Pembangunan Bendungan Bener, yang akan membebaskan sekitar 600 ha lahan di Purworejo dan Wonosobo, mengancam sumber penghidupan warga setempat. Proses ganti rugi lahan juga tak berjalan lancar.

Lalu-lalang kendaraan proyek di gerbang akses timur Bendungan Bener di Jalan Nglaris, Desa Guntur, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah sudah menjadi pemandangan rutin bagi Salamah (64). Sehari-hari, ia bercocok tanam aneka rupa tanaman seperti kelapa, durian, cengkeh, kemukus, vanili, kapulaga, serta bermacam rimpang, di lahan hutan yang berbatasan langsung dengan gerbang akses timur bakal bendungan tertinggi di Indonesia itu.

Bagi Salamah, hutan adalah sumber kehidupan. 

Inilah yang membuatnya menolak saat lahan garapannya di dekat jalan keluar-masuk gerbang akses timur Proyek Strategis Nasional (PSN) itu diminta Perhutani. Lahan itu merupakan satu-satunya yang tersisa, setelah tiga lahan garapan lain di dekat aliran Sungai Bogowonto terdampak PSN Bendungan Bener dan tidak bisa lagi digarapnya.

“Dulu warga sini ya tidak mau (ada pembangunan bendungan), tapi ya entahlah. Sebenarnya hasil bertani di hutan tidak pernah habis. Panen ini selesai, ganti yang lain,” ujarnya sembari menguliti ranting-ranting pohon menggunakan sabit, Sabtu (24/7/2021).

Duduk di pematang lahan, siang itu Salamah menceritakan pendapatan rata-rata dari menjual hasil pertanian hutan. Kalau hasil panen kelapa banyak, ia bisa mendapat Rp500.000  bahkan lebih. Selain kelapa sebagai pendapatan bulanan, ia bisa menjual aneka tanaman tahunan, salah satunya kemukus (Piper cubeba) seharga Rp55.000 per kilogram. 

Bahkan harga satu kilogram kemukus kering, yang diperoleh dari tiga kilogram kemukus basah, bisa mencapai Rp250.000. Selain itu, belum lama ini ia berhasil menjual kapulaga kering seharga Rp270.000 per kilogram. “Kalau pohonnya banyak, sekali panen bisa dapat lima kilo,” tutur nenek tiga cucu itu sembari menunjukkan tanaman kapulaga di ladangnya.

Penjelasan Salamah mengenai rata-rata pendapatan di atas belum termasuk saat ia panen durian, cengkeh, vanili, serta tanaman rimpang seperti temulawak yang jenisnya bermacam-macam. Selain itu, petani sepertinya juga banyak mengandalkan hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan pangan harian.

Selain mengumpulkan ranting-ranting pohon untuk digunakan sebagai kayu bakar di dapur, Salamah juga menanam tanaman pangan seperti talas, yang dari daun hingga umbinya bisa diolah jadi makanan. 

Siang itu, Salamah tak sendirian. Ia meminta bantuan Sutoyo (40) untuk memanen cengkeh di lahan yang dikelolanya. Seperti Salamah, lahan pertanian Sutoyo terdampak pembangunan Bendungan Bener paket 2 yang menjadi wilayah kerja PT Waskita Karya Tbk, satu dari tiga BUMN yang ditunjuk melaksanakan PSN tersebut.

Jika Salamah masih bisa mempertahankan salah satu lahannya, Sutoyo harus kehilangan seluruh lahan yang dimilikinya. 

“Saya punya sembilan (bidang), kena semua. Habis. Sudah tidak bisa bertani,” ujarnya di sela-sela aktivitas memanen cengkeh di lahan milik saudaranya itu. 

Sejak tidak bisa bertani sekitar tiga tahun silam, Sutoyo kerja serabutan. Membantu memanen cengkeh di lahan orang lain, menjadi kuli bangunan, hingga tenaga musiman panen padi di luar daerah. Sutoyo mengaku sebenarnya penghasilan bertani di lahan hutan cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk untuk menyekolahkan keempat anaknya. 

