Sebanyak lima perusahaan tambang tercatat melakukan eksplorasi di kawasan hutan lindung Maros-Pangkep tanpa memikirkan aspek lingkungan.

“Ada lima perusahaan tambang di wilayah Maros dan Pangkep beroperasi di kawasan lindung. Tentu ini sangat berpotensi merusak lingkungan,” kata Kepala Pusat Pengelolaan Ekoregion (PPE) Wilayah Sulawesi dan Maluku, Darhamsyah, Kamis (8/05).

Baca selanjutnya di Energi Today

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.