Jakarta, Ekuatorial – Terkait wacana pemindahan Ibu Kota negara ke provinsi lain, pemerintah provinsi DKI Jakarta mendukung Wacana tersebut. Keputusan ini akan ditentukan oleh DPR RI. Keberadaan Provinsi DKI Jakarta diatur dalam UU No. 29 Tahun 2007 tentang pemprov dki Jakarta sebagai ibu kota negara Republik Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, jika pemindahan ibu kota negara tetap dilakukan, pihaknya akan menghitung kembali tentang perencanaan pembangunan kota.
“Secara historis maupun kepadatan kependudukan, Jakarta memiliki nilai sejarah khusus sebagai Ibu Kota negara. Sedangkan secara kependudukan, perlu kajian terhadap kondisi Jakarta saat ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memunculkan kembali wacana pemindahan Ibu Kota pemerintahan dari Jakarta. SBY merujuk beberapa negara yang telah lebih dulu sukses memindahkan ibu kota, termasuk Kazakhstan. (wishnu)