Philip Jacobson secara resmi ditangkap pada 21 Januari atas dugaan pelanggaran visa dan hingga rilis ini diterbitkan, Philip masih ditahan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Press Release

JAKARTA—The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) atau Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia, mengecam pemidanaan jurnalis Mongabay, Philip Jacobson oleh Kantor Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Philip ditangkap dan ditahan pihak imigrasi pada Selasa, 21 Januari atas dugaan pelanggaran visa selama berada di Palangkaraya.

Sebelumnya, editor Mongabay ini sudah sebulan menjadi tahanan kota sejak 17 Desember 2019, tak lama usai menghadiri audiensi Solidaritas Peladang Tradisional dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama DPRD Kalimantan Tengah. Philip dicurigai menggunakan visa bisnis untuk melakukan kegiatan jurnalistik.

SIEJ menilai penangkapan dan pidana terhadap Philip Jacobson sebagai tindakan yang berlebihan. Dikatakan berlebihan, karena sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Philip terlebih dahulu menjadi tahanan kota selama satu bulan. Persoalan administrasi pada visa jurnalis asing selama ini diselesaikan lewat cara deportasi. Namun pada kasus Philip, pihak imigrasi memberlakukan proses hukum yang lama. Hal ini menimbulkan kecurigaan, ada persoalan serius di balik audiensi Peladang Tradisional dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama DPRD Kalimantan Tengah, terutama terkait dengan lahan.

Pemidanaan Philip juga patut dikecam karena akan mengulang preseden buruk bagi iklim kemerdekaan pers di Indonesia. Sejak lama pemerintah didesak untuk tidak mempersulit akses bagi pers asing meliput di Indonesia. Keterbukaan informasi ini sangat penting agar hak publik atas informasi yang komprehensif serta objektif tidak diintervensi oleh pihak manapun. Patut diduga, pemidanaan Philip erat kaitannya dengan profesinya sebagai jurnalis Mongabay yang selalu kritis memberitakan isu lingkungan, termasuk di Indonesia. Untuk diketahui, wilayah Kalimantan Tengah termasuk provinsi yang menjadi titik kebakaran hutan dan lahan dengan dampak yang cukup parah.

Atas dasar tersebut SIEJ menyatakan sikap:

1. Mengecam penahanan dan pemidanaan Philip Jacobson.
2. Mendesak Kantor Imigrasi Palangkaraya untuk membebaskan Philip Jacobson dari tuduhan pidana pada kasus ini.
3. Menyerukan jurnalis untuk tidak surut memberitakan persoalan lingkungan dan ketidakadilan, dengan profesional dan mengedepankan integritas.

Narahubung media:

Ketua Umum SIEJ, Rochimawati (0812-1561-1947)
Ketua Bidang Kampanye, Adi Marsiela (0812-2421-675)

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.