Sinar matahari begitu menyengat saat beberapa perempuan beraktivitas di sentra pengolahan ikan asin dan aneka ikan kering di Kongsi, Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pertengahan Desember lalu. Di bawah naungan terpal plastik di tepi sungai, Umi Kulsum (45) dan Saurip (48) tengah menekuni ikan juwi dan klapan.

Dengan cekatan, keduanya memilah ikan sesuai jenis dan ukurannya. Ikan klapan dan juwi yang telah dipilah-pilah, dibelah, dibersihkan, kemudian dijemur. Aktivitas itu dijalani keduanya sejak pukul 08.00 hingga pukul 17.00 WIB. Dari pekerjaannya itu, mereka mendapatkan Rp60.000 hingga Rp70.000 per hari.

Suami Umi dan Saurip adalah nelayan. Keduanya bekerja untuk menambah penghasilan keluarga. “Alhamdulillah, bisa untuk tambahan beli kebutuhan,” kata Umi, warga Desa Purworejo.

“Apalagi kalau pas tangkapan sepi, hasil dari sini sangat membantu,” sambung Saurip, warga Desa Morodemak, Kecamatan Bonang.

Sementara itu, di sebuah rumah di perkampungan nelayan di Desa Morodemak yang berada di seberang sungai, Mujarokah (52) tengah mengemas ikan klapan yang telah kering ke dalam plastik. Ikan klapan itu pesanan tetangganya yang akan dibawa saat berkunjung ke rumah saudaranya sebagai oleh-oleh.

Mujarokah mengolah ikan usai melaut bersama suaminya. Hasil tangkapan yang tidak laku dijual, diolah menjadi ikan asin atau warga setempat menyebutnya gereh. Mujarokah menjual ikan asin yang diproduksinya Rp70.000 per kilogram. “Hasilnya saya tabung untuk jaga-jaga kalau kami tidak bisa melaut saat ombak besar,” kata Mujarokah.

Sebagian besar penduduk Morodemak dan Purworejo menggantungkan hidup dari sumber daya laut dan pesisir. Mayoritas dari mereka bekerja sebagai nelayan. Berdasarkan data jumlah nelayan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Demak tahun 2020 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Demak, tercatat ada 9.190 orang nelayan pendega (anak buah kapal) dan 3.739 orang juragan (pemilik kapal). 

Dari jumlah tersebut, sebagian besar berada di Kecamatan Bonang sebanyak 5.794 nelayan pandega dan 1.807 juragan. Selebihnya tersebar di Kecamatan Karangtengah, Sayung, dan Wedung.   

Selain Mujarokah, tercatat ada 31 perempuan nelayan di Morodemak dan Purworejo yang setiap hari melaut bersama suami untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Kustiah (45), warga Tambakpolo, Desa Purworejo telah melaut bersama suaminya selama 13 tahun. Sementara Mufadhilah (49), lebih lama lagi. Warga Tambakpolo itu telah melaut selama 20 tahun.

Dulu, Mufadhilah memutuskan untuk melaut bersama suaminya untuk menutup kebutuhan keluarganya. “Anak saya lima. Kebutuhan banyak, untuk sekolah dan kebutuhan hidup sehari-hari. Kalau suami saya melaut bersama jurag (anak buah kapal), hasil penjualan ikan harus dibagi dua. Tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mau usaha di darat, tidak ada peluang,” paparnya saat berbincang di beranda rumahnya, November lalu.

Senada disampaikan Siti Darwati (36), warga Dukuh Tambakpolo lainnya. “Kalau saya tidak ikut melaut, saya tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari, tidak bisa menyekolahkan anak,” kata dia.

Aktivitas yang dijalani para perempuan nelayan tersebut turut menyumbang produksi ikan di Kabupaten Demak setiap tahun. Data BPS Kabupaten Demak tentang Produksi dan Nilai Produksi Perikanan Tangkap di Kabupaten Demak menunjukkan, produksi perikanan laut pada tahun 2020 sebanyak 1.520,135 ton atau senilai Rp43,854 miliar. Sedangkan tahun 2019, produksi perikanan laut di Kabupaten Demak mencapai 2.984 ton atau sebesar Rp99,553 miliar.

Kehidupan keluarga nelayan sangat bergantung kepada musim. Ketika gelombang tinggi, suami Umi dan Saurip tidak bisa melaut. Begitu juga para perempuan nelayan tidak bisa melaut. Sehingga tidak ada pemasukan.

