Rencana penambangan pasir di pesisir Balong untuk pengurukan Tol Tanggul Laut Semarang – Demak (TTLSD) memantik tanda tanya. Murni pengurukan atau ada motif dan kepentingan lain?

Liputan ini pertama kali terbit di Serat.id pada tanggal 2 Juni 2021 dengan judul “Mempertanyakan Pasir untuk Pengurukan Jalan Tol“.

Oleh Muhammad Olies

Anggota DPRD Kabupaten Jepara, Hadi Patenak, gusar saat tahu pasir laut yang ada di Balong, Kecamatan Kembang,  Kabupaten Jepara, hendak digunakan untuk pengurukan Tol Tanggul Laut Semarang Demak (TTLSD).

Hadi, yang juga mantan manajer operasional PT Pasir Rantai Mas (PT PRM) itu, mempertanyakan alasan rencana penambangan pasir di perairan Balong untuk pengurukan lahan tol. Sebab sebelumnya material urukan sebanyak 4.285.872 m3 untuk salah satu proyek strategis nasional (PSN) itu akan diambil dari daratan, bukan dari pesisir pantai.

“Ini ada apa? Harga pasir besi itu bisa tujuh kali lipat dibanding biaya penambangannya. Semisal biaya tambang Rp 200 maka harga jualnya bisa Rp 1.400. Pasir besi juga lebih mahal dibanding pasir biasa,” kata Hadi, kepada Serat.id.

Hal itu menjadi alasan Hadi mempertanyakan alasan material urukan diambil dari pesisir dan bahkan kawasan Balong. Sedangkan dulu pembangunan PLTU Tanjung Jati B Jepara juga membutuhkan material urukan, tapi pasirnya diambilkan dari Kalimantan.

“Padahal lokasi PLTU TJB dekat dengan perairan Balong karena masih satu kecamatan. Sekarang TTLSD malah mau mengambil pasir dari Jepara padahal Demak juga banyak kawasan pesisirnya,” kata Hadi menegaskan.

Ia juga mempertanyakan peraturan Daerah Provinsi Jateng nomor 13 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang mengatur jika tambang pasir boleh dilakukan, namun dengan syarat. Yakni minimal jaraknya 2 mil dari garis pantai dan tingkat kedalaman minimal 10 meter dari permukaan laut.

Berdasarkan riset Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan Bandung, Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral pada 2005, kandungan pasir besi yang ada di kawasan pesisir Jepara utara sebanyak 316.457.000 ton meter kubik.

Sedangkan merujuk survei lapangan yang dilakukan PT Pasir Rantai Mas (PT PRM), kandungan bahan baku untuk industri baja, alat berat hingga bahan campuran pembuatan semen di pesisir Jepara utara lebih dari 500 juta ton meter kubik yang tersebar di sejumlah titik sepanjang 32 kilometer.

Menurut dia, pasir besi di pesisir Jepara utara berasal dari Gunung Muria yang terbawa aliran sungai hingga masuk ke laut.  Proses itu terjadi selama berabad-abad lalu.

Proses alami terbentuknya pasir besi di pesisir laut itu hanya ada di pesisir tiga Kecamatan di kawasan Jepara Utara yakni Kecamatan Kembang, Keling dan Donorojo. Di kecamatan tetangga seperti Mlonggo atau Bangsri hanya ada pasir berwarna putih dan tidak mengandung pasir besi.

“Tidak semua pantai ada pasir besinya. Pesisir pantai yang kandungan pasir besinya bagus ada di tiga tempat yakni Jepara, Cilacap dan Lumajang. Pasir besi di pesisir Jepara utara kandungan besinya tinggi,” kata Hadi yang mengaku pernah mengecek langsung di kawasan pesisir hingga beberapa mil saat bekerja di PT PRM.

Tercatat perairan Balong juga menarik perhatian badan atom nasional atau Batan. Tahun 1991–1996, Batan pernah melakukan studi kelayakan di Semenanjung Gunung Muria itu. Hasilnya, ada tiga lokasi yang potensial untuk dibangun PLTN. Yakni Ujung Lemahbang Balong, Ujung Grenggengan dan Ujungwatu, Jepara.

Namun yang paling potensial adalah Ujung Lemahbang Balong. Diperkirakan di lokasi itu bisa dibangun PLTN berkapasitas 7 ribu megawatt elektrik.

Karena mendapat penolakan dari warga Balong, akhirnya tahun 2011–2013, Batan kembali melakukan studi kelayakan di Provinsi Bangka Belitung. Hasilnya, memang di sana bisa dibangun PLTN namun kapasitasnya masih di bawah Ujung Lemahbang, Balong. Di Bangka Barat bisa dibangun PLTN berkapasitas 6 ribu megawatt elektrik. Sedang di Bangka Selatan kapasitasnya hanya 4 ribu megawatt elektrik.

