
Perguruan tinggi diusulkan untuk mendapatkan izin tambang. Usulan ini dikemukakan dalam Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mineral dan Batubara (minerba) yang diadakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Usulan pemberian izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi tertera pada Pasal 51A Ayat (1) yang menyebutkan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM Gabriel Lele mengatakan sebaiknya kampus tidak membuka ruang untuk mendapat izin usaha pertambangan. Meski kampus tersebut sudah memiliki jurusan pertambangan dan berpotensi besar mendapat ladang sebagai lokasi laboratorium lapangan untuk mempraktekan keilmuan dan teknologi terkini. Menurutnya upaya pemberian izin tambang ini sebagai bentuk korporatisme baru pemerintah kepada pihak kampus.
“Pemberian izin tambang ini sebagai bentuk korporatisasi atau lebih tepatnya bentuk korporatisme baru di lingkungan kampus,” ujarnya, di laman resmi, Sabtu (1/2).
Lebih jauh Gabriel menjelaskan korporatisme ini sebagai strategi negara untuk menutupkan kelompok-kelompok di luar negara termasuk masyarakat sipil seperti kampus memberikan privilege, akan tetapi dengan syarat kemudian suara-suara kritis itu tidak boleh disampaikan.
“Saya justru melihat bahwa hal ini juga merupakan bentuk pembungkaman suara kritis kampus secara halus,” katanya.
Bagi Gabriel, selama ini kampus selalu diminta masukan terkait perumusan kebijakan atau revisi undang-undang. Namun dengan adanya pemberian izin tambang ini menurutnya justru memberikan dampak negatif lebih besar. Ia melihat bahwa adanya potensi korupsi atau paling tidak moral hazard jika kampus diberikan hak mengelola tambang. Sebab, ketika kampus nantinya terjun ke dalam pengelolaan tambang maka logika yang digunakan tidak hanya semata-mata logika akademik, tetapi sebaliknya kampus harus menggunakan logika bisnis untuk hitung-hitungan untung dan rugi. “Lagi-lagi logika bisnis yang dipakai,” terangnya.
Terlepas dari pro-kontranya kampus mengelola tambang, menurutnya kampus perlu berembuk untuk satu suara menyampaikan masukan kepada pemerintah dan DPR. “Kalau ikut misalnya, ya menerima tawaran itu, apa saja yang harus diperhatikan. Kalau tidak ikut, kemudian apa plus minusnya. Jadi yang disebut dengan identifikasi dan manajemen risiko itu harus dilakukan karena itu prinsip dasar dalam setiap kebijakan. Sebab tidak ada satupun kebijakan yang bebas risiko,” pungkasnya.
Peran perguruan tinggi bukan mengelola tambang
Lucas Donny Setijadji selaku Dosen Departemen Teknik Geologi Fakultas Teknik UGM menyatakan, UU Minerba yang memberikan peluang bagi kampus mengelola tambang cukup mengejutkan baginya. Pasalnya, peran perguruan tinggi adalah mencetak SDM berkualitas bukan mengelola tambang seperti perusahaan tambang pada umumnya.
“Saya pribadi sebetulnya menolak atau tidak setuju dengan keinginan pemerintah dan DPR agara perguruan tinggi memiliki hak untuk mendapatkan pengelolaan pertambangan,” ucap Donny, dalam keterangan resmi Kamis (30/1/2025).
Menurutnya, universitas sebagai institusi pendidikan tinggi seyogyanya berperan dalam hal penyiapan sumber daya manusia sehingga seharusnya kampus juga harus berhati-hati dalam memposisikan diri dalam situasi ini dan selalu menyikapinya dengan jernih.
Namun seandainya keputusan izin kelola tambang ini akhirnya dimandatkan ke kampus, ujar Donny, beberapa hal perlu ditindaklanjuti oleh masing-masing perguruan tinggi yang ditunjuk adalah menggunakan kesempatan ini untuk berpartisipasi lebih aktif dalam konteks membantu, merealisasikan, atau mencoba mendukung agenda pemerintah seperti program hilirisasi.
Soal hilirisasi tambang, sebagai ahli di bidang eksplorasi sumber daya mineral, Donny menilai Indonesia saat ini perlu melakukan kegiatan penemuan mineral-mineral baru seperti litium, logam tanah jarang, dan grafit diharapkan bisa mendukung akselerasi hilirisasi. “Sayangnya, logam-logam ini belum ditemukan di Indonesia,” paparnya.
Donny menyebut perlu adanya payung hukum guna mewadahi para peneliti yang memiliki ketertarikan terhadap berbagai sumber daya mineral dan energi berbasis pada penelitian yang didanai oleh pemerintah dan juga dengan kolaborasi dari berbagai donor.
“Dengan adanya payung hukum ini, universitas juga memiliki hak kekayaan intelektual atas penemuan yang didapatkan nantinya,” tegasnya.
Selamatkan Bumi Kita, Dukung Jurnalisme Lingkungan Berkualitas Bersama Ekuatorial.Com!
- Bertahun Dibiarkan, Tambang Emas Ilegal Jambi Beroperasi Terang-Terangan Hingga 60 Ribu Hektare
Operasi pengerukan emas secara ilegal ini tidak bersembunyi di balik rapatnya rimba belantara. Penambangan berlangsung secara terang-terangan di ruang publik. - Paradoks Transisi Energi Saat Tambang Ramah Lingkungan Malah Merusak Alam
Meski dunia dicekoki narasi megah tentang penghentian asap cerobong batu bara, terdapat realitas kompleks bahwa transisi energi amat haus akan mineral pertambangan. - Menimbang Peluang Mengganti LPG menjadi CNG Demi Lepas dari Jerat Impor Energi
Kebijakan ini berakar dari beban berat anggaran negara yang terus tergerus oleh impor LPG. Pasalnya, sebagian besar kebutuhan LPG domestik dipenuhi dari pasokan luar negeri. - Ulah Manusia Memicu Api Menyapu Ratusan Hektare Lahan di Bromo dan Rinjani
Akar persoalan bencana lingkungan di kedua taman nasional ini berhulu pada aktivitas manusia yang berinteraksi dengan vegetasi rentan di tengah puncak musim kemarau. - Ambisi Energi Bersih Malah Kerap Mengancam Keselamatan Warga
Langkah pemerintah yang gencar memangkas penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara memang menjadi keharusan demi menekan emisi gas rumah kaca. Tetapi proses transisi yang tengah berlangsung dinilai belum menyentuh akar persoalan dari tata kelola energi yang berwatak eksploitatif. - 8 Bulan Pasca Bencana Sumatera, Masyarakat Adat Masih Sulit Bertahan Hidup
Di lokasi hunian sementara, kehidupan berjalan jauh dari kata layak. Bangunan yang disediakan pemerintah hanya berukuran 4 x 6 meter dan hanya memiliki satu kamar tidur.




