Jakarta, Ekuatorial — Dalam pengelolaan minyak dan gas (migas), pemerintah telah menggunakan beberapa bentuk kerjasama dengan perusahaan asing, seperti konsesi dan kontrak karya. Kemudian model kerjasama ini berkembang ketika pemerintah menerapkan kontrak bagi hasil atau Production Sharing Contract (PSC).

Production Sharing Contract dari hasil pengelolaan gas di Blok Sebuku perairan Pulau Lere-lerekang Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) yang dikelola Pearl Oil, termasuk salah satu hal yang patut diperjelas pemerintah. Nilainya harus dihitung secara akurat, mengingat sangat terkait dengan sumber-sumber kekayaan alam daerah ini yang dimanfaatkan oleh perusahaan asing.

Untuk memperjelas masalah ini, Komisi I dan III DPRD Sulbar telah sepakat untuk membentuk tim, sebelum melakukan pertemuan dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Menteri ESDM, Mendagri, dan Pearl Oil.

Anggota Komisi I DPRD Sulbar, M Thamrin Endeng menyatakan, legislator Sulbar akan melakukan pertemuan dengan segenap pemangku kepentingan di daerah ini guna mendapatkan penjelasan awal, sebelum meninjau langsung ke lapangan.

“Baru setelah itu kita menemui beberapa pihak di Jakarta,” ujar Thamrin, Rabu (26/6), seperti dilansir dalam Harian Tempo.

Anggota Komisi I DPRD Sulbar lainnya, Harun meminta pemerintah juga harus berupaya mempertegas status Pulau Lere-lerekang. Sebab dengan dibatalkannya Permendagri 43 Tahun 2011 oleh Mahkamah Agung (MA), seharusnya ada upaya lanjutan yang dilakukan Pemprov Sulbar dan Pemkab Majene untuk mempertegas kepemilikan atas pulau tersebut.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.