Biopiracy terjadi ketika peneliti atau organisasi penelitian mengambil sumber daya biologis tanpa izin dan sanksi. Untuk melindungi Keanekaragaman hayati, pemerintah sedan merevisi RUU Nomor 5 Tahun 1990, namun belum terlihat ujung pembahasan ini. Ego sektoral antar-kementrian dikatakan sebagai salah satu penyebab mandeknya pembahasan ini.