Usulan perubahan RTRWA yang dilakukan oleh Gubernur Aceh berdampak cukup signifikan terhadap luas kawasan hutan, serta tidak mengakui sama sekali hak Mukim untuk mengelola hutan adat.
Baca selengkapnya di Koetaradja

Usulan perubahan RTRWA yang dilakukan oleh Gubernur Aceh berdampak cukup signifikan terhadap luas kawasan hutan, serta tidak mengakui sama sekali hak Mukim untuk mengelola hutan adat.
Baca selengkapnya di Koetaradja
Artikel menarik lainnya yang mungkin Anda suka

Pada tahun 2050, manusia diperkirakan akan menghasilkan 12 miliar sampah. Setiap tahun, 8 juta ton...

Keterbatasan ketersediaan air bersih semakin meningkat di berbagai wilayah di Indonesia bahkan menurut Litbang Dirjen...

