Liputan ini pertama kali terbit di Metrosulawesi pada tanggal 4 Juni 2021 dengan judul “Mimpi Konservasi di Tengah Maraknya Bom Ikan.

Oleh Syamsu Rizal

Indrawijaya Laborahima (32) menemukan longsoran pada dinding karang setinggi 15 meter. Beberapa ekor ikan hancur berserakan di antara terumbu karang yang patah-patah.

“Pasti karena bom. Kami temukan ikan yang hancur. Ada yang masih bergerak-gerak. Karang juga patah-patah dan ada longsoran,” kata Indrawijaya, Ketua Ampana Dive Community kepada Metrosulawesi, Selasa, 31 Mei 2021.

Saat itu, Jumat, 21 Mei 2021, Indrawijaya sedang menemani enam penyelam dari Jakarta untuk berwisata menikmati keindahan terumbu karang. Mereka menyelam di Tanjung Apollo, Pulau Unauna, Sulawesi Tengah. Sekitar pukul 11.00 WITA, terdengar dentuman di dalam laut. Tapi, belum diketahui sumber dentuman tersebut.

“Sekitar jam tiga, kami menyelam lagi di spot Artemis masih di sekitar Pulau Unauna, di situlah kami lihat karang bekas bom yang rusak dan ikan mati. Pelakunya sudah tidak ada,” kata Indrawijaya.

Ada dua tempat tidak berjauhan tampak kontras di wall (dinding karang) di antara karang yang masih bagus. “Kemungkinan dua kali bom,” katanya.

Padahal, lokasi pengeboman ikan itu masuk dalam kawasan Cagar Biosfer Kepulauan Togean. Kawasan seluas 362.605 hektare itu telah ditetapkan sebagai Cagar Biosfer dalam sidang ke-31 International Coordinating Council of the Man and the Biosphere Programme (ICC-MAB) UNESCO Meeting di Headquarter UNESCO, Paris, Prancis, pada 19 Juni 2019.

Kepulauan Togean di Kabupaten Tojo Unauna, Sulawesi Tengah, adalah World Coral Triangle atau representasi dari wilayah Indonesia dan lima negara lain yang memiliki tingkat keanekaragaman terumbu karang tertinggi di dunia.

Pengeboman ikan yang ditemukan Indrawijaya adalah cerita panjang yang tak kunjung berakhir. Pada tahun 2018, sudah ribuan hektare tutupan karang yang rusak di kawasan di mana terdapat karang endemik, Accropora togeanensis. Salah satu penyebabnya adalah praktik destructive fishing (DF).

Destructive fishing adalah menangkap ikan dengan cara yang tidak ramah lingkungan, merusak sumber data kelautan dan perikanan. Dua jenis DF di laut yakni blast fishing (bahan peledak) dan cyanide fishing (racun atau bius).

“Setiap 250 gram bom bisa menghancurkan 5,3 meter persegi karang,” Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Tengah, Agus Sudaryanto, menjelaskan tentang daya rusak bahan peledak, saat ditemui Metrosulawesi di kantornya, Rabu 5 Mei 2021.

Bom ikan juga membahayakan pelakunya, seperti yang terjadi di Perairan Tanjung Uting, Desa Kabalutan, Kecamatan Talatako, pada 17 Maret 2017. Saat itu, seorang nelayan meninggal dunia diduga karena terkena serpihan bom yang meledak saat akan digunakannya. Begitu pula bius atau racun berbahan potasium sianida lebih berbahaya dibanding bom ikan.

Penelusuran Metrosulawesi, sepanjang tahun 2017 sampai dengan 2021, ada puluhan kasus DF yang ditangani Dinas Perikanan Tojo Unauna dan Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng serta kepolisian. Begitu juga yang ditangkap oleh Balai Taman Nasional Kepulauan Togean. Tapi, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Poso, hanya empat yang ditemukan putusannya dalam rentang waktu tersebut.

Agus Sudaryanto meyakini, pelaku yang tidak tertangkap lebih banyak dibandingkan yang ditangkap dan diproses hukum. Seperti kejadian yang diceritakan Indrawijaya saat menyelam di Pulau Unauna. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tojo Una-Una pernah menginventarisir, terdapat 25 dari 90 spot diving dalam kondisi buruk.

