Masyarakat adat sudah menempati ruang tinggal mereka jauh sebelum Indonesia merdeka. Oleh karena itu mestinya mereka diberi hak dan kebebasan untuk mengelola dan menjaga ekosistem alam.

Keberagaman budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan di Indonesia terbingkai dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Masyarakat adat menjadi salah satu elemen kemajemukan Nusantara. Sekitar 70 juta masyarakat adat, yang terbagi dalam 2.371 komunitas adat, tersebar di 31 provinsi Tanah Air.

Namun, masyarakat adat belum sepenuhnya mendapat jaminan perlindungan hak untuk hidup dan mengelola penghidupannya. Praktik perampasan lahan masyarakat adat untuk kepentingan tambang dan perkebunan terus terjadi. Masyarakat adat yang mencoba untuk mempertahankan lahannya malah dikriminalisasi. Tak cukup di situ, mereka juga kerap dikambinghitamkan karena dituding melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Menurut data dari Institut Pertanian Bogor (IPB University), setidaknya terdapat 17,4 juta hektare penguasaan tanah oleh korporasi berada dalam kawasan hutan pada 2017. Sementara itu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat, luasan konsesi tambang hingga 2019 mencapai 19.224.576 hektare. Sebanyak 77 persen dari luasan tersebut adalah konsesi ilegal.

Kondisi itu diperburuk dengan minimnya pengakuan hak teritorial masyarakat adat. Menurut AMAN, hanya 109 produk hukum daerah yang telah menerbitkan peraturan daerah terkait pengakuan masyarakat adat sejak 7 tahun terakhir. Sampai saat ini, pemerintah pusat seakan bergeming, belum mengakui hak, identitas, maupun ruang hidup masyarakat adat secara legal. Pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat pun belum juga terwujud.  

Untuk mengulik jalan terjal memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, The Society of Environmental Journalist (SIEJ) melakukan wawancara dengan Sumarni Laman pada Selasa, 3 Agustus 2021. Perempuan asli Suku Dayak ini dikenal aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang kerap dilanggar atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Tak hanya itu, sosok anak muda ini juga bergabung dalam komunitas Ranu Welum, yang bergerak memadamkan api saat bencana kebakaran hutan dan lahan terjadi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Sebagai perempuan Dayak, bagaimana Anda memaknai peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional?

Maknanya dalam, ini momentum pengakuan dunia. Saya berharap ini menjadi momen refleksi bagaimana negara memperlakukan masyarakat adat. Saya juga memaknainya sebagai momen kita berjuang mendapat pengakuan hak, identitas, sekaligus melestarikan budaya kita.

Bagaimana masyarakat adat memaknai hidup dengan alam dan hutan?

Hampir di semua daerah, masyarakat adat memiliki penghidupan dengan alam. Bagi kami, alam adalah tempat yang menyediakan makanan, air, bahkan sumber penghidupan. Ada timbal balik antara kami dan alam. Kami hidup berdampingan dengan alam, artinya kami mengambil secukupnya apa yang alam sediakan, lalu kami merawatnya kembali.

Bisa diceritakan bagaimana kondisi masyarakat adat di Kalimantan saat ini?

Tidak bisa digeneralisasi. Di Indonesia ada ratusan suku, substratnya saja ada 400. Sementara suku besarnya ada tujuh. Pada era Sukarno, Suharto, hingga Jokowi, di Kalimantan terdapat banyak izin perusahaan yang diberikan untuk konsesi pengelolaan. Sebagian perusahaan merambah hutan yang menjadi bagian kepemilikan masyarakat adat. Hal itu memicu konflik yang membuat kami mendapat penindasan.

Kami bertanya-tanya, kenapa pemerintah dengan mudahnya memberikan tanah kepada perusahaan? Padahal tanah tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat adat. Sebelum Indonesia merdeka, orang pertama yang tinggal di pedalaman adalah masyarakat adat. Semestinya kami punya hak dan kebebasan untuk mengelola sekaligus menjaga ekosistem alam.

Ketika perusahaan masuk teritorial yang menjadi wilayah masyarakat adat, kemudian diprivatisasi, dikomersialisasi, dan komodifikasi. Banyak stakeholder berkepentingan di wilayah masyarakat adat karena jadi sumber uang.  Saya contohkan, di wilayah Barito saja ada 100 tambang batu bara. Masyarakat diambil tanahnya, mereka kehilangan penghasilan, dan hutan yang merupakan sumber penghidupan dirampas. Hak masyarakat adat hilang.

Upaya yang sudah dilakukan untuk menjaga hutan dari perampasan?

Banyak yang sudah dilakukan. Kami melakukan protes ke pemerintah. Kami melakukan advokasi di lingkaran masyarakat adat. Kami memberikan edukasi kepada masyarakat adat untuk mempelajari kembali fungsi hutan untuk mereka. Masih banyak yang belum sadar bahwa hutan kami dijajah.