“Bikin rumah, beli motor, bisa menyekolahkan anak, semua dari hasil ini (bertani di hutan, red.). Tapi ya mau gimana lagi, pemerintah kalau sudah punya keinginan tidak peduli dengan yang lain,” ungkapnya. 

Pro-kontra quarry di Wadas

Berbeda dengan Salamah dan Sutoyo yang telah kehilangan lahan garapan mereka, Yatimah (61) dan ratusan warga Desa Wadas, juga di Kecamatan Bener, hingga kini masih berjuang mempertahankan hutan di desanya.

Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Pembangunan Bendungan Bener yang diterbitkan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Februari 2018, menyebut Desa Wadas sebagai lokasi quarry batu andesit untuk material pembangunan Bendungan Bener. 

Menurut Amdal tersebut, Desa Wadas dipilih sebagai lokasi quarry karena cadangan andesitnya diperkirakan akan bisa memenuhi kebutuhan. Selain itu, jaraknya relatif dekat dengan lokasi bendungan serta tidak ada pemukiman warga di sekitar lokasi quarry yang direncanakan (hlm. 36).

Namun, mayoritas warga setempat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) menolak dengan alasan mempertahankan kelestarian hutan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

Beberapa anggota GEMPADEWA menegaskan bahwa amdal quarry yang tergabung dengan amdal pembangunan Bendungan Bener terbit tanpa unsur pelibatan masyarakat setempat. 

Sebaliknya, Kepala Satuan Kerja Non-vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan BBWSSO, Tampang (52) menyatakan, awalnya penetapan lokasi quarry telah disetujui oleh seluruh warga Desa Wadas, namun seiring berjalannya waktu ada beberapa warga yang menolak. 

“Dasarnya dari awal setuju semua, cuma mungkin ada oknum yang punya power mempengaruhi orang lain. Padahal faktanya lebih banyak yang setuju,” terangnya saat ditemui di kantor SNVT Pembangunan Bendungan BBWSSO di Sleman, Selasa (10/8/2021). 

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa selama ini ada kesalahpahaman mengenai quarry di kalangan warga Desa Wadas. “Jangan dibayangkan kayak tambang batubara. Kita hanya memotong bukit, kayak Tebing Breksi (objek wisata di Sleman, red.) itu kira-kira, tapi ya nggak seseram itulah. Sekitar 100 hektare yang dibebaskan, tapi hanya 40 persen yang rencananya digali,” imbuh Tampang. 

Di sisi lain, GEMPADEWA mengklaim jumlah warga yang sepakat quarry dilakukan di Desa Wadas hanya sedikit, itupun banyak di antara mereka yang justru tak punya lahan garapan di hutan.

Puluhan ibu-ibu yang tergabung dalam Wadon Wadas, sayap GEMPADEWA menceritakan kekhawatiran mereka jika penambangan dilakukan di bukit tempat tumbuh aneka tanaman yang mereka sebut Alas Wadas. 

“Kalau sampai terjadi penambangan, tanah rusak, otomatis sumber air hilang. Ibu-ibu aktivitas di rumah memerlukan air. Anak-anak mau bermain susah, kalau udah lalu-lalang kendaraan berdebu. Lahan untuk nanam-nanam hilang karena tanahnya tandus. Mata pencaharian hilang,” tutur Yatimah, perwakilan Wadon Wadas, dengan mata berkaca-kaca saat ditemui di Alas Wadas, Jumat (23/7/2021). 

Survei yang dilakukan oleh GEMPADEWA, Walhi Yogyakarta, LBH Yogyakarta, dan Perpustakaan Jalanan pada tahun 2018-2019 menyebutkan, komoditas perkebunan di Desa Wadas mencapai 8,5 miliar per tahun dan komoditas kayu keras bisa mencapai 5,1 miliar per lima tahun. 

Peraturan Daerah (Perda) Purworejo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031 menyebutkan bahwa Kecamatan Bener dan Kecamatan Gebang yang menjadi lokasi pembangunan Bendungan Bener merupakan kawasan lindung yang dikelola masyarakat, serta merupakan kawasan resapan air.