42 Persen Karang Rusak

Maraknya praktik DF di Kepulauan Togean menjadi penyebab utama kerusakan terumbu karang di kawasan itu. Balai TNKT bekerjasama dengan Universitas Hasanuddin Makassar menginventarisasi terumbu karang pada 2018.

Dilaporkan, tutupan karang hidup tahun 2018 rata-rata 32,28 persen atau turun dibandingkan tahun 1998 yang rata-rata 41,97 persen. Karang rusak bertambah dari 8 persen pada tahun 1998 menjadi 42 persen tahun 2018. Sedangkan karang bagus pada 1998 masih 29 persen juga menurun menjadi 25 persen pada 2018.

Koordinator Program Inventarisasi Terumbu Karang di Kepulauan Togean, Oktovianus mengatakan, saat ini dari semula 13.000 hektare tutupan karang di Kepulauan Togean, terdapat 8.000 hektare di antaranya yang sudah rusak. Selain karena bom dan bius/racun, karang rusak disebabkan peristiwa bleaching atau dimangsa oleh Acanthaster planci (populer dengan nama bulu seribu, salah satu bintang laut perusak karang).

Luasan kerusakan itu tidak sebanding dengan transplantasi yang dilaksanakan Balai TNKT. “Transplantasi kami targetkan sekitar satu hektare satu tahun,” kata Oktovianus, Kepala Subbagian Tata Usaha Balai TNKT saat ditemui di kantornya, Jumat (28/5/2021).

Balai TNKT selaku pengelola kawasan mengidentifikasi sejumlah lokasi yang kerap terjadi praktik destructive fishing. Bahkan ditemukan kerusakan terumbu karang seluas 1,75 kilometer persegi di sekitar Desa Pulau Enam. Kerusakan tersebut akibat penangkapan ikan yang tak ramah lingkungan.

Menurut Kepala Balai TNKT, Bustang, meskipun pengungkapan pelaku kasus DF kini sudah berkurang, namun terumbu karang telanjur rusak. Bustang mengatakan, karena kerusakan itu pihaknya telah melakukan transplantasi karang atau rehabilitasi terumbu karang yang rusak sebanyak 4.185 substrat dengan 73.060 total fragmen karang. “Sejak 2012 sampai sekarang. Kalau dikonversi sekitar 3 hektare,” kata Bustang kepada Metrosulawesi, Kamis (20/5/2021).

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan, secara ekologis, praktik bom dan bius ikan sangat berdampak pada karang dan perikanan. Terumbu karang akan hancur dengan patahan yang ekstrem. Rumah ikan akan hancur sebagai tempat bertelur dan berkembang biak ikan.

Dampak lanjutannya adalah rantai makanan hilang dan stok ikan di wilayah tersebut akan berkurang dan mungkin akan hilang. Selain itu, ikan yang ditangkap dengan hasil bom secara fisiologis akan mengalami kerusakan seperti pendarahan dalam daging dan keretakan tulang.

Kewalahan Atasi Pelaku DF

Kepala Dinas Perikanan Tojo Unauna, Rahmat Basri ditemui di kantornya, Kamis (27/5/2021) mengatakan, saat ini pengawasan perikanan 0-12 mil menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Hal ini berdampak pada alokasi anggaran di dinas yang dipimpinnya. Sementara, biaya sekali operasi Rp6,5 juta sampai Rp10 juta hanya untuk BBM.

Kepala Bidang Pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI Dinas Perikanan Tojo Unauna, Muzamil mengungkapkan, selain soal kewenangan, kebijakan refocusing anggaran akibat pandemi Covid-19 juga telah berpengaruh terhadap intensitas operasi penindakan kasus DF. Tahun ini hanya sekali melaksanakan patroli laut.

Tahun ini anggaran kami dipangkas lebih dari 50 persen. Tapi, kami tetap bekerja maksimal.

Muzamil, polisi khusus Dinas Perikanan Tojo Unauna

Selain karena besarnya biaya operasional, wilayah pengawasan perairan Sulawesi Tengah sangat luas. Dari 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) di Indonesia, empat  di antaranya berada di Sulawesi Tengah. Kepulauan Togean yang terletak di Teluk Tomini termasuk WPP RI-715.

