Pekanbaru, Ekuatorial – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNSLH), Rabu (14/1) berhasil menangkap seorang pengusaha bernama Mastur, sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan di Riau.

Mastur alias Asun diketahui merupakan Direktur PT. Kurnia Subur. Ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan PT. Kurnia Subur, di Provinsi Riau. Mastur menjadi DPO berdasarkan laporan kejadian Nomor: LK-03/PPNS-LH/02/2011, tanggal 25 Februari 2011. Dalam laporan tersebut disebutkan telah terjadi pembakaran lahan yang diduga dilakukan oleh PT. Kurnia Subur di Desa Pulau Jum’at, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau.

PPNSLH kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), tanggal 28 Februari 2011. Hasilnya terbukti kedua tersangka terlibat dalam perkara tindak pidana perusakan lingkungan hidup, berupa kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan di areal kegiatan perkebunan sawit PT. Kurnia Subur. Luas pembakaran diperkirakan mencapai 300 hektare (ha), yang berada di Desa Pulau Jum’at, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

Berdasarkan informasi yang diterima Asdep Penegakan Hukum Pidana LH, Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan, Himsar Sirait keberadaan tersangka sudah diketahui sejak tanggal 12 Januari 2014. Setelah diketahui keberadaan tersangka baru PPNSLH bersama dengan Bareskrim Polri berangkat menuju Pekanbaru dan Rengat.

“Hari ini PPNSLH, Bareskrim Polri, Imigrasi Bandara Pekanbaru dan Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap tersangka Mastur alias Asun di Bandara Pekanbaru yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Saat ini PPNSLH menitipkan tersangka di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru”, ungkap Himsar.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 98, Pasal 108, Pasal 115 jo Pasal 69 ayat (1) jo Pasal 116 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mastur menjadi tersangka bersama seorang lain, bernama Darmalis alias Malis. Sebelumnya kedua tersangka sempat melarikan diri. Baru pada tanggal 6 September 2013, PPNSLH kembali mengeluarkan surat penangkapan. Pada tanggal 10 Oktober 2013, PPNSLH mengeluarkan surat permohonan bantuan pemasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan bantuan mencari tersangka. Pada tanggal 26 November 2013, Bareskrim POLRI mengeluarkan surat daftar pencarian orang bernama Mastur alias Asun, dan Darmalis alias Malis. Tim Ekuatorial

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.