Selain itu, Perda yang sama juga menyebut Kecamatan Bener dan Kecamatan Gebang sebagai kawasan rawan longsor dan gempa bumi. Kepala Divisi Advokasi dan Kawasan Walhi Yogyakarta, Himawan Kurniadi (34)  yang selama ini mendampingi GEMPADEWA mengungkapkan, pada awal 2021 sempat terjadi tanah longsor di Desa Wadas. 

“Sama ada sejarah tahun 1988 terjadi longsor besar, ada empat orang meninggal dan belasan orang luka-luka,” tuturnya melalui sambungan telepon, Minggu (1/8/2021) malam. 

Sebaliknya, Tampang bersikeras bahwa daerah yang menjadi lokasi pembangunan Bendungan Bener, baik yang menjadi kawasan tapak dan genangan maupun quarry (Desa Wadas) tidak termasuk kawasan rawan longsor. 

“Kecamatan Bener ada area-area tertentu yang daerah longsor, tapi bukan di situ,” ujarnya, Selasa (10/8/2021). 

Ketika dikonfirmasi mengenai pembangunan Bendungan Bener di kawasan lindung, Ketua Komisi II DPRD Purworejo sekaligus Ketua Pansus Perda RTRW Kabupaten Purworejo, Tunaryo (55) mengungkapkan bahwasanya pelaksanaan PSN menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Sesuai dengan undang-undang itu kewenangan pusat, kita (pemerintah daerah, red.) nggak punya kewenangan masuk ke situ,” terangnya di Kantor DPRD Purworejo, Senin (17/8/2021). 

Namun, Sekretaris Pansus Perda RTRW Kabupaten Purworejo, Rokhman (53) menambahkan bahwasanya PSN Bendungan Bener sudah sinkron dan tidak ada masalah dengan Perda RTRW kabupaten setempat.

Dampak pembangunan bendungan

Bendungan Bener menjadi satu dari 65 bendungan yang ditargetkan selesai dibangun pada tahun 2022. Kementerian PUPR melalui BBWSSO mendesain Bendungan Bener sebagai bendungan tertinggi di Indonesia dan kedua tertinggi di Asia Tenggara setelah Bendungan Tasang di Negara Bagian Shan, Myanmar.

Rencana pembangunan Bendungan Tasang sendiri diwarnai konflik agraria dan sosial. Alhasil, proyek infrastruktur yang diusulkan Pemerintah Myanmar sejak tahun 1990 itu baru bisa dimulai tahun 2007. Konflik serupa juga mewarnai pembangunan Bendungan Bener. 

Bendungan Bener direncanakan sanggup memasok air baku sebanyak 1.500 liter/detik. Dari jumlah tersebut, porsi terbanyak akan dialirkan ke Kabupaten Kulon Progo yakni 700 liter/detik. Kemudian untuk Kabupaten Purworejo sebanyak 500 liter/detik dan Kabupaten Kebumen sebanyak 300 liter/detik. Dari 700 liter air bersih yang dialirkan ke Kulon Progo, 200 liter di antaranya dikhususkan untuk Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). 

Salamah mengaku tak tahu jika nantinya Bendungan Bener lebih banyak memasok air bersih ke daerah lain. “Sekarang ini air susah, karena sungainya ditimbun PT (Waskita Karya Tbk, red.). Sawah-sawah di bawah juga kesusahan air, nggak tahu nanti kalau bendungannya jadi,” tuturnya. 

Sementara itu, Sutoyo dengan gaya bicara yang kerap diselingi candaan mengaku mengetahui rencana peruntukkan Bendungan Bener sebagai pemasok air bersih ke daerah lain, tapi ia tak tahu besarannya. Lebih jauh, ia khawatir jika masyarakat sekitar Bendungan Bener justru tak mendapatkan pasokan air bersih setelah bendungan beroperasi.

Sejak pembangunan Bendungan Bener berlangsung, warga sekitar tidak bisa lagi memanfaatkan air yang bersumber dari DAS Bogowonto.

