Sejak tanda “+” ditambahkan di belakang jargon REDD (Reduction Emission from Deforestation and Forest Degradation) pada 2008, banyak perdebatan muncul di antara para pakar. Ada yang menganggap, tanda plus itu justru mempersempit “pasar” Indonesia bersaing menjual karbon hutannya. Ada pula yang beranggapan, tanda plus itu justru akan memberi kesempatan bagi hutan-hutan industri di Jawa.

Bogor-Iseng membalik sejarah, konsep REDD+ sebenarnya bisa dikatakan lahir sebagai buah mekanisme sejenis di bawah Protokol Kyoto. Clean Development Mechanism (CDM) tersebut semula menempatkan negara-negara maju sebagai “donor terpaksa” bagi pengembangan pembangunan yang bersih dan ramah lingkungan di negara-negara berkembang. Caranya mudah. Negara-negara maju dipasangi target mengurangi emisi karbon mereka 5,2 % dari emisi pada 1990, yang salah satunya bisa dilakukan dengan mengucurkan dana bagi proyek-proyek pembangunan yang bersih dan ramah lingkungan melalui CDM di negara-negara berkembang.

Namun seiring melempemnya Protokol Kyoto, nasib CDM pun tak kunjung jelas. Apalagi setelah sekelompok ilmuwan dunia di bawah IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change) mengeluarkan data kenaikan suhu global lebih dari 2 derajat Celcius saja pada 2050 sudah bisa membawa bencana bagi bumi. Ramai-ramai negara-negara urun rembuk berdebat tentang apa yang harus mereka lakukan pasca Protokol Kyoto nanti. Salah satunya, apa yang harus dilakukan dengan CDM.

Pada 2005, Papua Nugini dan Kosta Rika angkat bicara. Mereka protes menganggap CDM tak sukses karena terlalu memakai sudut pandang negara maju, yaitu mengurangi emisi karbon dari industri, energi dan sejenisnya. Sesuatu yang justru sulit diterapkan di negara berkembang, yang biasanya tak memiliki kemampuan untuk menyediakan data dan teknologinya. Nah, daripada diobok-obok negara maju yang jualan teknologi, Papua Nugini dan Kosta Rika pun mengusulkan sistem RED (Reduction Emission from Deforestation) tentang hutan, yang jelas-jelas masih banyak dimiliki negara-negara berkembang.

Selanjutnya, RED di bawah mekanisme CDM terus berkembang. Unsur “D” pun bertambah satu lagi dengan Forest Degradation atau penurunan kualitas tanah hutan, sesuai hitung-hitungan ilmuwan plus debat kepentingan antar negara hutan versusnegara maju. Salin rupa REDD ini bahkan tercatat resmi dalam Traktat Bali, yang adalah kesepakatan sementara negara-negara dunia mengenai perubahan iklim di forum UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change). Debat REDD semakin memanas pada 2008, saat China dan India bahu-membahu memaksakan tanda “plus” ditambahkan di belakang REDD.

Tanda plus ini berarti upaya carbon enhancement atau perbaikan kadar karbon, upaya konservasi dan sustainable forest management atau manajemen hutan berkelanjutan di suatu wilayah bisa ikut diperhitungkan dalam mekanisme REDD+. Termasuk perbaikan penyerapan kadar karbon tanah akibat penanaman kembali lahan-lahan yang sebenarnya sudah gundul.

“Konsep penanaman hutan kembali ini yang menimbulkan berbagai persepsi (akan pengertian hutan). Di salah satu Adhoc Working Group (UNFCCC), Delegasi China bahkan pernah dengan bangga menyatakan, ‘kami punya hutan pisang,” kata Chief Technical Officer UN REDD Indonesia, Machfudz.

Kisah Machfudz ini merujuk kejadian di salah satu Adhoc Working Group, sebagai pertemuan teknis antar delegasi sebelum para pucuk pimpinan negara-negara dunia bertemu kembali pada puncak konferensi internasional di forum perubahan iklim UNFCCC.

Bagi China dan India, diakuinya tanda ‘plus’ ini membuka pintu kesempatan yang lebar buat mereka. Negeri tirai bambu berjibaku mulai menanami lahan-lahan kosong mereka menjadi hutan kembali, yang kini sudah tak kurang dari 50 juta hektar Sementara India pada 2010 sudah mulai menuai komitmen US $ 3 miliar dari Amerika untuk menanami kembali hutannya. Semua itu membuat data hutan Asia yang semula menggundul, tiba-tiba mengalami penghijauan kembali.

