Manado, Ekuatorial – Perjuangan dan perlawanan warga Pulau Bangka, kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara dalam menolak beroperasinya perusahaan tambang biji besi, PT Mikro Metal Perdana (MMP) asal Tiongkok memasuki babak kelam. Dua warga Desa Kahuku, Pulau Bangka, masing-masing Julianus Tuhema dan Fandi Kaongan, Rabu (17/12) kemarin, divonis dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.
Persidangan di Pengadilan Negeri Airmadidi yang dipimpin Hakim Ketua Nendi Rusnendi SH memutuskan sidang perkara nomor 79/Pid.B/2014/PN.Arm 2014 kepada dua tersangka pembakaran alat milik PT MMP di Pulau Bangka kurang lebih 5 bulan lalu yakni Julianus Tuhema dan Fandi Kaongan dengan hukuman putusan 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan.
Dikatakan Rusnendi, tersangka diberikan waktu selama 7 hari untuk memikirkan apakah akan melakukan banding atau menerima keputusan sidang. “Diberikan waktu selama 7 hari dan jika lewat 7 hari tidak ada jawaban dari tersangka atau kuasa hukum maka dinyatakan keputusan hari ini telah inkrah,” ucap Rusnendi.
Kuasa Hukum kedua tersangka, Wilem Monunimbar mengatakan akan banding. Terkait bacaan putusan, ia menilai hakim kurang mempertimbangkan keterangan saksi. “Kami menolak dan akan melakukan banding terhadap putusan dari pengadilan atas kedua tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu, keluarga tersangka yang hadir merasa kecewa dengan keputusan majelis hakim, karena menganggap tidak mempertimbangkan baik-baik atas putusan 1 tahun 10 bulan terhadap anggota keluarga mereka.
Diketahui kasus yang menyeret dua terdakwa itu bermula saat Sabtu (12/07), warga Desa Kahuku menggelar syukuran sekaligus membacakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan tuntutan mereka. Putusan MA yang dimaksud adalah putusan bernomor 291 K/TUN/2013 tertanggal 24 September 2013 menyebutkan pencabutan izin PT MMP untuk beroperasi di pulau Bangka. Namun anehnya hingga saat ini PT MMP masih terus melakukan kegiatan penambangan di Bangka. Padahal pada tanggal Juni 2014 Pengadilan Tata Usaha Negara Manado juga telah menerbitkan surat perintah kepada Bupati Minut agar segera melaksanakan putusan MA.
Konflik horizontal dengan sejumlah warga pro tambang dan aparat tak terhindarkan, saat pembacaan surat itu di depan sekretariat perusahaan tambang bijih besi, PT MMP di desa Ehe. Terjadi bentrok antara warga yang juga melibatkan aparat. Akibatnya, satu alat pengeboran milik PT MMP dibakar masa.
Minggu (13/07) Kepolisian Sektor Likupang memanggil tujuh warga Desa Kahuku yang dituduh membakar bor milik MMP. Selanjutnya pada Rabu (16/07), tujuh warga memenuhi panggilan Polsek Likupang Timur. Akhirnya pada Kamis, (17/07 2014), dua warga Desa Kahuku itu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Minahasa Utara dengan pasal yang disangkakan 55, 170 dan 187 KUHP.
Putusan sidang PN Airmadidi, Rabu (17/12/2014) yang menghukum keduanya 22 bulan penjara menimbulkan reaksi di kalangan aktivis pencinta lingkungan dan masyarakat penolak tambang. “Kami tidak akan tinggal diam. Akan terus berjuang melawan perusahaan tambang masuk di Pulau Bangka. Apalagi dengan dipenjarakannya dua warga ini,” tegas Maria Taramen, aktivis LSM Tunas Hijau yang selama ini mengadvokasi masyarakat penolak tambang di Pulau Bangka. Yoseph Ikanubun