Usulan perubahan RTRWA yang dilakukan oleh Gubernur Aceh berdampak cukup signifikan terhadap luas kawasan hutan, serta tidak mengakui sama sekali hak Mukim untuk mengelola hutan adat.
Baca selengkapnya di Koetaradja
Use arrow keys to navigate menu items

Usulan perubahan RTRWA yang dilakukan oleh Gubernur Aceh berdampak cukup signifikan terhadap luas kawasan hutan, serta tidak mengakui sama sekali hak Mukim untuk mengelola hutan adat.
Baca selengkapnya di Koetaradja
Artikel menarik lainnya yang mungkin Anda suka

Sejak 2018, masyarakat Adat Moi Kelim di Kampung Malaumkarta dan Suantolo, Sorong, Papua Barat, bisa...



Revisi Undang-undang Minerba memuat pasal-pasal yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Koalisi Masyarakat berencana menggugat pasal-pasal...