Bandarlampung, Ekuatorial – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni, Provinsi Lampung menyita 41 ekor labi-labi (amyda certilaginea) tanpa dilengkapi dokumentasi resmi.

Menurut Kepala KSKP AKP Feria Kurniawan penyitaan labi-labi tersebut dilakukan pada Rabu (25/3), yang ditemukan di bagian bak tronton warna putih nomor polisi BH 8888 GU, dari Jambi dengan tujuan Jakarta.

“Biasanya setiap kendaraan yang masuk ke Pelabuhan Bakauheni akan diperiksa untuk mengantisipasi penyelundupan narkoba, tapi kami malah menemukan satwa tersebut dalam keadaan hidup,” kata Feria.

Lebih lanjut ia mengatakan sopir truk Syafriyanto (40) mengaku mengambil barang tersebut dari sebuah gudang ekspedisi CV Cinta Saudara Jambi, dengan biaya pengiriman sebesar Rp 7.300.000.

“Kami akan menyerahkan temuan ini kepada pihak berwenang, seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA),” kata dia lagi.

Selain menyita labi-labi, kepolisian setempat juga mengamankan truk beserta pengemudinya untuk ditindak secara hukum.

“Penahanan ini berdasarkan pada pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA, seharusnya dilengkapi dokumen resmi tapi itu tidak dimiliki oleh pengangkut satwa tersebut,” kata Feria.

Sementara itu Kepala BKSDA Lampung Subakir mengatakan Labi-labi adalah satwa yang belum dilindungi. Kura-kura lunak itu rencananya akan dilepasliarkan ke alam demi keberlangsungan hidupnya. Eni Muslihah

Berita Terkait :
Dosen Beli Gading Gajah
Bakauheni Jalur Perdagangan Satwa Liar
Perdagangan Kukang Peringkat Kedua Tertinggi

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.