Karanganyar, Ekuatorial – Aktivitas penambangan liar di dusun Jatirejo, Ngargoyoso, Karanganyar, Jawa Tengah semakin parah. Meskipun sejumlah warga telah memprotes aktivitas penambangan yang mengancam pemukiman mereka, namun aksi penambangan liar yang letaknya di lereng Gunung Lawu itu masih berlangsung hingga Minggu (29/9).

Tak hanya truck pengangkut tanah hasil galian selalu hilir mudik dilokasi penambangan, para penambang inipun secara terang-terangan mendatangkan alat berat untuk memperlancar aksi penambangannya.

Bahkan para penambang inpun semakin banyak menempatkan para pekerjannya dilokasi penambangan. Jika sebelumnya pekerja yang ada dipenambangan tersebut hanya dua atau tiga orang, kali ini pihak penambang mendatangkan orang dalam jumlah besar dan berkelompok. Masing-masing kelompok antara 8 hingga 10 orang.

Perhari, truck pengangkut tanah yang hilir mudik dilokasi penambangan tersebut mengangkut tanah sebanyak 20 rit. Selanjutnya, pasir-pasir hasil penggalian tersebut dijual ke toko-toko diluar daerah.

Namun ada juga pasir hasil penggalian itupun terang-terangan ditaruh dipinggir jalan yang letaknya tak jauh dari lokasi penambangan.

“Satu rit pasir dijual seharga Rp 550 ribu. Dan aktivitas penambangan ini sudah berjalan selama tiga bulan. Kami tidak berani mengusir. Jangankan mencegah, mendekat saja kami tidak berani. Katannya dekingannya kuat, tak tahu siapa yang dimaksud. Jadi takut terjadi sesuatu dengan warga, kami biarkan saja,” jelas Sugeng, penduduk Ngargoyoso,

Ditegaskan, akibat penambangan, pemukiman warga yang letaknya tak jauh dari lokasi penambangan, terancam lonsor. Sugeng khawatir bila musim hujan tiba, rumah warga yang dekat dengan penggalian itupun akan longsor.

Camat Ngargoyoso, Karanganyar, Ambarwati mengatakan bila pihaknya telah berulang kali berusaha menghentikan aktifitas penambangan tersebut. Tak hanya secara lisan, pihaknya bersama Kapolsek dan Danramil Ngargoyoso pun telah mendatangai pemilik penggalian.

Menurut Ambar, setelah diteliti kelengkapan ijinnya, ternyata penggalian tersebut masuk dalam kategori liar. Setelah dipastikan penggalian tersebut tak memiliki ijin, pihaknya memaksa pemilik penggalian liar itu untuk segera di tutup. Ambar juga menuturkan kalau utusan pemilik penambangan itu meminta agar dirinya mengurusi perijinan penambangan.

“Jelas saya tolak mentah-mentah. Saya bilang ke utusan pemilik penambangan liar itu untuk mengurusnya langsung ke provinsi. Secarik kertas yang mereka jadikan dasar perizinan, ternyata isinya hanya izin sementara pengurusan pendirian rumah makan dan pancingan, bukan penggalian,” papar Ambar.

Sebaliknya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Karanganyar Priharyanto menyesalkan sikap Kecamatan yang tak segera melaporkan adannya penambangan liar di wilayahnya. Pasalnya, bila pihak Kecamatan melaporkan, maka institusinya segera melakukan penutupan.

Diakui oleh Pri, berdasarkan data yang dimilikinya, dari 177 desa di 17 Kecamatan di Karanganyar terpantau adannya aktivitas penambangan liar. Dari data tersebut, hanya dua penambangan saja yang memiliki ijin resmi, sedangkan sisannya tidak memiliki ijin resmi.

Menurut Pri, leluasannya para penambang liar ini beroperasi, dikarenakan wewenang penutupan tersebut berada langsung di Provinsi. Sedangkan pihaknya hanya bersifat melaporkan saja kepada Bupati. dan selanjutnya Bupati sebagai pemangku wilayah meneruskannya kepada Balai Besar Daerah Aliran Sungai (BBDAS). Bramantyo

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.