Jakarta, Ekuatorial – Indonesia akan melakukan moratorium penelitian asing untuk menangani pencurian bahan biologi keanekaragaman hayati atau biopiracy. Arief Yuwono, Deputi III Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan moratorium ini dilakukan akibat banyaknya pencurian keanekaragaman hayati oleh asing.

Untuk mengurangi masalah tersebut, Arief Yuwono menjelaskan akan bekerjasama dengan beberapa kementerian dan lembaga berupaya melindungi kekayaan hayati Indonesia, agar tidak dicuri asing melalui skema moratorium. “Moratorium ini sama halnya seperti di kehutanan dimana akan ada pembatasan dan pencegahan sumber daya hayati lari ke luar negeri,” kata Arief, Selasa (21/10).

Ia mengatakan biopiracy di Indonesia kini semakin marak dengan berbagai motif. “Motifnya banyak sekali, seperti melalui kerja sama, penelitian, beasiswa, universitas, wisata, perdagangan, dan sebagainya. Kita akan lakukan seperti negara Jepang yang sudah memiliki perangkat aturan dan skema yang baik,” imbuhnya.

Untuk mewujudkan itu, KLH dan beberapa Kementerian serta lembaga meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), akan melaksanakan workshop untuk membuat skema moratorium dan rencana aksi. “Workshop akan memetakan motif-motif biopiracy yang terjadi di lapangan, menetapkan kawasan dan rencana moratorium,” katanya.

Selain membuat workshop, KLH dan Kementerian dan lembaga juga akan melakukan Inventarisasi keragaman sumber daya genetik dengan pengetahuan tradisional. Arief mengungkapkan Indonesia dengan banyak suku bangsa memiliki kearifan lokal yang membuat keanekaragaman tetap ada.

“Kami juga sudah bertemu para peneliti Universitas Cendrawasih, Musamus, Papua dan Politeknik Sorong bersepakat untuk membuat portal yang akan berguna untuk peneliti, dan juga dapat mencegah biopiracy. Walaupun penelitian asing juga pada saat masuk Papua harus melaporkan ke instansi terkait, tetapi perlu diperkuat dari sisi substansinya,” tukas Arief.

KLH juga sudah bertemu dengan peneliti dari sejumlah universitas di Papua untuk membuat portal bersama. Tujuannya jika ada penelitian asing bisa melapor ke instansi tertentu, memperkuat kemampuan peneliti agar profesional, paham isu internasional serta bisa menginventarisasi sumber daya genetik Indonesia dan pengetahuan masyarakat tradisional.

Arief melanjutkan, moratorium yang akan dilakukan juga tidak terbatas hanya di pemerintah pusat, tapi juga di daerah. “Kita akan perkuat semua termasuk universitas, dan pemerintah daerah. Karena mereka nantinya yang akan menjadi semacam filter untuk izin dan pengawasan penelitian asing yang masuk ke daerahnya,” jelas Arief.

Terkait biopiracy, Enny Sudarmonowati, Deputi Ilmu Pengetahuan Hayati LIPI mengatakan Indonesia sering kecolongan penelitian laut dalam. Hal itu karena penelitian laut dalam memerlukan alat yang sangat mahal, sementara orang luar negeri sangat mudah melakukannya karena memiliki sumber dana yang baik.

Oleh sebab itu, ia mengatakan saat ini LIPI sudah membuat pusat penelitian laut dalam untuk salah satunya yaitu melindungi biopiracy. “Tahun ini LIPI konsen dan membentuk pusat penelitian laut dalam karena banyak potensi yang belum kita ketahui. Jangan sampai peneliti asing yang tahu lebih dahulu daripada kita yang punya,” ujarnya pada kesempatan berbeda.

Enny juga mengungkapkan moratorium yang akan dilakukan, meliputi moratorium kawasan, spesies dan genetik. “Moratorium ini nantinya mirip moratorium kehutanan. Yang kita moratorium sampai ke ekosistem, jenis dan sumber daya genetik. Sampai saat ini belum ada daftar objek yang akan kita moratorium, tapi kita akan mengambil objek yang memiliki kerentanan dan misal spesies yang jumlahnya sudah minim dan susah dibiakkan,” tambahnya.

Moratorium penelitian asing di indonesia merupakan upaya sesuai dengan arah Protokol Nagoya terkait klausul pembagian keuntungan yang adil. Muatan Protokol Nagoya mengatur dua hal, pertama yaitu mengatur sumber daya genetik dan kedua yaitu mengenai pengetahuan tradisional. Moratorium penelitian ini akan menetapkan suatu kawasan, spesies dan sumber genetik boleh dilakukan penelitian, atau sama sekali tidak diperbolehkan untuk penelitian asing. Januar Hakam

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.