Bandarlampung, Ekuatorial – Polisi di Lampung Utara, menangkap lima tersangka pelaku penebangan kayu secara ilegal saat patroli besar dilakukan akhir minggu keempat Januari 2015 lalu.

Menurut Kasubag Humas Ipda Aris Satrio penangkapan kasus ilegal loging ini bermuka dari pengaduan masyarakat yang resah, karena kerap meluapnya air sungai di Bendungan Wayrarem.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Karyanti (29), Sugimin (50), Gimin (33), Jamaludin (28) dan Jasiman (34). “Hasil keterangan dari tersangka, mereka melakukan penebangan sejak awal Januari 2015 yang mana mereka tergiur untuk melakukan jual beli kayu hutan,” kata Aris.

Modus yang dilakukan yakni tersangka menebang secara liar di kawasan hutan Way Pengubun yang tidak jauh dari bendungan Wayrarem, Lampung Utara kemudian hasil dari penebangan diangkut dengan truk. “Kayu jenis jati itu rencananya secara insiatif akan dijual di jalanan, bagi siapa yang menginginkan,” kata dia lagi.

Kayu yang volumenya mencapai setengah badan truk itu rencananya akan dijual seharga Rp1 juta kepada konsumen. “Dan harga itu masih bisa ditawar lagi sesuai kesepakatan bersama,” katanya.

Dari penangkapan tersebut polisi menyita satu unit mobil Toyota Hyno merah yang berisi kayu tebang, satu unit mesin senso dan tiga buah golok.

Lebih lanjut Aris mengatakan, hasil menyidikan kegiatan ilegal loging ini murni insiatif kelompok perambahan hutan saja. Selain kelompok di atas, diduga penebangan hutan secara ilegal juga dilakukan kelompok lainnya. “Tim penyidik sedang melakukan pengembangan kasus,” pungkasnya. Eni Muslihah

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.