Jakarta, Ekuatorial – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerima dan menghormati putusan MK ini dan akan melakukan penyesuaian dalam PUU untuk dapat melaksanakan putusan,” demikian pernyataaan Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati yang diterima Ekuatorial pada Kamis sore (22/1).

Mahkamah Konstitusi dalam putusan atas permohonan uji materiil Undang-Undang Lingkungan Hidup tersebut, telah membacakan putusannya pada hari Rabu (21/1) dan menyatakan menerima permohonan yang diajukan oleh Bachtiar Abdul Fatah untuk seluruhnya.

Dengan adanya putusan itu, maka berdasarkan norma yang telah diubah pada Pasal 59 ayat (4), pihak yang mengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3 tidak perlu khawatir menunggu keluarnya izin perpanjangan, karena MK menyatakan mereka dianggap telah dianggap memiliki izin selama menunggu perpanjangan sehingga tetap dapat meneruskan kegiatannya.

Sedangkan Pasal 95 ayat (1) yang mengatur tentang koordinasi para penegak hukum dengan Menteri dalam dugaan terjadinya tindak pidana lingkungan hidup, mahkamah memutuskan dilakukannya penegakan hukum terpadu, sehingga para penegak hukum tidak berjalan sendiri-sendiri seperti yang terjadi selama ini. IGG Maha Adi

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.