Sementara personel pengawas perikanan hanya 33 orang, 15 di antaranya di provinsi dan 15 di kabupaten. Begitu juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hanya 12 orang se Sulteng, enam di antaranya di provinsi dan hanya satu di Dinas Perikanan Tojo Unauna. Polisi khusus hanya lima orang, satu di provinsi, dua di Tolitoli, dan dua di Tojo Unauna.

“Ini tidak akan mampu menjangkau seluruh perairan wilayah Sulawesi Tengah,” ujar Agus Sudaryanto.

Adu cepat aparat dengan pelaku

Awal Mei 2021, polisi, tentara, Dinas Perikanan, dan Balai TNKT berangkat menuju perairan Kepulauan Togean. Setelah berpatroli selama empat hari, hanya satu yang ditangkap di Tanjung Kramat. Hasil itu membuat Bustang heran. Muzamil pun bertanya-tanya.

“Kalau kami melihat apakah (rencana operasi) sudah bocor sebelum turun? Biasanya kalau turun gabungan begitu ada tangkapan. Tapi, sekarang hanya (pelaku yang menggunakan) kompresor, bukan bom dan bius,” kata Kepala Balai TNKT, Bustang.

Operasi gabungan pada bulan puasa itu dilakukan karena biasanya pelaku DF meningkat untuk memenuhi kebutuhan ikan yang tinggi. “Apakah bocor atau memang sudah berkurang,” kata Bustang.

Kepala Bidang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dinas Perikanan Tojo Unauna, Muzamil, juga mengungkapkan hal serupa. Kata dia, jadwal operasi sengaja dirahasiakan karena pelaku bisa kabur. “Sebelum turun sudah bocor (informasinya),” katanya. Tapi, dia tidak tahu bagaimana informasi operasi bisa bocor.

Pelaku dan barang bukti yang ditangkap kemudian diserahkan ke Polsek Dolong. Tapi, tidak diproses hukum, pelaku hanya diwajibkan membuat surat pernyataan dan ditahan beberapa hari. “Kita sepakat, kalau hanya kompresor bukan bom bius (bikin surat) pernyataan, ditahan beberapa hari supaya kapok. Tapi disita barang buktinya,” jelas Bustang.

Kepala Dinas Perikanan Tojo Unauna, Rahmat Basri ditemui di kantornya, Kamis 27 Mei 2021 mengakui, pelaku pengguna kompresor tidak diproses sampai ke pengadilan sepanjang tidak ditemukan bom dan bius. “Kalau bom dan bius tidak ada ampun. Tapi, kalau kompresor diberikan pembinaan,” katanya.

Sikap aparat penegak hukum tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Jelas disebutkan kompresor adalah alat bantu yang dilarang.

Pasal 9 (1) berbunyi:

“Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu  dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”

Selanjutnya dalam penjelasan pasal tersebut:

“Alat penangkap ikan dan/atau  alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan termasuk diantaranya jaring trawl atau pukat harimau, dan/atau kompresor.

Menurut Rahmat Basri, kasus kompresor memang melanggar aturan. Bahkan, pernah memproses hukum pelaku hingga P-21 (hasil penyidikan lengkap). “Cuma di pengadilan kita lemah,” kilahnya.

Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Sulawesi Tengah, Agus Sudaryanto mengakui, tidak semua kasus DF berakhir dengan proses hukum. Misalnya pada Januari 2021, Polair Polres Touna menangkap pelaku penggunaan alat bantu penangkapan ikan yang dilarang. Para pelaku dipulangkan.

Pernah juga oknum nelayan dari Desa Kabalutan tertangkap tangan oleh Dinas Perikanan. Namun, hanya dilakukan upaya pembinaan dan penyadaran. “Ada penegakan hukum, pembinaan, dan edukasi,” kilahnya.

Pelaku Licin, Petugas Sulit Tangkap

Sebelum operasi, aparat penegak hukum terlebih dahulu melakukan penyelidikan, mengamati dan mengumpulkan bahan serta keterangan dari warga sekitar. Setelah diketahui lokasi sasaran, penyamaran dimulai.

Petugas menggunakan perahu  layaknya nelayan yang sedang memancing ikan. Kapal cepat yang dipakai ke lokasi diparkir jauh. Sebagian lainnya mengintai dari bukit untuk melihat nelayan yang sedang melancarkan aksinya.  “Menyamar, mengendap seperti nelayan juga,” kata  Kadis Perikanan Tojo Unauna, Rahmat Basri.

