Bandarlampung, Ekuatorial – Diduga tercemar limbah PT Sumit Biomas, tiga Rukun Tetangga (RT) warga di Kelurahan Campang Raya, Sukabumi, Bandarlampung kesulitan mendapatkan air bersih.

Menurut keterangan perwakilan warga, Siti Rohmah (36) warga RT 08, masalah yang timbul di tiga RT datang ketika PT. Sumit Biomas yang bergerak pada pengolahan limbah cangkang sawit mulai beroperasi sekitar bulan Mei Tahun 2013.

”Dulunya kampung kami udaranya bersih, lingkungan nyaman. Namun, semenjak beroperasinya perusahaan tersebut suasana nyaman tersebut berubah menjadi kekhawatiran,” katanya mengisahkan PT Sumit Biomas yang merupakan milik Jepang.

Febri (30) warga lainnya mengatakan sejumlah sumur warga tidak dapat digunakan lagi karena berbau dan berwarna. “Terpaksa kami membeli air paling tidak lima galon untuk memenuhi kebutuhan MCK, minum dan masak. Habislah paling sedikit Rp20 ribu untuk memenuhi kebutuhan air bersih dan layak pakai,” ujarnya.

Kegelisahan warga ini disampaikan oleh Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung.
Direktur Walhi Lampung Hendrawan membenarkan telah terjadi pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri PT Sumit Biomas.

“Dari hasil investigasi lapang Walhi pada Senin (18/5) dan Kamis (23/5) Walhi menemukan telah terjadi pencemaran yang dilakukan perusahaan PT Sumit Biomas. Dari sampel air yang diambil terlihat dari aroma tidak sedap (bau) yang mengganggu, tercemarnya udara (debu) yang mengganggu pernafasan warga, pencemaran sumur warga akibat produksi sehingga warna, rasa, dan aroma berubah. Serta polusi suara yang mengganggu istirahat warga,” katanya.

Walhi telah mengklasifikasikan sebanyak 54 keluarga di RT 07 di sana warganya mengalami pencemaran udara, berupa bau yang menyengat dan polusi asap limbah.

Lalu, warga RT 08 sebanyak 197 keluarga terjadi pencemaran air sumur, sebanyak 13 sumur apabila sumur tersebut digunakan badan menjadi gatal-gatal, airnya bau.

“Terjadi juga, pencemaran udara berupa bau yang menyengat dan polusi asap limbah, dan suara bising ketika mesin perusahaan operasional,” ujarnya lagi.

Selanjutnya, pada warga RT 09 sebanyak 159 keluarga telah terjadi pencemaran udara berupa bau yang menyengat dan polusi asap limbah, dan suara bising ketika mesin perusahaan operasional.

“Bersama dengan Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandarlampung kami segera melakukan kajian ulang amdal perusahaan,” ujarnya.

Untuk sementara perusahaan menghentikan operasional perusahaan sampai permasalahan ini selesai. Lalu, Pemkot Bandar Lampung segera melakukan penutupan operasional perusahaan karena telah melakukan pencemaran dan melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Eni Muslihah

Artikel Terkait :
Moratorium Tak Hambat Kelapa Sawit

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.