Misrun (50), pengurus paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend) menceritakan, sejak pembangunan bendungan dimulai, ia sepenuhnya mengandalkan sumber air dari Wonosobo untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Sementara air sumur yang berasal dari sumber mata air di DAS Bogowonto hanya digunakan untuk mengisi kolam ikan di belakang rumahnya.

“Dulu ya buat mandi, buat minum, sekarang buat ngisi kolam aja. Airnya agak bau dan kayak ada yeng (warna besi berkarat, red.). Sejak proyek masuk jadi gitu. Tapi kan warga nggak punya bukti, harus penelitian dulu tho mbak kalau mau cari tahu itu karena proyek apa gimana,” tutur petani yang lahannya terdampak PSN Bendungan Bener itu, di Purworejo, Senin (16/8). 

Salamah juga sempat bercerita, awalnya, kebutuhan air bersih untuk keluarganya dipenuhi dari dua sumber air berbeda, satu dari Sungai Bogowonto, satu lagi dari Wonosobo. Sejak pembangunan bendungan dimulai, sumber air dari DAS Bogowonto sudah tidak mengalir. Praktis, keluarga Salamah kini sepenuhnya mengandalkan air dari Wonosobo. 

Himawan sempat menceritakan pengalamannya mengunjungi daerah tapak Bendungan Bener di Desa Guntur sekitar dua tahun silam. 

“Petani di sana susah dapat suplai air, bukan hanya untuk minum, tetapi air untuk mengaliri sawah karena itu (sungai) sudah ketutup. Ganti rugi lahan warga juga tidak jelas, kemudian ketika ada peledakan banyak rumah-rumah warga yang retak dan rusak,” terangnya melalui sambungan telepon, Minggu (1/8/2021) malam.

Tahun lalu, warga Desa Guntur yang dinding rumahnya retak karena blasting atau peledakan di lahan proyek melakukan protes. PT Waskita Karya merespons protes itu dengan mengirim tenaga untuk menambal dinding rumah warga yang retak. Di rumah Salamah, bekas keretakan di dinding sudah ditutup cat sehingga tak begitu kentara.

Ekuatorial menjumpai bekas keretakan akibat blasting di Sekretariat Masterbend di Dusun Kalipancer, Desa Guntur. Pada ruangan berukuran sekitar 3 x 2 m itu, keretakan tampak di beberapa sudut. 

“Yang ditutupi banner itu dari atas sampai bawah retak, terus itu yang ditutupi kayu juga. Kamar mandi di lantai bawah dindingnya juga retak, sudah dilaporkan, dilihat-lihat sama PT (Waskita Karya, red) tapi juga belum diapa-apakan,” terang Misrun.

Ganti rugi lahan tak lancar

Terkait uang ganti rugi lahan, warga terdampak mendapat minimal Rp120 ribu per meter dengan sistem pembayaran bertahap. Sutoyo mengaku baru menerima kompensasi atas 750 meter lahan yang dimilikinya. Sisanya, terdapat lahan seluas sekitar 2.000 meter yang status kompensasinya belum jelas.  

Menurut penjelasan Tampang, ada sekitar 600 hektare lahan, terdiri dari sekitar 5.300 bidang di kawasan DAS Bogowonto dan sekitarnya yang dibebaskan untuk PSN Bendungan Bener. Peruntukannya meliputi kawasan tapak dan genangan bendungan, serta area sabuk hijau (green belt) atau lahan terbuka hijau yang memisahkan area bendungan dengan pemukiman warga. 

Ketua Paguyuban Masterbend, Eko Siswoyo (38) mengungkapkan, hingga Senin (2/8/2021) jumlah lahan yang kompensasinya dibayarkan baru 36 persen atau terdiri dari 1.549 bidang. Data yang dimiliki Kantor Kecamatan Bener selaras dengan penjelasan Eko. 

