Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengajukan uji material Pergub Aceh Nomor 5 tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemanfaatan Kawasan Budidaya Leuser. Sebab, isi Pergub dianggap mendorong perambahan di kawasan ekosistem Leuser, Aceh.

“Ini kebijakan yang berdalih pembangunan. Pada kenyataannya menghancurkan lingkungan dan sama sekali tidak menyejahterakan masyarakat,” ujar Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur. Menurut Nur, luas hutan yang tersisa di kawasan ekosistem Leuser kurang dari 1,92 juta hektare alias menyusut 914.441 hektare dalam 30 tahun terakhir.

Fokus penolakan, imbuh Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Munhur Satyahaprabu, terletak pada pasal 3 dan 4 yang merupakan rangkaian yang mengatur tentang jenis izin usaha yang diberikan. Mulai dari peruntukan untuk tambang, pertanian, dan perkebunan. Pasal tersebut dianggap melegalkan eksploitasi dalam kawasan Leuser yang berstatus lindung dan melanggar UU Tata Ruang.

Munhur menegaskan, isi Pergub tersebut tidak sesuai dengan UU Tata Ruang yang menetapkan ekosistem Leuser sebagai kawasan lindung. “Dalam tata ruang, status kawasan ekosistem Leuser masih hutan lindung. Kawasan yang sangat labil. Seharusnya izin-izin yang sudah terlanjur diberikan segera dicabut, bukannya memberi ruang lagi untuk eksploitasi,” kata Munhur kepada Ekuatorial.

Sejak Februari, ujar Munhur, Walhi sudah mengingatkan dan melayangkan surat kepada gubernur Aceh agar perubahan kawasan lindung menjadi kawasan nonhutan tidak sampai terjadi. Namun, seluruh upaya preventif tersebut diabaikan sampai akhirnya Pergub Nomor 5 terbit. “Jelas, ada kepentingan modal dan bisnis dibalik turunnya peraturan ini.”

Walhi mencatat, saat ini terdapat 144 konsesi tambang dan 162 perkebunan aktif yang beroperasi dalam kawasan itu. Adapun, sepanjang tahun ini sudah 9 bencana akibat kerusakan alam di kawasan lindung Leuser. Yakni banjir, longsor, kekeringan yang berujung pada gagal panen, serta konflik satwa dan manusia.

Sementara itu, menanggapi tuntutan Walhi, Kepala Dinas Kehutanan Nanggroe Aceh Darussalam Husaini Syamaun membantah jika terbitnya Pergub Nomor 5 tahun 2014 malah mendorong masuknya industri ke kawasan ekosistem Leuser. “Pergub disahkan untuk mendorong pelestarian, sebab ini peraturan ini mengatur perizinan yang berada di luar kawasan hutan. Jadi, tidak ada satupun aturan yang dilanggar,” ujar Husaini. Azhari Fauzi/Clara Rondonuwu

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.