Warga Desa Kalibandung, Kalimantan Barat, merestorasi gambut yang terdegradasi. Ekosistem rusak akibat perambahan dan aktivitas investasi berbasis lahan.

Kubu Raya, KALIMANTAN BARAT. SETUMPUK bibit tumbuhan berselimut kain lembab dikeluarkan Putimah, 35 tahun dari karung bekas kemasan beras. Dengan cekatan, dia membuka bebat tersebut dan memboyong seikat bibit ke pondok bernaungkan paranet berukuran 3 x 4 meter.

Tindakan Putimah disusul 10 perempuan lain. Mereka kemudian menancapkan bibit secara perlahan pada setiap polibag yang berisikan tanah.

Putimah dan kawan-kawan membibitkan tumbuhan lokal untuk menghijaukan kembali hutan gambut di Desa Kalibandung, Kecamatan Sungairaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Bibit berasal dari anakan pepohonan yang tumbuh di hutan desa.

Bibit-bibit cabutan itu dikumpulkan dan diselimuti kain lembab, sebelum dimasukan ke karung agar tetap segar selama perjalanan ke desa. Anakan pohon tersebut kemudian direndam semalaman dengan larutan perangsang pertumbuhan akar. Setelah itu, diselimuti kembali dengan kain lembab dan dimasukan ke karung untuk diangkut ke pondok pembibitan.

Putimah dan kawan-kawan harus menyiapkan sebanyak 24 ribu bibit siap tanam dalam lima bulan. Adapun jenis bibitnya ialah medang, bintangor, resak, ubah, dan pelbagai anakan pohon endemik gambut lain.

Putimah dan kawan-kawan bertugas menyiapkan media dan menanami bibit dalam polibag, sedangkan pencarian bibit ke hutan dilakukan kelompok lain. Para perempuan tersebut mendapat insentif sebesar Rp200 untuk setiap bibit yang mereka tanam oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kalibandung.

“Saya diminta Bang Usman mengajak ibu-ibu menanam bibit. Insentifnya kecil tidak apa-apa karena bibit akan ditanam di hutan lindung. Jadi, kami juga yang akan merasakan manfaatnya (pelestarian hutan),” kata Putimah saat ditemui di lokasi pembibitan pada awal Januari silam.

Walaupun Putimah dan kawan-kawan belum pernah membibitkan tumbuhan hutan, mereka tidak kesulitan melakoninya. Sebagai perempuan petani, mereka telah akrab dengan dunia bercocok tanam.

Beberapa warga perempuan memilah bibit pohon untuk kemudian disemaikan ke dalam kantong poli sebelum ditanamkan ke area gambut yang terdegradasi akibat pembukaan perkebunan kelapa sawit dua dekade silam di salah sati pondok pembibitan do Desa Kalibandung, Kecamatan Sungairaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Credit: Aries Munandar Credit: Aries Munandar

Dampak investasi lahan

Pembibitan dan rencana penghijauan diinisiasi serta difasilitasi oleh LPHD Kalibandung bersama organisasi lingkungan hidup, Yayasan Natural Kapital Indonesia (YNKI). Mereka membangun dua pondok pembibitan, yakni di lahan milik Adin, 40 tahun, warga setempat dan di areal hutan Desa Kalibandung. Kedua lokasi tersebut terpisah sekitar 1 kilometer.

“Kami melibatkan ibu-ibu supaya mereka memiliki kegiatan sampingan yang menghasilkan (pendapatan) walaupun nilai (insentifnya) tidak seberapa. Peran perempuan juga sangat besar bagi kemajuan desa sehingga mereka harus diberdayakan,” kata Usman, 38 tahun, Ketua LPHD Kalibandung.

Ribuan bibit itu dirawat dalam polibag hingga berumur sekitar 4-5 bulan. Sejauh ini kemampuan beradaptasi mereka cukup tinggi. Tingkat kematian bibit hanya sekitar 10-15% dari 16.500 anakan yang telah disemai pada Oktober-Januari 2021.

Untuk menjaga kelembaban udara, bagian samping dan depan pondok pembibitan dipagari dengan daun kelapa sawit. Bibit pun terlindung dari sengatan langsung matahari.

“Kalau (langsung) kena sinar matahari, bibit bisa stres. Sepanjang perawatannya bagus, tingkat kematian bibit juga dapat ditekan,” kata Hayat, Pengurus LPHD Kalibandung yang bertugas merawat bibit di persemaian.

Jika berkembang baik, bibit-bibit tersebut akan ditanam pada hamparan gambut seluas 57 hektare di zona lindung kawasan hutan desa Kalibandung. Kondisi lahannya kritis setelah dibabat PT Bina Lestari Khatulistiwa Sejahtera (BLKS) untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit pada dua dekade silam.

“Penanaman bibit pohon untuk memulihkan ekosistem gambut yang terdegradasi akibat (pembukaan lahan oleh) eks perusahaan perkebunan kelapa sawit. Karena itu pula, kami menggunakan bibit tumbuhan lokal untuk menyesuaikan dengan tekstur tanah (kondisi lahan gambut) di areal restorasi,” jelas Usman.

LPHD Kalibandung juga menyiapkan cadangan sebanyak 4.000 bibit sebagai pengganti anakan yang mati pada saat pembibitan maupun setelah ditanam pada lahan kritis. Penambahan dan penyulaman bibit masih berlangsung hingga awal Februari 2021.