Sisanya, masih ada 2.715 bidang dari total 4.264 bidang di Kecamatan Bener dan Kecamatan Gebang yang dibebaskan belum mendapatkan uang ganti rugi. Data ini berbeda dengan penjelasan Kepala SNVT Pembangunan Bendungan BBWS SO, Tampang. 

“Masih ada sekitar 2100-an bidang yang belum dibayarkan. Kami targetkan selesai Desember 2021,” tuturnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Purworejo, Rokhman tak menampik bahwasanya proses pemberian ganti rugi lahan masyarakat terdampak pembangunan Bendungan Bener tak berjalan mulus. 

“Masyarakat secara umum sudah menerima, cuma pemerintah aja yang belum serius, entah terkait dengan anggaran atau apa,” tuturnya.

Bendungan untuk siapa?

Melihat fakta-fakta di lapangan yang menunjukkan kerentanan ekosistem sebagai dampak pembangunan infrastruktur, Himawan dari Walhi Yogyakarta mempertanyakan manfaat pembangunan Bendungan Bener bagi warga Kabupaten Purworejo. 

“Kita harus mempertanyakan, jangan-jangan pembangunan ini bukan untuk warganya. Tapi buat kepentingan yang lain. Kalau kita masih percaya ini negara agraris, pembangunan harus menopang itu. Artinya, cukup untuk mempertahankan gunung, air, sawah, laut,” ujar Himawan. 

Ditanyakan mengenai manfaat bendungan, Tampang meminta supaya tak hanya melihatnya dari sisi peruntukkan air baku yang lebih banyak disalurkan ke Kulon Progo, tetapi juga manfaat lainnya.

“Puluhan meter kubik untuk Purworejo, untuk daerah lain nggak sampai 1 meter kubik. Coba hitung yang untuk mengairi sawah 15 ribu hektar sekian itu berapa meter kubik. Irigasi semua ke Purworejo, belum lagi listrik, wisata,” ungkapnya. 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan Bener M. Yushar Yahya Alfarobi (32) menambahkan bahwasanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo pasti protes jika bendungan berada di Purworejo, namun pemanfaatannya lebih besar untuk daerah lain. 

Sementara itu, pengajar Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Nora Herdiana Pandjaitan menuturkan bahwasanya rencana pembangunan bendungan harus didahului dengan studi kelayakan teknis, ekonomi, dan sosial.

Studi kelayakan teknis pembangunan bendungan sendiri memiliki beberapa syarat, di antaranya dibangun di kawasan cekungan dan lahan terbuka.

“Kalau hanya studi kelayakan teknis, tapi secara ekonomi dan sosial nggak masuk ya nggak bisa dilaksanakan. Kalau masyarakat nggak mau nerima kan repot. Terus secara ekonomi, misalnya jadi terlalu mahal ya nggak bisa dilakukan. Jadi tiga-tiganya harus terpenuhi,” ungkapnya saat dihubungi melalui video conference Zoom, Selasa (3/8/2021) pagi. 

Lebih lanjut, Nora menegaskan bahwasanya pembangunan bendungan harus melalui tahapan yang benar.  Sebelum pembangunan bendungan dilakukan, pemangku kebijakan harus membuat daftar untung ruginya pembangunan bendungan di suatu daerah. 

“Kalau dengan dibangunnya bendungan membuat pertanian meningkat, masyarakat pasti bisa menerima. Maka itu tadi, harus ada kelayakan secara sosial juga,” imbuhnya. 

Kami tidak menolak pembangunan bendungan, kami hanya menuntut keadilan, memperjuangkan ganti rugi sepadan.

Eko Siswoyo, Ketua Paguyuban Masterbend

Dalam pembangunan PSN Bendungan Bener, permasalahan sosial tak bisa dihindari. Sejak dimulai akhir 2018 hingga akhir 2020, rencana pembangunan tak berjalan mulus. “Dua tahun terhambat permasalahan pembebasan lahan. Dua tahun itu stagnan karena banyak lahan yang belum bebas. Penolakan masyarakat terkait harga, mereka minta lebih tinggi,” ungkap Tampang. 