Ramai-ramai menghijaukan lahan kritis pun seakan jadi tren baru, terutama karena banyak negara donor REDD+ semacam Norwegia memasukan syarat tegas: hanya mau mengakui skema REDD+ berlaku untuk manajemen hutan berkelanjutan yang semula berasal dari tanah gundul. Bukannya dari hutan alam yang ditebang lalu dibuat hutan industri. Namun, syarat ini masih membuka celah dengan tak mengharuskan hutan penghijauan kembali itu adalah hutan dengan keragaman hayati. Jadi, negara-negara hutan masih boleh saja menanami lahan kritis mereka menjadi hutan monokultur dan mengklaimnya ke skema REDD+.

Kondisi ini membuat pakar kehutanan di Indonesia ketar-ketir. Termasuk mereka yang terlibat dalam organisasi non pemerintah yang sudah mulai mengusung proyek percontohan REDD+ di beberapa daerah. The Nature Conservacy (TNC) salah satunya.

“Tanda plus di REDD itu bisa jadi minus buat Indonesia karena berarti pasar kita buat jualan karbon harus berbagi lagi dengan India dan China, yang jauh-jauh hari sudah bersiap-siap,” kata Dicky Simorangkir, Direktur Program Kehutanan TNC.

Dicky khawatir, terjunnya dua raksasa Asia itu ke dalam persaingan pasar karbon dunia hanya akan memotong jatah “kue” untuk Indonesia. Sementara negosiasi perubahan iklim internasional sendiri sampai sekarang masih terkatung-katung tak mampu memutuskan perjanjian yang mengikat secara hukum. Artinya, kesediaan negara-negara terutama negara-negara maju untuk mengurangi emisi karbonnya masih terbatas pada itikad baik alias sukarela.

Jika akhirnya perundingan perubahan iklim dunia di UNFCCC tetap buntu tak mampu menyepakati ketentuan reduksi emisi yang mengikat bagi negara-negara maju, Dicky khawatir, harga karbon di pasar karbon dunia bisa anjlok. Maklum saja, memberlakukan mekanisme pasar karbon berarti harga karbon diakui layaknya harga saham, yang bisa turun-naik selaras permintaan pasar dan isu yang berkembang.

Nah, jika negosiasi UNFCCC masih terus mengambang, maka besar kemungkinan mekanisme REDD+ sementara ini terpaksa pasrah mengikuti harga kesepakatan antar negara donor dan negara pemilik hutan saja. Sama seperti yang sekarang terjadi antara Norwegia dan Indonesia untuk proyek-proyek percontohan REDD+ di seluruh nusantara. Sekedar mengintip informasi, saat ini Indonesia berusaha meramu perhitungan karbon nusantara dalam konsep percontohan REDD+ agar setidaknya, karbon nusantara bisa dihargai US $ 10-15 dolar per ton.

“Masalahnya, kalau karbon kita dihargai terlalu rendah, mana bisa bersaing dengan (perkebunan) sawit atau tambang? Khawatirnya, harga karbonnya sudah rendah, masih harus bersaing dengan China dan India pula,” kata Dicky.

Meski demikian, Kementerian Kehutanan justru tetap optimis dengan masuknya tanda “plus” itu. Setidaknya itu yang nampak dari Sub Direktorat Penguatan Hutan Kemasyakaratan.

“Kita seharusnya bisa melihat tanda plus itu sebagai kesempatan bagi Indonesia memasukkan semua hutan-hutan industri di Jawa dalam skema REDD,” kata Erna Rosdiana, Kepala Sub Direktorat Penguatan Hutan Kemasyarakatan.

Menurutnya, paling tidak, hutan-hutan industri di Jawa yang telah jalan dengan program Jati Unggul Nusantara (JUN), sudah siap ikut diperhitungkan ke dalam mekanisme REDD+ sebagai program manajemen hutan berkelanjutan. Belum lagi program-program hutan rakyat lainnya. Jadi persepsi bahwa REDD+ hanya bisa diterapkan di hutan-hutan alam Sumatera, Kalimantan dan Papua saja, bisa mulai dipupus.

Optimisme Kementerian Kehutanan ini menyisakan tantangan baru: sejauh mana Pemerintah Indonesia sanggup menyediakan data lengkap hutan-hutannya yang sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Maklum saja, tak jarang data Kementrian Kehutanan menyatakan suatu wilayah sebagai areal hutan, namun ketika ditengok ke lapangan, lahan itu sudah bersalin rupa jadi perkebunan sawit.

Jika akhirnya data hutan Indonesia sudah komplit dan terpercaya, maka “daya saing” hutan industri, hutan desa atau hutan kemasyarakatan Indonesia mungkin bisa berhadapan dengan hutan-hutan sejenis dari China dan India, untuk berebut dana REDD+ dari donor.

“China dan India sekarang pasti sedang menyiapkan data hutan mereka dan negara-negara donor tentunya akan lebih memilih hutan yang lebih pasti datanya,” kata Dicky Simorangkir dari TNC.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.