Bandarlampung, Ekuatorial – Usaha kopi luwak memang menggiurkan, petani menjual di tingkat konsumen mencapai Rp 700 ribu sampai Rp 900 ribu per kilogram (kg). Berbeda dengan harga kopi robusta yang hanya seharga Rp40 sampai Rp60 ribu per kg.

Bahkan untuk kebutuhan turis mancanegara, bisa mencapai Rp 1,6 juta atau Rp 800 ribu per gelas. Data Dinas Perkebunan Kabupaten Lampung Barat menunjukkan luas lahan tanaman kopi mencapai 60.347,7 hektare (ha), dengan hasil kopi kering mencapai 28.712 ton lebih pertahun.

Sedangkan sentra budidaya kopi luwak berada di Lampung Barat terletak di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat. Di daerah tersebut terdapat 20 lebih produsen kopi luwak.

Namun sayang, pertumbuhan ekonomi dari jenis kopi tersebut rupanya mengancam populasi “luwak” atau musang, karena usaha kopi luwak sangat tergantung atas keberadaan hewan tersebut.

Baru-baru ini Kepolisian Daerah Polda Lampung menangkap tiga pengusaha kopi luwak yang memelihara Binturung atau Arctictis Binturong tanpa memegang izin.

Tiga pengusaha itu adalah Dadang Saputra warga Bandarlampung, Sapri dan Philipa Ajang warga Lampung Barat. Menurut Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih tersangka telah memelihara Bintarung yang merupakan satwa dilindungi.

“Masing-masing ada yang memelihara 27 ekor, lima ekor dan satu ekor. Ketiganya dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam,” kata dia.

Melihat hal itu, Pemkab Lampung Barat tahun lalu sebenarnya sudah mengajak para pengusaha kopi luwak setempat untuk berperan aktif mencegah kepunahan hewan tersebut.

“Populasi luwak makin hari kian berkurang, kondisi ini memaksa pemerintah daerah untuk melakukan tindakan dengan membangun lokasi penangkaran luwak mulai 2012,” kata Bupati Lampung Barat, Mukhlis Basri.

Dengan adanya penangkaran itu, diharapkan populasi luwak bertambah dan volume produksi kopi luwak juga bisa ditingkatkan.

“Luwak menjadi salah satu binatang paling istimewa dan patut mendapat perhatian karena mampu menghasilkan produk kopi mahal dan mampu mengharumkan nama Lampung Barat ke tingkat internasional,” katanya.

Menurut dia, bila populasi luwak dapat terjaga, secara otomatis akan berdampak terhadap meningkatnya produksi kopi luwak.

“Saya berharap pengusaha dan masyarakat tidak lagi memburu dan membunuh luwak. Bila tidak diimbangi dengan penangkaran maka populasinya terancam punah. Perlu keseriusan pengusaha dan masyarakat untuk melaksanakan program ini,” kata dia.

Sementara itu Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Lampung, Subakir menyebutkan sampai saat ini baru ada lima petani kopi di provinsi itu yang memiliki izin melakukan penangkaran Musang atau Luwak.

“Sedangkan yang memiliki izin memelihara Binturung belum ada. Ini setahu saya baru saudara Sapri yang baru mengajukan izin, itu juga perlu mendapat persetujuan dari Kementerian Kehutanan,” kata dia.

Sebenarnya, menurut Subakir diperbolehkan individu atau lembaga konservasi melakukan penangkaran atau konservasi satwa yang dilindungi. “Negara menitipkan dengan memberi izin memelihara, bukan memiliki. Itu dalam rangka agar masyarakat sekitar kawasan dapat hidup sejahtera dan hutan lestari,” ujarnya.

Bahkan satwa tersebut dipelihara untuk kepentingan usaha sekalipun diperbolehkan. Nanti, setiap tiga bulan sekali, petugas dari pemberi izin memeriksa kondisi satwa yang dipeliharanya oleh individu atau lembaga.

Aturan dalam Permen Hut nomor 19 tahun 2005 tentang penangkaran satwa dilindungi yang harus dipenuhi oleh para pemelihara adalah harus memperhatikan populasi jantan dan betinanya kemudian makanannya serta habitatnya. “Penerima izin harus memperhatikan hak asasi kebinatangan,” tutur Subakir.

BKSDA menurutnya telah mensosialisasikan pada petani kopi luwak untuk segera mengurus perizinannya, agar kondisi musang yang dipelihara oleh masyarakat mendapatkan haknya. Eni Muslihah

1 comment found. See comment
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 comment

Leave a comment