Jakarta, Ekuatorial – Kementerian Lingkungan Hidup – Kemen LH menerima kedatangan penerima penghargaan kalpataru Marandus Sirait dan Lembaga Swadaya Masyarakat – LSM yang diwakilkan Hasoloan Manik. Kedatangan keduanya adalah dalam rangka memberikan klarifikasi tentang penghargaan kalpataru yang pernah diterimanya.

Menurut Marandus Sirait, dirinya tidak mengembalikan penghargaan kalpataru, tetapi penghargaan yang lain. Penerima kalpataru kategori Pembina lingkungan tahun 2005 ini melestarikan kawasan hutan seluas 40 hektar di sekitar Danau Toba dengan memanfaatkannya sebagai kawasan ekowisata. Kawasan ini bernama Taman Eden 100, didirikan pada 1998 berlokasi di lahan milik keluarganya.

Sedangkan, Hasoloan Manik atas nama LSM PILIHI Dairi menyatakan benar mengembalikan penghargaan kalpataru, namun perlu memberikan klarifikasi atas sikap lembaga tersebut. LSM PILIHI Dairi mendapat kalpataru kategori penyelamat lingkungan pada 2010 karena berhasil melakukan berbagai penguatan terhadap kapasitas kader lingkungan.

Selanjutnya, LSM PILIHI juga telah melakukan gugatan terhadap pelaku perusakan hutan ekosistem Leuser dimana, 42 kasus diproses di pengadilan. Aktivitas ini secara konsisten terus dijalankan namun, sangat disayangkan banyak laporan kegiatan perusakan hutan yang dilengkapi temuan-temuan tidak direspon oleh pihak-pihak terkait. Hal inilah yang mendorong LSM PILIHI berkirim surat kepada KLH tentang pengembalian kalpataru, tertanggal 24 Agustus 2013 yang diterima tanggal 30 Agustus 2013.

Menurut Marandus Sirait dan Hasoloan Manik, status penerima penghargaan lingkungan memberi beban penerimanya karena adanya harapan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan kerusakan hutan. Menyadari kegagalan untuk memenuhi harapan tersebut karena berbagai upaya yang ditempuh tidak berhasil, maka cara terakhir adalah dengan mengembalikan penghargaan yang diterimanya. Pengembalian penghargaan ini dilakukan untuk menarik perhatian pemerintah dan masyarakat agar merespon berbagai persoalan perusakan hutan yang terjadi di wilayahnya.

Kedua penerima penghargaa kalpataru ini merupakan kader lingkungan yang dikukuhkan di Medan pada 2006. Dalam pertemuan hari ini yang dihadiri oleh kedua orang penerima kalpataru serta Sekretaris Jendral Forum Komunikasi Keluarga Penerima Kalpataru Lestari – Fokkal Tarsoen Maryono serta Deputi Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Ilyas Assad.

Ilyas Assaad mengatakan, “KLH tetap mengapresiasi prestasi dan peran saudara Marandus Sirait dan Hasoloan Manik dalam upaya pelestarian hutan dan ekosistem di wilayahnya masing-masing. Walaupun penghargaan ini dikembalikan, keduanya beserta kader lingkungan LSM PILIHI Dairi tetap merupakan mitra KLH dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan,” ujarnya.

Pengembalian kalpataru ini akan ditindaklanjuti oleh KLH sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 63 angka (i) huruf (w), Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan dan penghargaan. Penghargaan kalpataru diberikan kepada individu atau kelompok yang dinilai berprestasi dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup agar dapat meningkatkan peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Hinga kini penghargaa kalpataru telah diberikan kepada 313 penerima yang terdiri dari kategori perintis lingkungan 93 orang,, pengabdi lingkungan 76 orang, penyelamat lingkungan 95, kelompok masyarakat dan Pembina lingkungan 51 orang.  (Wishnu/KLH)

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.