Sidang kasus perambahan hutan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tambang nikel di Kecamatan Wolo, Kolaka, Sulawesi Tenggara terus dilakukan. Kemarin mantan pelaksana tugas Bupati Kolaka, Amir Sahaka dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Namun saat proses sidang, dirinya mengaku lepas tangan atas apa yang telah diperbuat oleh perusahaan tambang tersebut.

[Baca selengkapnya di Suara Kendari]

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.