Eko Siswoyo membenarkan bahwa masyarakat terdampak meminta nilai ganti rugi lahan lebih tinggi daripada yang ditawarkan pihak BBWSSO. 

“Kami tidak menolak pembangunan bendungan, kami hanya menuntut keadilan, memperjuangkan ganti rugi yang sepadan. Dulu awalnya cuma Rp60 ribu per meter, setelah kami perjuangkan sekarang jadi Rp120 ribu per meter, itu belum termasuk nilai ganti rugi tanaman di atasnya. Jadi sekarang minimal warga dapat Rp160 per meter. Tapi itu ya melalui perjuangan yang panjang,” jelasnya saat ditemui di Sekretariat Masterbend, Senin (16/8). 

Lebih lanjut, Eko menceritakan bahwasanya masyarakat terdampak pembangunan PSN Bendungan Bener yang terdiri dari warga sejumlah desa di Kecamatan Bener dan Kecamatan Gebang di Purworejo serta Kecamatan Kepil di Wonosobo menginginkan supaya uang ganti rugi pembebasan lahan segera dibayarkan. Dengan demikian, proses pembangunan bendungan juga bisa dilaksanakan dan lebih cepat selesai. 

“Kalau kayak gini kan masyarakat bingung, uang ganti rugi belum dibayarkan tapi sudah nggak bisa menggarap lahan. Jadi gimana, nggak punya pendapatan,” ungkap Eko. 

Selain itu, imbuh Eko, dampak sosial yang dialami para petani terdampak PSN Bendungan Benar perlu jadi perhatian serius. Dalam hal ini, pemerintah diharapkan hadir memberikan program pelatihan alih profesi atau membekali para petani terdampak dengan keterampilan-keterampilan lain. 

“Sekarang belum terasa, yang sudah dapat ganti rugi masih bisa memanfaatkan itu. Tapi ke depan, dampak sosial itu akan sangat terasa. Gimana masyarakat yang nggak bisa lagi bertani kalau nggak punya keterampilan lain. BBWSSO pernah menjanjikan pelatihan di awal dulu, tapi sampai sekarang nggak ada tindak lanjutnya,” terang Edi. 

Duduk di samping Edi, Misrun khawatir nantinya masyarakat terdampak tak bisa menikmati hasil pembangunan PSN Bendungan Bener. “Iya manfaatnya untuk Purworejo, tapi Purworejo kan luas. Irigasi itu untuk kecamatan-kecamatan lain, bisa panen tiga kali. Tapi yang sini (Desa Guntur, red.), yang di sekitar bendungan bagaimana? Paling cuma kebagian mengelola wisata, itupun pasti hanya sedikit,” ungkapnya. 

Edi menambahkan, Masterbend pernah melakukan survei lapangan pada masyarakat sekitar Waduk Sermo di Kabupaten Kulon Progo. Hasilnya, warga di sekitar waduk hanya kebagian mengelola wisata.

Ia khawatir masyarakat terdampak PSN Bendungan Bener akan mengalami hal serupa, alih-alih menjadi penerima manfaat yang diprioritaskan karena telah bersedia melepaskan lahan sumber penghidupan dan akan mengalami dampak apapun yang ditimbulkan Bendungan Bener seumur hidupnya.

*Artikel ini merupakan bagian dari “Story Grant Peliputan Lingkungan Hidup” yang diadakan Ekuatorial dan Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ),  pertama kali terbit di merdeka.com pada tanggal 31 Agustus 2021.

About the writer

Rizka Nur Laily Muallifa

Rizka Nur Laily Muallifa, is a young journalist who is interested in issues involving minorities. She has received several fellowships covering issues of child trafficking, Indonesian migrant workers,...

1 comment found. See comment
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 comment

  1. Lokasi bendungan berada di dekat Desa Saya Sukowuwuh yang masih satu kecamatan Bener.
    Semoga Masyarakat sekitar segera mendapatkan haknya secara penuh dan pembangunan bisa berjalan lancar,
    Dan kelak Bendungan Bener bisa bermanfaat untuk masyarakat secara luas.

Leave a comment