Jakarta, EnergiToday — Direktur Bioenergi Energi Baru dan Terbarukan Konservasi Energi, Dadan Kusdiana, menjelaskan pengaturan izin usaha yang diatur dalam amandemen Peraturan Menteri (Permen) No. 32/2008 hanya perluasan dari Permen saat ini karena masih berpatokan pada Bahan Bakar Nabati (BBN) cair.
“Yang diubah hanya perluasan lingkup definisi, karena semula hanya mengatur BBN cair,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/8).
Saat ini, pengatur untuk pencampuran Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan BBN masih berada di tangan BPH Migas. Hal ini karena campuran BBN hanya 7,5%.
Menurut Dadan, kebutuhan bauran BBN masih terhitung sedikit yaitu 10% dibandingkan dengan minyak. Jika badan pelaksana tersebut terbentuk, maka presentase dari bauran BBN harus mendekati 90%. (Rahma)