Kami juga melakukan dialog dengan DPRD, gubernur, hingga advokasi ke tingkat internasional dan memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Kami memperjuangkan teritorial kami. Ketika itu diakui, maka hutan sebagai ruang hidup kami juga mendapatkan pengakuan. Jadi orang luar tak bisa lagi mengklaim wilayah masyarakat adat.

Apa saja tantangan masyarakat adat untuk bertahan hidup saat menyempitnya ruang hidup?

Menyempitnya ruang hidup itu tantangan. Hutan itu buat masyarakat tempat mereka hidup. Ketika hutan diambil, maka sudah jelas hutan akan hilang. Sementara kita tahu, di desa lapangan pekerjaan susah, masyarakat yang cari buah, rotan, karet tidak lagi mudah mendapatkan akses. Itu salah satu yang mencekik masyarakat adat di daerah. Selain itu kebijakan yang top bottom approach, dengan membuat peraturan seenaknya tanpa mempedulikan masyarakat adat. Dari itu, satu-satunya harapan adalah hutan.

Tantangan lain adalah ketika kami dijadikan kambing hitam karena dituding membakar lahan. Padahal kami sejak dulu membuka lahan dengan cara membakar. Tentu saja pembakaran yang kami lakukan berbeda, kami punya langkah, ada batasan, dan aturan dalam membakar lahan untuk kebutuhan pertanian. Tanpa adanya lahan pertanian, kami tidak bisa menanam sayur. Lalu dari mana kami bisa makan? Pertanian bagi masyarakat adat merupakan hal yang esensial.

Selain itu, apalagi tantangan yang dihadapi?

Kami pernah mendapat stereotipe. Dulu, kalau punya nama orang Dayak pasti susah mendapatkan pekerjaan. Bahkan, media nasional kerap membuat stereotipe dengan membangun image aneh tentang masyarakat Dayak. Saya dulu sering diperlakukan seperti itu saat berkunjung ke kota. Kami juga mendapatkan perlakuan rasisme. Masyarakat Papua juga sering mendapatkan itu.

Ini bukan tanggung jawab pemerintah saja. Ini merupakan perubahan pola pikir. Diskriminasi masyarakat adat juga masih sering terjadi. Di Mentawai, masyarakat adat menggunakan tato sebagai identitas. Namun, ketika mereka mencoba untuk mendaftar sebagai calon polisi atau bersekolah, ada aturan tak boleh bertato. Ketika punya tato, maka tidak akan bisa sekolah. Maka dari itu dibutuhkan pengakuan masyarakat adat dari aspek budaya maupun hak-hak lain.

Bagaimana negara dapat memberikan jaminan perlindungan dan hak-hak masyarakat adat yang mayoritas tidak memiliki dokumen administratif, seperti KTP, sertifikat tanah, dan hal lainnya?

Untuk mengurus KTP kan harus ada surat lahir terlebih dahulu. Maka untuk membuat KTP, harus membuat akta lahir. Satu sisi, banyak masyarakat adat yang tidak punya akta lahir. Saat mencoba mengurus ada kesulitan karena butuh syarat administrasi pelengkap lain, seperti buku nikah.

Pandemi Covid-19 merupakan hal baru yang dialami oleh masyarakat Indonesia, termasuk juga masyarakat adat. Bisa dijelaskan bagaimana masyarakat adat bertahan hidup di tengah pandemi?

Kami bisa bertahan hidup saat pandemi.  Ketika lockdown diterapkan di daerah-daerah, orang kota heboh karena khawatir nggak bisa punya aktivitas. Untuk masyarakat adat, saat penutupan, oke saja. Kami masih bisa mencari makan di hutan.

Ada kesulitan selama bertahan hidup di tengah pagebluk?

Beberapa daerah jelas ada. Ketika hendak pergi ke hutan, terkadang aksesnya dilarang. Akibatnya, masyarakat adat susah makan. Masih banyak masyarakat adat yang dibatasi untuk pergi ke hutan.

Bicara soal penghidupan. Tidak sedikit lahan masyarakat adat dirampas untuk perkebunan. Bagaimana tanggapan Anda?

Itu harus dilawan, saya tidak pernah menolak pembangunan ekonomi, namun segala sesuatu yang dilakukan harus dengan cara tidak menindas hak asasi manusia. Tidak dibenarkan melakukan itu demi pertumbuhan ekonomi. Hak kami dirampas agar pemilik modal mendapatkan cuan. Kami tidak bisa diam diri. Itu harus dilawan.

Maksudnya disiksa?

