Jakarta, Ekuatorial – Fakta-fakta baru terkait terus terbakarnya hutan di Riau semakin terungkap. Tim Gabungan Nasional pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jakarta, Jumat (10/10) mencatat ada setidaknya tiga permasalahan fatal mengakibatkan kebakaran di Riau terus terjadi.

“Fakta temuan di lapangan yang pertama adalah bahwa dari 17 perusahaan yang diperiksa, semua perusahaan di Riau beroperasi di lahan gambut. Hal ini sungguh fatal karena seharusnya lahan gambut tidak boleh diberikan konsesi,” ujar Bambang Hero Saharjo, Ketua Audit Tim Gabungan Nasional Karhutla. Fakta ini membuktikan bahwa Pemerintah Daerah Riau tidak melakukan perlindungan lahan gambut dalam tata ruangnya.

Bambang melanjutkan, fakta kedua yaitu perusahaan tidak mampu menjaga wilayah konsesinya dari karhutla. dari hasil temuan timnya di lapangan, hampir semua perusahaan perkebunan dan kehutanan di Riau tidak memiliki sarana-prasarana dan sumber daya manusia untuk pemadaman api. “Ini juga merupakan hal yang parah, perusahaan seharusnya tidak diberi izin jika tidak memiliki sarana dan SDM pemadam api,” tambahnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, ditemukan fakta bahwa pemda tidak melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi. “Kami menemui fakta di lapangan, bahwa beberapa perusahaan ada yang sama sekali belum pernah didatangi baik oleh pemerintah daerah, dinas kehutanan, dinas perkebunan, atau dinas lingkungan hidup setempat,” paparnya.

Sementara itu, Himsar Sirait, Deputi V Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Bidang Penataan Hukum Lingkungan, terus mendukung pencarian fakta dan audit yang dilakukan Tim Gabungan terkait karhutla di Riau. “Dari temuan-temuan ini, kita tidak heran mengapa di Riau tiap tahun mengalami karhutla. Permasalahan pokoknya menjadi lebih jelas ada di Pemda dan Perusahaan” ujarnya.

Menurut keterangan Himsar, saat ini KLH sedang memperkarakan enam perusahaan yang diduga terbukti kuat bersalah dalam terbakarnya lahan di Riau. “Saat ini kami sedang memperkarakan enam perusahaan di Riau, yaitu PT SPM, PT SRL, PT JJP, PT RUJ, PT BNS, dan PT NSP,” jelasnya.

Kuntoro Mangkusobroto, Kepala UKP4 mengatakan bahwa persoalan kebakaran Riau merupakan persoalan kronis yang terus terjadi tiap tahunnya. Ia menjelaskan bahwa sebenarnya Indonesia sudah memilik banyak sekali peraturan hukum tentang karhutla, hingga sanksi dan denda juga sudah diatur. “Oleh karena itu, Tim Gabungan Nasional dibentuk untuk menyelidiki fakta-fakta dilapangan sehingga penindakan hukum menjadi lebih jelas,”katanya.

Selain itu, ia mengatakan dengan adanya penandatanganan PP Gambut oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 16 september lalu, akan bisa menangani permasalahan kebakaran di lahan gambut Indonesia.

Dengan adanya temuan-temuan itu, Tim Gabungan Nasional karhutla mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk perbaikan dan penanggulangan kasus di Riau. Pertama yaitu perlu adanya perbaikan kebijakan pada kawasan yang rawan terbakar. Pemberi izin diharapkan wajib mempertimbangkan izin yang akan dirilis terutama di wilayah gambut. Sementara untuk yang sudah keluar izin, perlu adanya pengawasan dan evaluasi luas konsesi yang diberikan.

Rekomendasi lainnya yaitu perlu adanya penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam karhutla dan konflik yang terjadi. Selain itu, perlu juga adanya pemberdayaan masyarakat peduli api untuk pencegahan karhutla, serta insentif bagi pihak yang menyelamatkan lingkungan. Januar Hakam

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.