Pada saat menyergap, petugas tetap menjaga jarak aman. Sebab, di tangan pelaku ada bom yang bisa saja dilemparkan ke arah petugas. Pelaku biasanya diperintahkan terjun ke laut. Dalam operasi kerap melibatkan polisi dan TNI Angkatan Laut karena menyangkut keamanan petugas. Ada pula polisi khusus di Dinas Perikanan yang dilengkapi senjata api.

Tapi, pelaku licin tak mudah ditangkap. Mereka memanfaatkan lengahnya petugas atau pada saat kosong pengawasan.

Tidak mudah mendeteksi pelaku pemboman ikan mulai dari proses sampai melakukan destructive fishing, karena harus bisa tangkap tangan.

Agus Sudaryanto, Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Tengah

Kadang petugas telah menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas DF di suatu tempat. Namun, ketika petugas tiba di lokasi, pelaku sudah tidak ada. “Berhari-hari penyelidikannya,” katanya.

Modusnya, pelaku membagi empat tim. Tim satu berperan sebagai pengamat yang memeriksa situasi. Tim dua peracik bom yang membawa bahan peledak yang belum dicampur. Tim tiga sebagai peledak bom dan tim empat yang memanen ikan hasil bom. Setiap tim saling berkomunikasi sehingga keberadaan aparat dapat diketahui.

Pembagian tim ini juga yang membuat pelaku mudah melarikan diri. Ada pula yang mengelabui petugas dengan alasan memancing. Selain itu, pelaku DF menjual ikan hasil bom ke tempat khusus, bukan tempat pelelangan ikan (TPI). “Penegakan hukum destructive fishing harus faktual, tertangkap tangan, terbukti,” katanya.

Nelayan Dimanfaatkan oleh Mafia

Menurut Agus Sudaryanto, pelaku dimanfaatkan oleh mafia atau jaringan. “Jaringan maksudnya ada kelompok, oknum masyarakat juga, pelaku usaha yang mau mendapatkan komoditas secara instan dengan cara yang tidak benar. Jaringan ini mengorganisisr nelayan-nelayan, suplai bahan baku, pupuk (bahan peledak),” ungkap Agus Sudaryanto yang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di DKP Sulteng.

Jaringan ini, lanjut dia, menjadikan nelayan ketergantungan karena menangkap ikan dengan bom hasilnya lebih banyak. Mafia tersebut yang menyuplai bahan baku dan mengorganisir nelayan. “Artinya, sekali bom hasilnya banyak, akhirnya ketergantungan,” katanya.

DKP Sulteng telah berupaya mengungkap jaringan tersebut, tapi seperti rantai terputus. “Kalau nelayan ditangkap, mereka tidak akan mau memberikan informasi dapat dari siapa (bahan baku bom dan bius ikan),” ungkap Agus Sudaryanto.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan, untuk membongkar jaringan kejahatan tersebut perlu proses investigasi yang mendalam untuk membuat semacam peta tentang rantai material/pasokan, rantai pelaku dan rantai pasar. Mapping tentang dari mana sumber material didapat, ditransportasikan lewat mana, oleh siapa, dan kapan perlu diidentifikasi dengan baik.

Begitu juga aktor dan pelaku yang terlibat, sebab setiap rantai melibatkan aktor yang berbeda-beda. Setelah hasil mapping tersebut didapatkan, baru proses membongkar dan penegakan hukum dilakukan lebih lanjut.

“Bukan cuma menangkap pelaku tapi juga mengawal kasus tersebut sampai ke pengadilan sampai pemberian vonis,” kata Abdi Suhufan.

Menurutnya, daerah di Indonesia timur (Sulawesi Tenggara, Selatan, Tengah, Maluku Utara)  praktik DF mayoritas menggunakan bom dengan bahan baku pupuk cap Matahari. Bahan tersebut dimasukan secara ilegal dari Malaysia. Pupuk ini awalnya digunakan untuk perkebunan kelapa sawit, namun disalahgunakan.

Perlu pendekatan baru hentikan DF

Selain penegakan hukum, pemerintah daerah di Sulawesi Tengah juga perlu melakukan pendekatan baru untuk menyelamatkan Cagar Biosfer Kepulauan Togean. Bisa belajar dari Kabupaten Selayar, Sulsel, atau apa yang diterapkan di Pulau Buru, Maluku.