Hal itu terjadi pada kasus masyarakat adat Kinipan. Di Papua juga banyak kejadian seperti itu. Saya juga memantau bagaimana kasus di Gunung Karito, Barito. Banyak lagi kejadian penyiksaan dan penindasan yang tak muncul di pemberitaan.

Bentuknya seperti apa?

Dibunuh, ada dipenjarakan, dikriminalisasi. Ada juga yang disiksa dan ditangkap. Masih banyak lagi peristiwa lain yang terjadi.

Anda juga terlibat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bagaimana awal mula Anda terlibat dalam kegiatan tersebut?

Saya sudah ikut memadamkan api sejak umur 6 tahun. Di tempat saya tinggal, Palangka Raya, sering dilanda kebakaran. Satu sisi, saat itu tak banyak tetangga karena hanya ada beberapa rumah saja. Mau tidak mau harus memadamkan api sendiri. Saya mulai ikut Gerakan pemadaman di Youth Act Kalimantan. Saya menjadi koordinator organisasi itu, anggotanya kebanyakan anak muda yang mau terlibat langsung. Pada 2019 lalu, terjadi kebakaran hebat selama enam bulan. Kami mulai melakukan kerja sama dengan tim pemadam kebakaran lokal, kami mencoba untuk menarik selang dan angkat mesin. Dari sana kami terlatih.

Kalau masyarakat adat, bagaimana cara mereka mitigasi kebakaran?

Buat sekat kanal kecil yang mengelilingi lahan. Saat membakar lahan pertanian, masyarakat adat membuat kanal yang difungsikan agar api tidak menyebar. Kanal tersebut diisi air, lalu lahan gambutnya dibasahi. Saat ada api, masyarakat adat akan memukul api tersebut dengan menggunakan ranting atau langsung menyiramnya dengan air yang ada di sekat kanal.

Apa yang membuat Anda tertarik untuk melakukan penanganan karhutla?

Perempuan berjuang karena ingin melindungi. Saya tersentuh ketika karhutla terjadi, ada nenek mencuci masker bedah satu bulan sekali. Dia tidak tahu bahwa masker itu satu kali pakai. Kalau pun membeli, harganya mahal. Selain itu saya tersentuh dengan seorang bayi usia 3 bulan, yang baru lahir sudah menghirup asap. Ada juga peristiwa bapak-bapak kehilangan lahan kebun yang dia tanam dalam sekejap. Padahal kebun itu ditanam sudah bertahun-tahun. Hal itu yang membuat saya terdorong untuk terlibat dalam penanganan karhutla. Saya seperti merasa ada ikatan emosional dengan tanah. Masyarakat adat itu memiliki ikatan emosi dengan tanah dan teritorialnya.

Selain terjun langsung memadamkan api di lahan, apa saja aktivitas lain Anda untuk atasi karhutla?

Saya bergabung dengan organisasi Ranu Welum, organisasi anak muda masyarakat adat. Mereka punya gerakan dan film festival tentang isu kebakaran dan bagi-bagi masker. Kami juga melakukan kampanye bahaya PM2.5. Masih banyak yang belum aware tentang partikel tersebut. Kami juga membuka sekolah rumah aman asap dan menggunakan sosial media untuk kampanye karhutla.

Sebagai anak muda, apa yang bisa disampaikan anak-anak muda di Indonesia dalam melihat masyarakat adat, ruang, hidup, dan karhutla?

Pada 20-30 tahun ke depan, kita akan alami krisis iklim besar. Tahun ini saja ada ribuan bencana alam hidrologi terjadi. Semua itu karena perubahan iklim dan akibat deforestasi. World Bank menyatakan sebanyak 80 persen biodiversitas ada di kawasan masyarakat adat. Saya pikir dengan kearifan lokal dan pengelolaan tradisional, kita akan mampu melindungi keanekaragaman itu. Menjaga hutan merupakan solusi mengatasi krisis iklim.

Bagaimana mengajak anak muda untuk memperhatikan isu masyarakat adat dan karhutla?

Harus tahu apa manfaatnya memperjuangkan masyarakat adat. Seseorang yang merasa tak menyukai hal tersebut tentu saja sulit untuk turun tangan. Ketika sudah terbentuk rasa suka itu, maka selanjutnya melakukan advokasi dan edukasi dengan memberikan pemahaman tentang masyarakat adat serta kebakaran hutan dan lahan.  

Anda mengatakan akan terus berjuang, sampai kapan itu dilakukan?

Di dunia ini banyak hal yang harus diperjuangkan, meski saya tahu perlahan mulai berguguran. Perjuangan untuk melindungi masyarakat adat bukan jalan yang dipilih banyak orang. Ketika punya panggilan, maka itu akan membuatmu terus berjuang. 

Kunjungi Masyarakat Adat Indonesia di https://www.aman.or.id/

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.