Bitung, Ekuatorial – Tak hanya pertambangan emas atau biji besi dengan skala yang besar saja yang mengancam lingkungan hidup, melainkan tambang pasir illegal juga marak terjadi dan memberi kontribusi atas rusaknya lingkungan sekitar. Seperti yang terjadi di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, sedikitnya terdapat 15 lokasi penambangan pasir illegal di kota pelabuhan itu.

Kepala Bidang Pertambangan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kota Bitung, Emmy Wior, Senin (13/4) mengungkapkan, terdapat sedikitnya 15 lokasi galian C ilegal di Bitung. Lokasi-lokasi itu tersebar di hampir semua kecamatan yang ada. “Dari data kami, ada 15 lokasi di seluruh Bitung. Itu cuma yang tidak ada izin. Kalau dihitung dengan yang legal, bisa lebih banyak,” ungkap Emmy.

Aktifitas itu tak cuma meresahkan masyarakat. Dinas ESDM selaku instansi pemerintah yang membidanginya juga kerepotan. Karena seringkali para pengelola lokasi mengabaikan kewajiban untuk mengurus izin, meski sudah berkali-kali diingatkan.

“Misalnya yang 15 lokasi ini. Izin yang mereka pegang hanya untuk tahun 2014, jadi sudah habis masa berlakunya. Sampai sekarang mereka belum melakukan pengurusan ulang, sehingga aktifitas mereka tergolong ilegal,” tegas Emmy.

Selain itu menurut Emmy juga ada beberapa lokasi yang kini beroperasi ternyata tidak terdata, alias tidak pernah melapor ke Dinas ESDM.

Adapun terkait pengurusan izin lokasi galian C ini, sejatinya bukan menjadi domain Dinas ESDM. Menurut Emmy, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengurusan tersebut sudah dilimpahkan ke Pemprop Sulut, dalam hal ini Gubernur. “Karena ada pembagian tugas pemerintah daerah, jadi Gubernur yang mengeluarkan izin. Dinas ESDM di kabupaten/kota hanya sampai pada mengeluarkan rekomendasi,” ungkap dia.

Terkait kondisi ini, aktivis lingkungan hidup, Maria Taramen menyatakan, Pemkot Bitung harusnya bertindak tegas dalam menjaga kerusakan lingkungan. Menurut Taramen, seharusnya yang diperhatikan bukan hanya soal ada ijin atau tidak, tetapi bagaimana ijin-ijin itu mempunyai dampak pada kerusakan lingkungan sekitar.

“Kalau hanya bicara ijin, terus orientasinya pada Pendapatan Asli Daerah, itu artinya kelestarian lingkungan bisa terabaikan. Tapi harusnya perijinan yang keluar itu sudah memperhatikan dampak lingkungan, dan betul-betul ditaati oleh pelaku ijin pertambangan,” papar Taramen dari LSM Tunas Hijau. Yoseph Ikanubun

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.