Manado, Ekuatorial – Warga masyarakat lingkar tambang lagi-lagi menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Sulut) yang terkesan ‘cuek’ dengan aktivitas pertambangan ilegal yang terus saja dilakukan oleh perusahaan asing di wilayah Alason, Ratatotok.

Diungkapkan warga, Selasa (3/2) aktivitas tanpa izin dari perusahaan asing tersebut sudah berulang kali diadukan ke pihak pemerintah melalui Dinas ESDM Mitra. Entah kenapa sampai saat ini belum ada tindakan dari instansi yang bersangkutan.

“Ada dua unit alat berat berupa eskavator kembali melakukan kegiatan di Alason sejak Senin (26/1) lalu. Mereka sementara membuat tempat menampung material pengolahan emas dengan kapasitas 20 ton,” ungkap Rully Tamod, warga Kecamatan Ratatotok, Mitra.

Menurut Rully, sikap ‘tutup mata’ yang ditunjukkan pihak pemerintah terhadap kegiatan perusahaan, menimbulkan sejumlah spekulasi di kalangan masyarakat lingkar tambang. “Dugaan kami sudah ada ‘kongkalingkong’ antara pihak perusahaan asing dalam hal ini PT Berneo Jaya Emas yang tak lain anak perusahaan Borneo Resources Investment Ltd dengan Dinas ESDM. Pasalnya, perusahan ini tak mengantongi izin resmi untuk beroperasi,” tambahnya.

Mereka juga meminta Bupati James Sumendap untuk bersikap tegas dengan apa yang sudah pernah diucapkannya. “Kata Bupati semua kegiatan pertambangan ditutup untuk waktu yang tidak ditentukan. Kenyataan, yang lain justru bebas melakukan kegiatan. Jangan kemudian ada istilah tebang pilih, karena itu sikap tegas pemerintah diperlukan untuk masalah ini,” tukasnya.

Kepala Dinas ESDM Mitra, Dennij Porajow ketika dikonfirmasi membenarkan, adanya kegiatan dari perusahaan asing tersebut. “Laporan warga sudah kami tindaklanjuti dengan menurunkan tim dari bidang pengawasan. Pemberitahuan berupa larangan melakukan kegiatan ke pihak perusahaan juga sudah disampaikan,” jelas Porajow.

Menurut dia, tugas instansinya hanya sampai pada memberikan pemberitahuan berisi larangan. Sebab pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan eksekusi. Artinya, untuk menutup paksa kegiatan yang dilakukan bukan kewenangan Dinas ESDM. “Untuk mengeksekusi itu tugas dari instansi terkait yang berwenang, dalam hal ini kalau di Pemkab Mitra adalah pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP),” tukasnya.

Sementara itu kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (BPMP2SP) Mitra, Rolly Mamahit menuturkan, pihaknya belum pernah mengeluarkan IUP kepada perusahaan PT Borneo Jaya Emas. “Atas nama perusahaan itu belum ada yang melakukan pengurusan izin. Saat ini baru satu yaitu PT Limpoga Jaya,” ujar Mamahit. Yoseph Ikanubun

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.