Jakarta, Ekuatorial – Upaya Nasional dan Internasional untuk mengurangi dampak penipisan ozon giat dilakukan. Berbagai upaya terutama mengurangi konsumsi Bahan Perusak Ozon (BPO), merupakan salah satu upaya yang dinilai efektif untuk mengurangi risiko tersebut.

Arief Yuwono, Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan Indonesia sebagai negara penandatangan Protokol Montreal tahun 2007 diwajibkan untuk mengurangi impor bahan BPO secara bertahap. selain itu juga harus melakukan alih teknologi untuk menghentikan penggunaan BPO, dan mengelola BPO yang telah beredar di Indonesia.

“Selain itu Indonesia juga diwajibkan untuk mencegah emisi BPO terlepas ke atmosfer, dan meningkatkan kesadaran serta peran serta berbagai pihak,” katanya di Jakarta Rabu (10/9).

Saat ini Indonesia telah menetapkan strategi percepatan penghapusan penggunaan HCFC. Indonesia menargetkan hingga tahun 2015 mendatang mampu menurunkan konsumsi BPO hingga 10 persen, 35 persen pada tahun 2020 dan 97,5 persen pada tahun 2030.

“Target Indonesia sebelum 1 januari 2015 yaitu mendorong industri manufaktur dan perakitan alat refrigerasi, pendingin ruangan, dan industri lain yang menggunakan Hidrokloroflorokarbon (HCFC) melakukan alih teknologi menjadi ramah lingkungan (non-HCFC),” ujarnya.

Selain pembatasan HCFC, Strategi Nasional dalam pengurangan dampak penipisan ozon yaitu mengeluarkan regulasi dan kebijakan, dan juga peningkatan kapasitas masyarakat dan pihak pemangku kepentingan untuk bisa memilih dan mengembangkan produk-produk ramah lingkungan.

Disisi lain Arif mengatakan bahwa perlu adanya kerjasama antarlembaga dalam menghadapi isu ozon. Kementerian Perdagangan Indonesia sudah melakukan pembatasan impor BPO dan sudah melarang penggunaan HCFC untuk perusahaan manufaktur alat-alat pendingin dan foam. Pembatasan itu diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 41/M-IND/PER/5/2014 tentang larangan penggunaan HCFC yang diundangkan pada 4 juni 2014 lalu.

Ia menjelaskan bahwa saat ini Indonesia sudah berada di jalan yang tepat dalam mengantisipasi penipisan ozon. Hingga september 2014 ini, KLH mencatat sudah lima perusahaan besar industri pendingin udara, tiga perusahaan dari 27 industri refrigerasi, dan tujuh perusahaan dari 30 industri foam telah menandatangi nota perjanjian untuk penghapusan BPO jenis HCFC.

Arif juga menjelaskan bahwa Indonesia telah berhasil menghapuskan BPO jenis Halon, CTC, TCA serta CFC dan Metil bromida untuk bidang non karantina dan pra pengapalan. Sebanyak 8,989 Metrik Ton CFC telah dihapuskan pada 1 Januari 2008. Berkat perolehan itu Indonesia mendapatkan penghargaan dari Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) akan keberhasilan menghapuskan BPO.

Dokter ahli kesehatan, Laksmi Duarsa mengatakan bahwa dampak yang ditimbulkan dari penipisan ozon menyebabkan meningkatnya radiasi ultraviolet matahari terutama UV-B ke permukaan bumi. Kodisi demikian meningkatkan risiko timbulnya penyakit kanker kulit yang disebabkan oleh sinar ultraviolet.

“Menurut laporan WHO pada 2007, 90 persen kanker kulit karena sinar matahari,” katanya.

Selain itu, dampak yang ditimbukan dari penipisan ozon yaitu kulit terbakar, pengaburan kornea dan katarak pada mata, penuaan dini, penurunan sistem imunitas tubuh, dan lain-lain.

Penggunaan Kloroflorokarbon (CFC) di dunia mulai dibatasi karena berefek besar dalam kerusakan ozon. Selanjutnya CFC diganti dengan bahan alternatif sementara yaitu HCFC walaupun masih memilik potensi risiko merusak ozon dengan nilai yang lebih kecil dibandingkan dengan CFC.

Protokol Montreal mengatur tentang penghapusan bahan kimia yang dapat merusak ozon. Protokol ini ditandatangani oleh 197 negara termasuk Indonesia pada 16 september 1987. Hari tersebut kemudian menjadi hari ozon sedunia. Yanuar Hakam

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.