Bandarlampung, Ekuatorial – Warga kota Bandarlampung dikabarkan mengusir siapa saja yang berusaha untuk melakukan penambangan emas di Jl Tirtayasa Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung.

Menurut Umri (40) warga setempat pada Selasa (10/3) saat ini sudah tidak ada lagi penambang yang melakukan penggalian di sekitar perumahannya itu.

“Kami sangat khawatir karena penambang ilegal itu sudah masuk ke kekawasan kami hampir sebulan, takut juga kalau sampai dibiarkan nanti rumah-rumah kami bisa terperosok akibat ulah mereka,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan para penambang itu bergerak tanpa izin dari RT atau lurah setempat. Mereka orang dari daerah lain yang diperintah oleh majikannya.

Sementara itu Anggota Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Muchlas E. Bastari menjelaskan penambangan ilegal itu terjadi di tiga perumahan yang memiliki luas 23 hektar (ha), yaitu perumahan Griye Persada, Puri Hijau dan Griya Tirtalestari.

“Para penambang ini bergerak sendiri dengan sistem bagi hasil pada pihak pemesan. Saat ini mereka sudah mengeduk terowongan sampai sepanjang 50 meter ke arah bawah, kiri dan kanan,” katanya.

Tetapi sampai sejauh itu lima orang penambang yang berasal dari Kabupaten Pesawaran mengatakan belum menemukan potensi besar emasnya.

“Selama ini mereka baru menemukan 10 persen saja kadar bebatuan yang mengandung unsur emas,” ujarnya.

Lorong tersebut merupakan peninggalan zaman belanda. Beberapa penambang selama ini terus melakukan pengecekan, untuk mengambil manfaatnya saja.

Muchlas menambahkan, jika benar di lokasi tersebut berpotensi mengandung logam emas, maka pihaknya menyarankan pemerintah untuk segera mengatasi untuk tambahan pendapatan asli daerah (PAD). Eni Muslihah

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.