Posted in

DUA PEMBALAK MERBAU PAPUA BEBAS BERKELIARAN

thumbnailJakarta – Laporan terbaru yang dikeluarkan Telapak dan Environmental Investigation Agency (EIA) menjabarkan kalau dua nama gembong pembalak kayu merbau dari Papua dari Indonesia sama sekali tak tersentuh hukum, dan dengan bebas melenggang hingga saat ini. “ Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum untuk meneliti kasus pembalakan liar harus difokuskan pada dua penyelundup merbau seperti yang terlampir dalam laporan ini, RG dan HG,” ucap Hapsoro dari Telapak, di Jakarta, Kamis (6/8).
”Sudah waktunya bagi Indonesia untuk berusaha dua kali lebih keras untuk melawan pembalakan liar dan penyelundupan ilegal dengan mengejar dua pelaku utama,” tambah Hapsoro lagi.
Dalam laporan bertajuk Rogue Traders: Bisnis Hitam Penyelundupan Merbau di Indonesia, EIA dengan Telapak mengidentifikasi pengusaha RG dan HG sebagai dua pelaku utama dalam penyelundupan kayu merbau ilegal.
Investigasi penyamaran yang dilakukan Telapak dan EIA dalam beberapa tahun terakhir, mengikuti peredaran perdagangan merbau ilegal di Cina dan Singapura, juga Surabaya, Makassar, dan Papua di Indonesia. Merbau merupakan kayu yang bernilai tinggi karena keras dan kuat. Merbau biasa digunakan untuk lantai, furnitur, dan pintu. Di Indonesia, hampir semua merbau berasal dari Papua. Hutan Papua merupakan bagian dari hutan tropis utuh yang masih tersisa di wilayah Asia Pasifik. Sekitar seperempat hutan Papua telah habis dalam 12 tahun terakhir.
Pada Oktober 2009, 23 kontainer kayu merbau tujuan Cina, India, dan Korea Selatan disita di Jakarta. Telapak dan EIA menyamar sebagai pembeli kayu membongkar operasi penyelundupan yang dilakukan oleh HG. Penyitaan tersebut menunjukkan betapa lemahnya sistem pemantauan kayu legal di Indonesia yang dilakukan oleh Sucofindo dan Badan Revitalisasi Industri Kayu.
Saat berbincang dengan investigator, HG mengakui telah menyelundupkan hingga 50 kontainer balok kayu merbau setiap bulannya ke Cina. Hal tersebut tentunya melanggar aturan yang menyebutkan bahwa ekspor kayu Indonesia dilarang. HG juga mengatakan ia menyuap petugas bea cukai untuk memastikan pengiriman yang aman keluar dari Indonesia.
Salah satu tempat utama lain untuk perdagangan kayu ilegal adalah di Surabaya, Jawa Timur. RG yang sudah cukup dikenal sebagai penyelundup memilih Surabaya sebagai tempatnya beroperasi. Telapak dan EIA telah menyerahkan beberapa laporan tentang kegiatan RG dari 2007 kepada pihak berwenang. Namun tetap tidak ada investigasi dan penyelidikan yang dilakukan. Desember 2009 RG masih saja mengirimkan balok kayu merbau ilegal ke selatan Cina.
Dengan menggunakan beberapa cara untuk memperdaya, RG dapat mempengaruhi pihak berwenang. Salah satu pengiriman merbau tujuan Cina miliknya yang diakui sebagai “komponen jembatan” tertahan di bea cukai pada April 2009. Namun intervensi oleh pegawai pemerintahan dan anggota DPRD memastikan pengiriman tersebut terus berjalan mulus.
Laporan ini merupakan hasil investigasi Telapak dan EIA antara tahun 2009 hingga 2010. EIA dan Telapak mengimbau pemerintah Indonesia untuk menginvestigasi kedua nama tersebut dan melindungi kayu merbau melalui Convention on International Trade in Endangered Species (CITES). (tst/sps)

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.