Tomohon, Ekuatorial – Penambangan tipe galian C diklaim terus mengancam kelestarian alam di kaki gunung Lokon, Tomohon, Sulawesi Utara. Berdasarkan data yang dihimpun hingga Kamis (4/12), puluhan perusahaan tambang beroperasi menggerogoti kaki gunung vulknik berketinggian 1.580 meter diatas permukaan laut (mdpl) tersebut, untuk mengeruk material seperti pasir dan batu.

Salah satu perusahaan seperti PT Central Gemilang misalnya, mampu mengeruk galian C sebesar 4.200 meter kubik (m3) setiap tahunnya, dengan mengeksploitasi lahan sebesar 5, 59 hektare (Ha). Lokasi penambangan ini tepat di kaki Gunung Lokon yang terletak di Kelurahan Kinilow I, Kecamatan Tomohon Utara.

“Jika rata-rata satu perusahaan mengeksploitasi lima hektare lahan, artinya ada ratusan lahan di kaki Gunung Lokon yang dikeruk setiap tahun untuk penambangan Galian C,” papar Tarsi Lumowa, warga kelurahan Kinilow I, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon kepada Ekuatorial.

Lanjut Lumowa, akibat penggalian yang terus menerus itu dampaknya sangat terasa jika terjadi banjir ataupun gempa bumi. “Kalau terjadi banjir, yang datang bukan hanya air. Tapi juga tanah, lumpur, dan batu yang menerjang pemukiman kami,” papar Lumowa.

Sementara itu, aktivis lingkungan Kota Tomohon, Judi Turambi menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon tunduk dengan pengusaha khususnya soal perijinan Galian C. Buktinya, hingga saat ini, sudah sekian tahun usaha pertambangan galian, ternyata banyak pengusaha Galian C tidak dan belum memiliki ijin operasi atau produksi. Ironisnya, mereka yang belum mengantongi ijin namun sudah berproduksi, sebagian para pengusaha yang juga orang-orang yang pernah dan sementara menduduki jabatan politik terhormat.

“Apakah karena mereka yang pernah dan sedang menjabat sehingga Pemkot sengaja bertahun-tahun enggan menghentikan usaha mereka? Ini jelas bukti, bahwa Pemkot tunduk kepada mereka,” urai Turambi.

Menurutnya bila Pemkot yang masih punya wibawa, supaya segera turun lapangan dan segera menghentikan sementara usaha mereka selama mereka belum mengantongi ijin. “Kalau tidak, ini justru melemahkan upaya penegakan hukum dan Pemkot dinilai diskriminatif,” papar Turambi.

Dilain pihak, Kepala Dinas Pertambangan Kota Tomohon, Jeane Bolang mengakui hingga saat ini masih ada 11 perusahaan yang beroperasi di kaki gunung Lokon, yang belum mengantongi ijin operasi. Yoseph Ikanubun

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.