Jakarta, Ekuatorial – Pengumuman hasil audit tata ruang untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur mundur dari rencana semula awal Juli menjadi akhir Juli karena proses verifikasi di lapangan belum selesai.

Direktur Perkotaan Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, Dadang Rukmana mengatakan pencocokan data yang diambil dari citra satelit dengan kondisi di lapangan masih berlangsung. Pencocokan dilakukan dari hulu hingga hilir, sehingga membutuhkan waktu.

Audit tata ruang ini dimulai sejak awal tahun 2013 dan dilakukan dalam lima tahap, seperti menyusun konsep, audit, pembentukan tim, mengumpulkan dan menyesuaikan data, pelaporan, serta pemberian rekomendasi. Dimana, dua tahap sudah dilakukan dan tinggal menunggu pelaporan hasil pengumpulan data.

Tahap pelaporan akan dijabarkan hasil analisis kesesuaian pemanfaatan ruang terhadap tata ruang, juga penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, seperti pelanggaran terhadap peruntukan, ketentuan perizinan, serta persyaratan izan. Hasil pelaporan ini akan dijadikan rekomendasi untuk penertiban tata ruang.

Dimana, telah ditemukan sebanyak 788 titik yang diduga melanggar aturan tata ruang dan akan segera direkomendasikan untuk ditindaklanjuti. Terhadap pelanggar UU No.26 Tahun 2007 dapat dikenakan sanksi administratif, hukuman kurungan penjara selama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (ID)

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.