Jakarta, Ekuarorial – Seminar nasional bertajuk Pengelolaan Lahan Berkelanjutan, Kajian Kebijakan dan Latar Belakang Ilmiah yang diselenggarakan di Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu yang diselenggarakan Himpunan Ahli Tanah Indonesia – HTI, Himpunan Gambut Indonesia – HGI, dan Istitute Pertanian Bogor – IPB, menghasilkan benang merah tentang perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan bisa menjadi solusi pengelolaan lahan gambut dan kritis secara berkelanjutan. Namun, hal ini membutuhkan suatu penyempurnaan regulasi untuk pengelolaannya agar berjalan efektif.

Menurut Ketua Himpunan Ahli Tanah Indonesia, Yuswanda A Temenggung keluhan praktisi pengelolaan lahan tentang regulasi yang mengabaikan keragaman sifat dan ciri tanah. Hal ini disebabkan regulasi yang kurang didasarkan pada kajian akademik yang memadai.

Regulasi itu seperti, Peraturan Pemerintah No.150/2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa, PP No. 4/2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup terkait kebakaran hutan atau lahan. Selanjutnya, Keputusan Presiden No. 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung serta Instruksi Presiden – Inpres No. 10/2011 tentang Moratorium izin usaha baru penggunaan lahan juga turut dikaji.

Sementara, Ketua HGI Supiandi Sabiham mengatakan, regulasi itu masih banyak bias pada upaya untuk mengurangi azas manfaat.

Sedangkan, Kepala Sub Bidang Lahan Nonbudidaya Kementerian Lingkungan Hidup, Rasyidah mengatakan Pemerintah memerlukan masukan dari pemagku kepentingan agar peraturan itu dapat efektif mengendalikan kerusakan lahan.

Dia juga mengatakan, agar para pakar isa menyederhanakan parameter yang ada untuk lebih mudah diimplementasikan di daerah. (KMP)

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.