Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara menyebutkan, dari hasil penyelidikan pada tahun 2014 ini, terdapat satu perusahaan tambang yang terindikasi menggunakan kawasan hutan lindung di Kabupaten Konawe Utara. Namun, pihak BKSDA enggan menyebut nama perusahaan yang dimaksud. Meski begitu apa yang dilakukan perusahaan ini, telah melanggar UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

[Baca selengkapnya di Suara Kendari]

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.