dilakukan dengan cepat dan tanpa partisipasi publik yang memadai. Seluruh fraksi di DPR, bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pemerintah, menyetujui revisi ini dalam waktu singkat. JATAM menilai bahwa tidak ada anggota DPR yang benar-benar mewakili suara rakyat, terutama mereka yang telah lama menjadi korban dampak buruk pertambangan.
Proses Kilat dan Kangkangi Hukum
JATAM menyoroti proses revisi yang terkesan terburu-buru, tidak transparan, dan sembrono. “Revisi ini sangat ugal-ugalan. Bagaimana mungkin undang-undang sepenting ini dibahas dan disahkan dalam waktu kurang dari sebulan, tanpa melibatkan partisipasi publik, dan bahkan tidak masuk dalam agenda prioritas legislasi?” ujar Alfarhat Kasman, narahubung JATAM, dalam keterangan pers yang diterima redaksi.
Menurut pantauan JATAM, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hingga penyempurnaan redaksional RUU Minerba dilakukan secara tertutup, bahkan hingga larut malam, pada tanggal 12 hingga 15 Februari 2025. RUU ini pertama kali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 20 Januari 2025, juga secara tertutup saat masa reses. Keesokan harinya, RUU ini ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR. Kurang dari sebulan, RUU ini disahkan menjadi undang-undang.
“Rapat-rapat yang dilakukan secara tertutup antara DPR, pemerintah, dan DPD jelas menunjukkan bahwa undang-undang ini dibuat bukan untuk kepentingan rakyat, melainkan untuk kepentingan para oligarki tambang,” tegas Alfarhat. JATAM juga menyoroti pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menjamin adanya keterbukaan dalam proses legislasi.
Akomodasi PP dan Kebohongan Publik
Lebih lanjut, JATAM menilai bahwa revisi UU Minerba ini sarat dengan upaya untuk melegitimasi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur pemberian jatah konsesi tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Pasal 60 dalam revisi ini kemudian memperluas penerima WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) batu bara kepada koperasi, perusahaan perorangan, serta badan usaha kecil dan menengah (UMKM), dengan dalih pemberdayaan ekonomi. Pasal 51 juga membuka ruang bagi entitas bisnis ini untuk mengelola tambang mineral.
“Ini jelas pelanggaran asas hukum lex superior derogat legi inferiori. Undang-undang seharusnya lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah, bukan sebaliknya. DPR dan pemerintah telah mengangkangi hukum demi memuluskan kepentingan bisnis tambang,” kata Alfarhat.
JATAM juga menyoroti kebohongan terkait pelibatan perguruan tinggi dalam bisnis tambang. Meskipun Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa konsesi untuk perguruan tinggi dibatalkan, revisi UU Minerba justru menggeser peran kampus menjadi penerima manfaat melalui skema perjanjian kerja sama dengan badan usaha yang mendapatkan WIUP.
“Kampus hanya dijadikan stempel legitimasi moral dan intelektual agar bisnis tambang terlihat bersih dan berkelanjutan. Ini adalah jebakan bagi kampus yang selama ini mengusung nilai-nilai keberlanjutan,” ungkap Alfarhat.
Pengesahan revisi UU Minerba ini semakin menguatkan kekhawatiran JATAM bahwa DPR RI telah menjadi “panggung sirkus” bagi para pebisnis tambang. Revisi ini dinilai hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang selama ini diakibatkan oleh industri pertambangan, serta menguntungkan segelintir elit politik dan bisnis.
“Kami menilai revisi UU Minerba ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan lingkungan. Ini adalah bukti bahwa Senayan lebih memilih menjadi panggung sirkus untuk bisnis, daripada menjadi wakil rakyat yang sesungguhnya,” pungkas Alfarhat.
- Menanti Keberanian Hakim Konstitusi Memberi Keadilan Atas Hegemoni PSN
Kegelisahan GERAM PSN bukan tanpa alasan. Pasalnya, eskalasi konflik yang nyata selaras dengan percepatan proyek-proyek tersebut. - Petani Aceh Ditangkap Saat Mencari Keadilan. KPA: Penculikan Pejuang Agraria!Â
Penangkapan dilakukan tanpa kejelasan surat perintah, tanpa pemberitahuan kepada keluarga maupun organisasi, sehingga tindakan ini adalah penculikan pejuang agraria. - Aturan Tambang Rakyat di NTB, Antara PAD dan Dampak Lingkungan
Aturan tambang rakyat di NTB jadi sumber kesejahteraan, atau justru menambah daftar panjang persoalan lingkungan di masa depan. - Hukum Tumpul Terus Mengobarkan Api Karhutla di Indonesia
Eskalasi karhutla bergeser ke wilayah Timur Indonesia. Seiring lonjakan permintaan nikel global untuk baterai kendaraan listrik - Siapa Paling Untung dari Megaproyek Baterai EV Indonesia?
Ironi megaproyek baterai EV Indonesia, di mana derasnya investasi asing industri nikel justru mengancam ruang hidup masyarakat lokal. - Dahaga di Negara Kepulauan Akibat Air Jadi Komoditas Mahal
Masa depan Indonesia sebagai negara kepulauan sangat bergantung pada kualitas dan ketahanan sebagai sumber kehidupan.