Jakarta, Ekuatorial – Sebuah laporan baru, Kamis ( 12 / 11 ) mengungkap bahwa Indonesia kehilangan 1.13 juta hektar hutan alam per tahun.

Laporan tersebut berjudul Hutan Indonesia 2009-2013, yang disusun oleh Forest Watch Indonesia (FWI), Pengawas hutan independen di Bogor, Jawa Barat. FWI memperkirakan Sumatra, Jawa, Bali-Nusa Tenggara, akan sepenuhnya kehilangan hutan alam mereka pada tahun 2043. Sementara itu, Kalimantan diperkirakan telah kehilangan 11 juta hektare (ha), dari 26 juta ha pada tahun 2013 menjadi 15 juta ha pada 2043. Penggundulan hutan juga terjadi di Papua, dimana 5 juta ha diperkirakan akan hilang dalam 2043.

Secara total, 73 juta hektar hutan alam rusak oleh kegiatan penebangan, konversi lahan terancana, pembukaan lahan, dan tidak adanya pengelolaan di lapangan. Jumlah itu berasal dari 32 juta hektar yang terletak di wilayah konsesi dan 41 juta hektar yang terletak di wilayah yang dilindungi, hutan produksi, dan wilayah lainnya yang belum memiliki manajemen sendiri di lapangan.

Direktur Eksekutif FWI, Christian Purba, mengatakan bahwa laporan ini menunjukannya banyak kelemahan pemerintah dalam pengelolaan hutan di negara ini yang menjadi penyebab deforestasi.

“Laporan pertama dan kedua kami banyak memaparkan tentang pelaku deforestasi. Namun, dalam laporan ketiga ini, FWI mencoba mengungkap penyebab deforestasi yang disebabkan oleh lemahnya manajemen hutan di Indonesia,” kata Purba, di Jakarta.

Purba mengungkapkan bahwa instrumen hutan yang sudah ada, termasuk sertifikasi hutan, moratorium hutan, dan REDD (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), sebenarnya sudah baik dan bertujuan yang baik pula. Namun, ia mengkritik pengimplementasiannya yang gagal.

“Apa yang kita lihat lebih pada hal teknis, seperti memastikan bahwa penebangan itu legal,” katanya. “Sementara itu, pengelolaan hutan yang salah menyebabkan konflik, perampasan lahan. Hal itulah yang harus diselesaikan pertama, kemudian melakukan audit dan meninjau ulang izin,” ujarnya.

Hariadi Kartodiharjo, ahli kebijakan hutan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) mengatakan bahwa sebagian besar dari izin yang dikeluarkan, baik untuk perkebunan, pertambangan, atau hutan industri, masih belum memenuhi standar mereka.

Ia menyebutkan bahwa kebutuhan perkebunan untuk memiliki contohnya izin yang dikeluarkan, sewa perkebunan sebelum mendapatkan izin. Sedangkan izin pertambangan perlu memiliki ijin pinjam pakai.

“Tetapi, sebelum mereka mendapat izin, mereka telah mulai berproduksi,” katanya, sambil menambahkan bahwa bupati masih diperbolehkan untuk mengeluarkan izin dari 2009-2013. “Akibatnya, pemerintah tidak dapat mengendalikan kehancuran hutan. “Aturan sudah berubah (menjadi lebih baik) tetapi tidak ada yang berubah di lapangan.” Fidelis E. Satriastanti

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.