Riset yang dilakukan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang di Demak menyebutkan, dulu nelayan mengenal dua musim ikan dalam setahun. Musim ikan I ada di bulan April, Mei, dan Juni. Sedangkan musim ikan II ada di bulan September, Oktober, November, dan Desember. Adapun Januari, Februari, Maret, Juli, dan Agustus adalah bulan-bulan sepi ikan.

Namun, akibat perubahan iklim, keteraturan musim tersebut susah ditebak. Cuaca ekstrem membuat nelayan tidak dapat melaut. Dampaknya, pendapatan keluarga nelayan berkurang.

Dalam buku “Keadilan Gender dalam Keadilan Iklim” (2011), Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim (CSF) menjelaskan, sebelum tahun 1990-an nelayan  bisa melaut sebanyak 240 hingga 300 hari dalam setahun. Setelah itu, nelayan hanya bisa melaut 160 hingga 180 hari dalam setahun. Akibatnya, pendapatan nelayan tradisional berkurang antara 50 hingga 70 persen.

Bagi perempuan pesisir, perubahan iklim menyebabkan beban pekerjaan perempuan meningkat akibat hasil tangkapan ikan mengalami penurunan, atau bahkan tidak ada pendapatan sama sekali. Dalam kondisi ini, perempuan menjadi tumpuan ekonomi keluarga.

Mereka harus menanggung beban ganda. Selain bertanggung jawab pada urusan domestik, mereka juga bertanggung jawab terhadap ekonomi rumah tangga. Para perempuan nelayan maupun istri-istri nelayan harus menemukan sumber pendapatan alternatif untuk memperoleh pendapatan tambahan.

Sekjen KIARA, Susan Herawati mengatakan, dulu, saat musim sepi ikan, para perempuan di pesisir Demak harus bertanggung jawab untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga dengan mencari utangan. “Saat musim ombak besar, nelayan tidak bisa melaut. Biasanya, para perempuan harus mencari utangan,” terangnya, akhir pekan lalu.

Selain berutang, untuk memenuhi kebutuhan, perempuan juga biasanya menggadaikan barang. Di antaranya jarik (kain), kain kebaya, emas, dan barang elektronik. Bahkan menjual piring, gelas, dan baju.

Inisiatif kegiatan ekonomi

Di tengah kondisi alam yang tidak menentu karena perubahan iklim, sejak 2009, para perempuan di pesisir Demak mengambil inisiatif kegiatan ekonomi untuk meningkatkan pendapatan keluarga. Mereka memproduksi ikan asin, membuat olahan ikan seperti kerupuk ikan, keripik ikan, abon, terasi dan dendeng ikan.

Sebagian lainnya menjadi buruh di usaha pembuatan ikan asin seperti Umi dan Saurip. Umi mengatakan, hasil penjualan ikan yang diterima suaminya rata-rata Rp500.000 sekali melaut. Setelah dikurangi biaya pembelian solar dan sewa mesin, tersisa Rp200.000. “Kalau melaut berdua, hasilnya harus dibagi dua,” kata Umi.

Penghasilan tersebut hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sehingga ia tidak bisa menabung. Dengan aktivitas ekonomi yang mereka lakukan, sangat membantu keberlangsungan kehidupan keluarga nelayan pada saat musim sepi ikan.

“Sejak saya bekerja di pengolahan ikan ini, saya bisa ikut membantu ekonomi keluarga, terlebih saat musim sepi ikan,” sambung Saurip.

Terpisah, Mujarokah mengatakan, produksi ikan asin yang dilakukannya, meskipun tidak dalam jumlah yang besar, namun sangat membantu kelangsungan ekonomi rumah tangganya. Ia dan suaminya tidak setiap saat bisa melaut. Jika ombak besar, Mujarokah dan suaminya tidak melaut. Sehingga ia mengandalkan penghasilan dari penjualan ikan asin yang diproduksinya untuk menopang ekonomi keluarganya.

Peran penting perempuan nelayan

Susan mengatakan, peran perempuan nelayan sangat besar di penghidupan keluarga nelayan. Pusat Data dan Informasi KIARA, November 2015 mencatat, sedikitnya 48 persen pendapatan keluarga nelayan dikontribusikan oleh perempuan nelayan.

Perempuan nelayan juga memegang peranan penting dalam rantai produksi perikanan. Berdasarkan Pusat Data dan Informasi KIARA, Mei 2014, sedikitnya 56 juta orang terlibat di dalam aktivitas perikanan. Aktivitas ini mulai dari penangkapan ikan, pengolahan, sampai dengan pemasaran hasil tangkapan. Dari jumlah itu, 70 persen atau sekitar 39 juta orang adalah perempuan nelayan.

