Investigasi telah dilakukan oleh perkumpulan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau-Jikalahari ke lokasi areal PT Triomas FDI di Pelalawan. Tim investigator menembus belantara Pelalawan sebelum masuk ke dalam area konsesi. Konsesi tanaman industri eucalyptus-akasia untuk pulp and paper, salah satunya PT Triomas FDI anak perusahaan APRIL milik Sukanto Tanoto, umumnya dijaga ketat.

Selama melakukan investigasi, tim menemukan bahwa PT Triomas FDI melalui alat beratnya sedang menebang dan menebas hutan alam di salah satu hamparan areal yang masih berhutan alam lebat, bahkan ada tegakan dan pohon ramin (Gonystylus spp) yang ditebang. Peraturan internasional (CITES dan IUCN) yang juga ditegaskan oleh SK Menhut no. 168 tahun 2001 mengatur bahwa eksploitasi pohon ramin adalah dilarang, karena masuk dalam kategori langka dan hampir punah, kata Muslim Rasyid, Koordinator Jikalahari.

Tumpukan kayu alam yang telah ditebang dikumpulkan di salah satu kanal. Hamparan kawasan gambut yang sebelumnya merupakan tempat tumbuh hutan tropis, juga terlihat pohon-pohon ramin yang disisakan oleh perusahaan. Hal ini membuktikan, sebelumnya areal ini merupakan hutan alam dalam kondisi baik, sehingga kawasan ini berpotensi untuk dilindungi, kata Muslim Rasyid.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.