“Perkembangan bibit juga dipengaruhi cara dan kondisi pada saat pengambilan di hutan. Jika bagian akarnya banyak yang putus, bibit akan mati saat disemai,” jelas Hayat, yang juga Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Kalibandung.

Baca juga: Praktik buruk investasi merusak fungsi gambut hutan Kalibandung

Kubah gambut

Kegiatan penghijauan meliputi areal penanaman seluas 7,5 dari 57 hektare lahan paling kritis di zona lindung hutan gambut Kalibandung. Perencanaan itu berlandaskan kemampuan suksesi alamiah pepohonan.

“Benih tumbuhan hutan bisa menyebar (melalui angin maupun satwa) hingga 2 kilometer. Jadi, kami hanya menyiapkan green belt (sabuk hijau), dengan harapan areal di sekitarnya terevegetasi dengan sendirinya (secara alamiah),” kata Direktur YNKI Haryono.

Hutan Desa Kalibandung menghampar seluas kurang lebih 7.000 hektare pada dataran gambut setebal 5-7 meter. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4769/2018 tentang pembentukaan Hutan Desa Kalibandung, areal itu meliputi sekitar 4.000 hektare hutan produksi yang dapat dikonversi, dan sekitar 3.000 hektare hutan lindung.

Sekitar 1.300 dari 4.000 hektare hutan produksi tersebut merupakan areal bekas konsesi PT BLKS. Mereka hengkang dan menelantarkan lahan setelah izin perusahaan dibekukan pemerintah pada 2000. Sebagian besar kawasan itu kini menjadi areal terbuka dan semak belukar sehingga rentan terbakar sewaktu kemarau panjang.

“Kebakaran terakhir di kawasan hutan desa terjadi pada 2018, yakni sekitar 8 hektare. Pemadamannya berlangsung hingga tiga hari. Areal gambut dan sumber air yang mengering akibat kemarau panjang menyulitkan upaya pemadaman,” kata Miskan, 42 tahun, Sekretaris Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Kalibandung.

Peta lokasi areal restorasi gambut di Kawasan Hutan Desa Kalibandung. Restorasi dilakukan terhadap 7,5 hektare lahan pada hamparan gambut seluas 57 hektare di Hutan Desa Kalibandung, Kalimantan Barat. Credit: Aries Munandar Credit: Aries Munandar

PT BLKS membangun kanal-kanal untuk pengairan dan jalur distribusi kelapa sawit. Berdasarkan analisis citra satelit, pembangunan kanal dan pembukaan lahan tersebut juga merambah sekitar 161 hektare kawasan lindung.

Pembangunan kanal mempercepat kerusakan fungsi hidrologis gambut. Hamparan lahan mengering sehingga rentan terbakar sewaktu kemarau. Perubahan vegetasi dan pembangunan kanal atau drainase juga dapat mendatangkan banjir sewaktu musim penghujan.

Hal tersebut berlandaskan pendapat Ai Dariah dan Maswar dalam Isu Lingkungan Gambut Tropika, 2014. Menurut mereka, penurunan fungsi gambut akibat perubahan lansekap dan pembangunan drainase membuat peluang banjir dan kekeringan semakin meningkat. Dampak tersebut tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga berskala luas.

“Revegetasi yang kami lakukan untuk menyelamatkan keberadaan dome (kubah gambut) di hutan desa Kalibandung. Pembangunan kanal-kanal telah membocorkan (merusak) dome gambut yang semestinya dilindungi dan menjadi areal konservasi,” jelas Haryono.

Pemulihan ekosistem gambut juga akan dilakukan terhadap lahan kritis di luar kawasan hutan lindung. Lahan yang telah terdegradasi tersebut dizonasi atau dipetakan kembali berdasarkan pemanfaatan ruang.

“Kawasan di luar hutan lindung juga akan dipulihkan (ekosistemnya) melalui penyekatan kanal, dan pola agroforestri. Pemulihan ekosistem gambut itu (di zona lindung maupun di luar zona lindung) akan menahan (menyimpan cadangan) jutaan kubik air,” pungkas Haryono.

Gambut terbentuk dari material organik yang melapuk pada jutaan tahun silam. Karena itu, menurut pemerhati lingkungan hidup, Kiki Prio Utomo, gambut yang terdegradasi mustahil dipulihkan kembali ke kondisi awal. Upaya restorasi hanya untuk menekan laju kerusakan dan meminimalisasi dampak lingkungan.

“Gambut harus selalu basah dan tergenang. Jika mengering, itu bukan lagi gambut namanya melainkan hanya bahan organik tanah. Karena itu, tutup seluruh kanal untuk mengembalikan fungsi hidrologi gambut di Kalibandung,” kata Dosen Teknik Lingkungan Universitas Tanjungpura, Pontianak tersebut. (*)

Baca juga: Pembalakan liar perparah kerusakan fungsi hutan lindung Kalibandung

*Liputan ini didukung oleh Rainforest Journalism Fund, Pulitzer Center

About the writer

Aries Munandar has served as the editor of Jubi Newspaper/Jubi.co.id, Papua, since 2018, and as a freelance journalist for several mass media outlets. He has won several fellowships, as well as national...

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.