Abdi Suhufan mengatakan, operasi berbasis pasar dan darat perlu dilakukan karena penangkapan ikan yang tak ramah lingkungan bermula dari daratan.

Menurutnya, disinsentif berupa imbauan, ancaman, dan penyitaan perlu dilakukan kepada pelaku pasar yang menjual ikan hasil DF agar timbulkan efek jera sehingga mereka tidak menampung ikan hasil DF.

Ocean Program Manager EcoNusa, Wiro Wirandi sependapat dengan Abdi Suhufan. EcoNusa adalah yayasan yang berfokus pada upaya peningkatan berbagai inisiatif tingkat lokal dan internasional dalam rangka pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di wilayah Maluku dan Papua.

Menurut Wiro Wirandi, skema atau pendekatan pasar telah diterapkan pada nelayan di Pulau Buru, Maluku. Sekelompok pengusaha perikanan di Pulau Buru berkomitmen hanya membeli ikan dari hasil penangkapan yang legal. Melalui skema tersebut, terdata dengan baik lokasi penangkapan ikan, siapa yang menangkap, dan siapa pemasoknya.

“Skema ini behavioristik dan dianggap berhasil mengubah perilaku nelayan di Pulau Buru (Maluku). Setelah enam tahun, nelayan berubah. Pemerintah dan industri di sana (Togean) harus menyusun sebuah skema,” ujar Wiro, Senin (17/5/2021).

Skema serupa juga dilakukan di Kabupaten Selayar, Sulsel. Karakteristik wilayahnya mirip dengan Togean karena di sana terdapat Taman Nasional Taka Bonerate. Direktur Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia, Nirwan Dessibali mengatakan, pihaknya melakukan program pendampingan di Desa Tarupa, Kecamatan Takaonerate. YKL Indonesia melakukan pendekatan terhadap pengepul ikan demersal di Desa Tarupa agar mereka hanya membeli ikan dari hasil non-DF.

“Harga beli lebih tinggi ketimbang dari hasil bius atau bom,” katanya, Jumat (21/5/2021).

Soal ide itu, Kepala Bidang Pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI Dinas Perikanan Tojo Unauna, Muzamil mengatakan, ide pendekatan pasar bagus. “Kami belum melakukan operasi di darat karena kita akan berbenturan dengan masyarakat. Memang bisa, tapi hati-hati karena risikonya tinggi,” katanya.

Peneliti Universitas Tadulako Palu, Dr. Ir. Muh Nur Sangadji DEA yang pernah melakukan riset tentang respons masyarakat terhadap penetapan kawasan konservasi Kepulauan Togean mengatakan, akan selalu ada yang bertindak menyimpang dalam komunitas manapun. Oleh karena itu, perlu pencegahan dengan mengingatkan (preventif) atau tegur hingga penegakan hukum (kuratif atau law enforcement). Namun, hal yang terpenting adalah memberdayakan mereka.

“Mungkin ada yang sudah paham, ada juga yang belum paham. Sudah paham saja belum tentu ikut menjaganya, apalagi yang belum paham. Jadi mesti terus diedukasi hingga masyarakat tahu, atau paham, dan mau melakukan prinsip konservasi tersebut,” katanya kepada Metrosulawesi, Rabu (26/5/2021).

Indrawijaya Laborahima melihat Togean dari sisi potensi pariwisatanya. Menurutnya, jika pariwisata dikelola dengan baik, maka masyarakat akan merasakan dampak positif. Dengan demikian, dipastikan ikut menjaga kawasan tersebut dari praktik DF dan bahkan merawat terumbu karang.

Hanya saja, kata dia, perlu perencanaan yang baik dan kolaborasi dengan berbagai pihak seperti pemerintah provinsi, pusat, dan organisasi perangkat daerah. Selain itu, kolaborasi dengan organisasi pendukung kepariwisataan seperti Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Association of Indonesia Tour and Travel Agency (ASITA), Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), dan Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawistri).

“Akademisi, bisnis, komunitas, pemerintah dan media saling berkolaborasi,” ujarnya.

*Liputan ini hasil serial kelas belajar “Journalist Fellowsea” yang didukung oleh The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) dan Yayasan EcoNusa.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.