Jakarta, Ekuatorial — Kepulauan Riau keberatan dengan keputusan Kementerian Kehutanan soal kawasan hutan di provinsi itu. Keputusan tersebut dinilai tidak sesuai fakta lapangan.

Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani menuturkan, keputusan Kementerian Kehutanan berbeda dengan usulan. Tim sudah meneliti kondisi lapangan dari berbagai aspek dan nara sumber dengan melibatkan berbagai kalangan. “Kami minta peninjauan ulang,” ujarnya, di Batam, Kepulauan Riau, seperti dikutip dalam Harian Kompas, Selasa (23/7).

Keberatan Kepulauan Riau atas isi surat keputusan bernomor 463/Menhut-II/2013 terutama terdiri dari beberapa pokok. Pertama, Kementerian Kehutanan hanya mengizinkan 124.000 hektare kawasan hutan di Kepulauan Riau beralih fungsi. Kepulauan Riau mengusulkan perubahan fungsi 364.000 hektare yang tersebar di 7 kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Kedua, Kepulauan Riau keberatan dengan penetapan wilayah lain sebagai kawasan hutan. Padahal, wilayah itu tidak punya hutan. Wilayah-wilayah berpenduduk selama lebih dari seratus tahun mendadak ditetapkan menjadi kawasan hutan.

Wilayah itu antara lain Pulau Penyengat di Tanjung Pinang, pusat Kesultanan Riau Lingga pada abad 19 awal abad 20. Ada pula Bintan Buyu di Bintan, pusat Pemerintah Kabupaten Bintan yang status kawasan hutannya dicabut beberapa tahun lalu. Karena itu, Kepulauan Riau akan menemui Kementerian Kehutanan untuk membahas revisi keputusan tersebut.

Sani menegaskan, Kepulauan Riau tetap memperhatikan pelestarian lingkungan.  Bahkan, para bupati/wali kota selalu diingatkan menjaga atau mengganti pohon setiap kali membuka kawasan pembangunan baru.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.