Bandarlampung, Ekuatorial – Polisi akhirnya bertindak tegas atas kegiatan penambangan ilegal pasir hitam Gunung Anak Krakatau. Hal itu ditunjukkan dengan penetapan tersangka dari pihak perusahaan. Tak cuma pihak perusahaan, polisi juga memeriksa Sekretaris Daerah (Setda) Lampung Selatan, Sutono dan Bupati Lampung Selatan, Rycko Menoza. Pemeriksaan terhadap Setda berlangsung selama kurang lebih lima jam pada Sabtu (7/2), sedangkan bupati diperiksa selama dua jam pada Senin (9/2) di ruang penyidikan Polda Lampung.

“Benar, Bupati Lampung Selatan, Ricko Menoza telah datang ke Polda Lampung, memenuhi panggilan penyidik Tipiter Krimsus Polda Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih.

Sekitar pukul 10.40 WIB, Rykco Menoza keluar dari ruang Wadir Krimsus Polda Lampung. Ia mengatakan, pemeriksaan itu terkait bagaimana peran bupati dalam pengerukan pasir atau mitigasi regional bencana di Lampung Selatan, di wilayah Gunung Anak Krakatau (GAK) yang di lakukan PT Energi Vulkano Alam Lestari (Eval).

Ia mengaku ada 15 pertanyaan yang dilontarkan penyidik terkait Perda 22 Juli 2014 tentang mitigasi regional bencana geologi di Lampung Selatan. “Jelasnya perusahaan tersebut, telah melompati tahapan MoU mitigasi bencana,” kata Rycko Menoza.

MoU tersebut ditandatangi pada tahun 2013 silam, namun dalam pelaksanaanya pihaknya melihat ada pelanggaran. “Mereka harusnya mengajukan proposal dan kemudian mempresentasikan hasilnya, tetapi baru pada tahapan pembahasan di tingkat satuan kerja, kami mendengar dari media ada penangkapan kapal milik perusahaan melakukan pengerukan pasir,” ujar dia.

Rycko mengaku mencabut MoU dengan pihak perusahaan yang telah melakukan pelanggaran itu. ” Kami sudah layangkan surat teguran keras dan mencabut MoU dengan perusahaan,” tutur dia.

Polda Lampung menetapkan Direktur Eval, Suharsono sebagai tersangka terkait penangkapan KM Mandala 8 yang diduga membawa pasir besi ilegal dari perairan Gunung Anak Krakatau, Selasa (23/12/2014). Penangkapan dilakukan ketika kapal tongkang ini bersandar di Dermaga Canti, Kecamatan Rajabasa, untuk mengambil persediaan air bersih.

PT Eval adalah rekanan yang ditunjuk pemkab untuk melakukan kegiatan mitigasi. Hal ini berdasarkan nota kesepahaman antara PT Eval dan Pemkab Lamsel yang tertuang dalam MoU No. 07/MoU/HK/2013 dan No. 018/X-DIR/EVAL/2013. Penandatanganan MoU dilakukan Bupati Rycko Menoza S.Z.P. dan Direktur Utama PT Eval, Suharsono, Kamis (24/10/2013).

MoU ditindaklajuti dengan Perda Nomor 11/2014 tentang Mitigasi Regional Bencana Geologi dan Perbup Nomor 24/2014 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 11/2014. Lalu, perjanjian kerjasama antara Pemkab Lamsel dan PT. EVAL tentang pelaksanaan Mitigasi Regional Bencana Geologi di wilayah Lamsel dengan No. 07/PK/HK/2014 dan No. 007/IV-DIR/EVAL/2014 yang ditandatangani Selasa (15/4/2014).

Aktivitas pengerukan itu sebetulnya sudah dilaporkan oleh warga yang tinggal di Pulau Sebesi beberapa bulan lalu. Perwakilan warga, Sofyan Raden Kemala mengatakan masyarakat mengkhawatirkan pengerukan pasir hitam itu berdampak pada kerusakan budidaya terumbu karang. Namun laporan mereka terkesan diabaikan oleh pemerintah dan anggota dewan sehingga mereka melayangkan pengaduan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung.

“Memang di sekitar pulau kami ada hamparan pasir hitam seluas tujuh hektar yang terseret dari GAK. Pasir itu memiliki kualitas tinggi dibandingkan dengan pasir lainnya makanya banyak pihak yang melirik,” kata Sofyan.

Beberapa kali warga dan aktivis lingkungan memergoki kegiatan penambangan ilegal itu, namun selalu berkilah kegiatan itu adalah proses pemasangan alat deteksi bencana.

Tak hanya sekali saja pengusaha berupaya mengeruk pasir itu. Tetapi tidak pernah ada tindakan tegas dari pemerintah. Sofyan mengatakan senang perusahaan sudah mendapat tindakan hukum dan berharap ada efek jera dari perusahaan manapun yang tergiur melakukan pengerukan pasir itu dengan alasan apapun. Eni Muslihah

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.