Menurut Hadi Patenak, kawasan Balong memang sangat layak dibangun PLTN. Berdasarkan informasi yang diterima dari Batan, pasir besi di perairan utara Jepara mengandung uranium.

“Jadi salah satu alasan Batan membangun PLTN di perairan Balong, selain bukan karena kawasan rawan gempa juga lantaran ada uranium yang bisa digunakan untuk bahan baku nuklir,” kata Hadi Patenak yang juga anggota DPRD Jepara itu.

Sedangkan saat ini, ada dua perusahaan yakni PT Bumi Tambang Indonesia (BTI) dan dan PT Energi Alam Lestari (EAL) yang sedang menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak LIngkungan (AMDAL) terkait rencana penambangan pasir di Perairan Balong untuk pengurukan TTLSD. Izin AMDAL disusun setelah dua perusahaan yang berkantor di Jakarta dan bernaung di bawah AVI Group itu mengantongi izin lokasi yang diterbitkan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Jateng.

Menurut Hadi, hasil survey lapangan yang dilakukan PT PRM pada tahun 2004 diketahui kandungan pasir besi di perairan Balong dan sekitarnya tidak hanya di tepian pantai. Namun ada hingga 6 – 9 mil dari bibir pantai. Jika dua perusahaan penambang yakni PT BTI yang area tambangnya berjarak 4,04 mil (7,47 kilometer) dan PT Energi EAL yang melakukan penambangan pada jarak 2,7 mil (sekitar 5 kilometer) dari garis pantai maka kemungkinan besar pasir laut yang ditambang juga mengandung pasir besi.

Pertanyaannya kalau setelah ditambang dan hasilnya pasir besi, terus mau diapakan? Eman-eman kalau hanya untuk material urukan karena SDA ini punya nilai ekonomis tinggi

Hadi Patenak, anggota DPRD Jepara

Ia juga mempertanyakan jika aktivitas tambang juga pakai kapal penyedot, karena sulit diketahui jenis  material apa saja yang diambil karena lokasinya di dalam laut.

Mengacu pengalamanya di PT PRM dulu, menambang pasir besi pakai kapal penyedot hanya butuh waktu sekitar lima jam dan itu dilakukan malam hari. Hal itu menjadikan pengerukan sulit diawasi.

“Jadi kalau mengambil langsung pergi ke tengah laut lalu dibongkar juga siapa yang bisa mengawasi. Ujung-ujungnya pasir itu akan dikomersilkan,” katanya.

DPRD Jepara sudah membawa persoalan terkait rencana penambangan pasir di pesisir Balong ini ke Jakarta. Mereka berkunjung ke sejumlah lembaga negara seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian LHK dan lainnya.

Selain itu juga bakal memanggil berbagai pihak terkait mulai dari Dinas LH Jepara, warga Balong hingga perusahaan yang akan melakukan penambangan untuk didengar keterangannya.

Kepala Bidang Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Dislutkan Jateng Lilik Harnadi saat dikonfirmasi mengatakan tidak tahu alasan berubahnya sumber material urukan untuk proyek TTLSD.

Lembaga yang ia pimpin hanya menerbitkan izin lokasi karena Perda nomor 13 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Yang mengamanatkan kegiatan yang dilakukan di kawasan pesisir laut dalam kurun waktu 30 hari harus mengantongi izin lokasi.

Izin lokasi yang diterbitkan untuk PT BTI dan PT EAL itu juga sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Ada tim pengkaji yang terdiri dari perguruan tinggi. Karena memenuhi syarat izin lokasi diterbitkan. PT BTI dan PT EAL itu memang spesialisasinya di pesisir atau laut, makanya mereka mengajukan izin,” kata Lilik.

Menurut Lilik penambangan pasir di perairan Balong untuk pengurukan TTLSD juga opsi yang patut diperhitungkan. Sebab jika menggunakan material yang ada di daratan maka dikhawatirkan dampak lingkungan akan lebih besar. Misal hilangnya mata air, debu hingga kepadatan arus lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan.

“Tahapannya masih panjang karena saat ini masih penyusunan AMDAL. Silahkan cermati dan beri masukan. Nanti pemerintah pusat yang akan memutuskan apakah layak atau tidak dilakukan penambangan pasir di perairan Balong,” kata Lilik menjelaskan.

*Liputan ini hasil serial kelas belajar “Journalist Fellowsea” yang didukung oleh The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) dan Yayasan EcoNusa.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.