Jakarta, Ekuatorial — Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim atau Civil Society Forum for Climate Justice–CSF-CJI mengeluarkan siaran pers hari ini (4/9) yang mengklaim bahwa Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) mesti lebih efektif dalam penanganan bencana iklim. Mereka menyatakan bahwa dalam situasi yang kian rentan di setiap daerah di Indonesia yang berdampak dari perubahan iklim, DNPI luput melakukan tindakan nyata untuk mengubah nasib warga yang terpapar dampak perubahan iklim.
Dalam “Kick Off Meeting” kemarin (3/9) di Jakarta, DNPI memberikan penjelasan pengembangan “Peta Kebencanaan Indonesia Berbasis Perubahan Iklim”. Pemetaan akan berfokus pada Provinsi Jawa Barat dan Banten. DNPI menyebutkan pekerjaan pemetaan tersebut akan selesai dalam enam bulan. Pemetaan tersebut akan mencakup identifikasi dan koleksi data serta informasi kerentanan kebencanaan akibat perubahan iklim di Provinsi Jawa Barat dan Banten; kajian dampak perubahan iklim; dan penguatan kapasitas kepada pihak-pihak terkait.
Koordinator CSF-CJI Mida Saragih menyebutkan, “Ada dua hal utama terkait peta kebencanaan berbasis perubahan iklim. Pertama, DNPI berada di garis depan untuk memastikan sinergi kebijakan nasional dan mewacanakan upaya antisipasi dampak perubahan iklim, termasuk di dalamnya mengangkat urgensi pembuatan peta bencana berbasis perubahan iklim. Kedua, integrasi analisa resiko iklim adalah kebutuhan mendesak dan tentu perlu sebagai rujukan untuk membuat kebijakan yang merespon keterpaparan petani dan nelayan.
“Kick Off Meeting DNPI bukannya untuk mewacanakan dan meneruskan pemetaan yang sudah berlangsung di BIG dan BNPB, malah DNPI berencana untuk membuat peta baru. DNPI menggabungkan data-data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG, red.) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.”
Adapun data-data yang akan masuk ke dalam pemetaan adalah data-data proyeksi curah hujan dan data-data keikliman BMKG, perubahan penggunaan lahan, data kenaikan permukaan laut dalam 10 tahun terakhir, amblesan, distribusi penduduk, dan kondisi sosio-ekonomi. Ditambah peta sungai, peta jenis tanah, peta kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta data kemakmuran daerah. Namun, DNPI tidak memasukkan data-data kerentanan pesisir dan pulau, data pertanian, kehutanan dan pertambangan—yang masih beririsan dengan perburukan dampak perubahan iklim. Selain itu, DNPI juga dinilai CSF-CJI belum memiliki metode yang kuat untuk memulai pemetaan.
“Semestinya DNPI tidak perlu mengambil alih pekerjaan lembaga-lembaga negara yang sudah ada. DNPI hanya perlu mendorong BNPB dan BIG untuk membuat Kebencanaan Indonesia Berbasis Perubahan Iklim. Juga DNPI memastikan keduanya untuk melakukan identifikasi data yang lengkap dan memakai metode yang sesuai dengan perkembangan keilmuan serta kondisi kekinian. Dengan begitu, dana negara tidak terbuang dengan sia-sia untuk pembuatan berbagai peta. DNPI mesti melakukan tindakan nyata dan terukur untuk mendukung adaptasi masyarakat terhadap dampak perubahan iklim,” tutup Mida Saragih. (Ratih Rimayanti/CSF-CJI)