Bandarlampung, Ekuatorial – Perdagangan opsetan kulit harimau melalui internet masih kerap terjadi. Beberapa waktu yang lalu, seorang ibu di Lampung hampir ditangkap karena mencoba memperjualbelikan kulit satwa dilindungi tersebut. Ketidaktahuan dan belas kasihan akhirnya membuat pelaku lolos dari jeratan hukum.

Harimau Sumatera merupakan satwa dilindungi. Secara kasat mata populasi binatang tersebut di Provinsi Lampung hanya tersisa sekitar 400 ekor. Namun perburuan liar masih saja terjadi. Terbukti baru-baru ini, Kepolisian Daerah Lampung menggagalkan transaksi penjualan opsetan kepala dan kulit harimau Sumatera.

Pelakunya adalah seorang ibu rumah tangga bernama Eka Widya Sari (22). Ia terbukti memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi itu, melalui jejaring sosial facebook. Kulitan opsetan berukuran 26,5 x 30 cm itu ia dapatkan dari pembelian online juga seharga Rp 4 juta, dan ditawarkan pada konsumen seharga Rp 4,5 juta.

Menurut Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Mashudi, berdasarkan pengakuan tersangka transaksi satwa dilindungi itu dilakukan atas ketidaktahuan pelaku. “Dia seorang ibu rumah tangga melakukan bisnis online, dan coba menawarkan ofsetan kulit harimau kepada khalayak,” ujarnya.

Rupanya, produk satwa itu mendapat respon dari seorang pelaku budaya. Opsetan itu rencananya dibeli untuk perlengkapan tarian Reog Ponorogo.

Belum sempat berpindah tangan, polisi menggagalkan penjualan itu di sebuah rumah makan H. Fuad di Kecamatan Kemiling, Bandarlampung pada Selasa (22/10) kemarin. “Pelaku sempat kebingungan saat kami menggagalkan penjualannya, namun kami memberi penjelasan padanya dan akhirnya dia menyerahkan barang bukti itu kepada kami,” kata dia.

Meskipun EWS telah terbukti memperjualbelikan satwa dilindungi, namun dia tidak ditahan oleh kepolisian dengan alasan kemanusiaan. “Dia memiliki seorang balita, dengan alasan kemanusiaan kami tidak menahannya. Kami juga tidak ingin bermasalah dengan hukum lantaran memisahkan anak dari ibunya,” kata Mashudi.

Ia berharap atas temuan kasus itu, pelaku penjual online lebih waspada lagi. “Kami masih melakukan pengembangan mungkin masih ada yang menjual bagian tubuh dari satwa dilindungi misalnya seperti gading gajah, trenggiling dan lainnya,” tambah dia.

Tindakan menyimpan dan memiliki satwa dilindungi baik dalam keadaan mati maupun hidup telah melanggar UU nomor 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Tersangka diancam hukuman paling lama lima tahun dan denda Rp 100 ribu. Eni Muslihah

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.