“Perempuan nelayan memiliki andil besar di dalam rantai nilai ekonomi perikanan mulai dari pra, produksi, hingga pascaproduksi dengan jam kerja melebihi 17 jam hingga 18 jam per hari,” jelas Susan.

Pada pra-produksi, perempuan nelayan berperan dalam menyiapkan bekal melaut. Pada tahap produksi, sebagian perempuan melaut bersama suami untuk menangkap ikan. Perempuan nelayan juga mengolah hasil tangkapan ikan atau sumber daya pesisir lainnya (pengolahan). Sebagian perempuan nelayan berperan dalam memilah, membersihkan, dan menjual ikan (pemasaran).

Berbagai peran dan inisiatif ekonomi yang digerakkan para perempuan nelayan dan istri-istri nelayan berkontribusi terhadap ekonomi lokal dan mengurangi angka kemiskinan. BPS Jawa Tengah mencatat, pada 2006, dari jumlah keseluruhan keluarga di Kabupaten Demak sebanyak 287.082, terdapat 150.442 keluarga pra sejahtera.

Data terakhir menunjukkan, jumlah keluarga pra sejahtera telah berkurang. Pada 2019, dari jumlah 336.243 keluarga di Kabupaten Demak, keluarga pra sejahtera tercatat 85.419.

Perempuan nelayan memiliki andil besar di dalam rantai ekonomi perikanan…dengan jam kerja melebihi 17 jam hingga 18 jam per hari.

Susan Herawati, Sekjen KIARA

Keluarga Pra Sejahtera (KPS) adalah keluarga yang tidak memenuhi salah satu dari enam indikator Keluarga Sejahtera I (KS I) atau indikator kebutuhan dasar keluarga (basic needs). Di antaranya, anggota keluarga makan dua kali sehari atau lebih, serta rumah yang ditempati mempunyai atap, lantai dan dinding yang baik. Selain itu, semua anak umur 7-15 tahun dalam keluarga bersekolah.

Pendiri Komunitas Perempuan Nelayan Puspita Bahari, Masnuah mengatakan, dulu, sebagian besar perempuan di pesisir Demak hanya menunggu hasil tangkapan suami. Namun, hasil tangkapan yang tidak menentu membuat para istri nelayan sulit menabung sehingga banyak anak yang putus sekolah.

Tahun 2009, Masnuah menginisiasi gerakan pemberdayaan ekonomi dan kegiatan alternatif ekonomi untuk mendorong kemandirian perempuan nelayan. Mereka diajari untuk mengolah ikan-ikan murah menjadi kerupuk ikan, keripik ikan, abon, dendeng dan terasi.

Jika sebelumnya para istri nelayan hanya menunggu hasil tangkapan suami, melalui pemberdayaan ekonomi, mereka bisa mendapatkan penghasilan dari penjualan produk olahan ikan. Sehingga mereka bisa membantu ekonomi keluarga dan membiayai sekolah anak-anak mereka.

Susan menambahkan, kemiskinan yang lekat dengan masyarakat pesisir Demak saat itu (sebelum adanya pemberdayaan ekonomi perempuan) terjadi karena rendahnya akses kelompok rentan, yaitu buruh nelayan dan perempuan nelayan ke sumber daya. Penyebab utamanya, sistem sosial budaya dan politik yang tidak mendukung pembebasan dari kemiskinan, tapi yang menyebabkan kemiskinan.

Perlindungan masih jauh dari harapan

Meskipun berkontribusi besar terhadap rantai produksi perikanan dan pengembangan ekonomi, namun pemberdayaan dan perlindungan perempuan nelayan masih jauh dari harapan. Menurut Susan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam belum sepenuhnya diimplementasikan.

Sebanyak 31 perempuan nelayan di Kabupaten Demak memang sudah mendapatkan pengakuan sebagai nelayan. Namun menurut Susan, pengakuan identitas perempuan yang terlibat dalam rantai produksi perikanan itu belum cukup. Negara juga harus memastikan perempuan nelayan dan laki-laki mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan dan memiliki akses yang sama dalam mengelola laut.

Ia mencontohkan, jika ada bantuan perahu, biasanya perempuan nelayan tidak mendapatkan bagian. Selama ini, yang mendapat bantuan perahu adalah laki-laki nelayan. Begitu juga soal pemberdayaan. Bantuan yang diberikan kepada perempuan nelayan adalah bantuan untuk olahan ikan. Padahal, yang mereka butuhkan alat tangkap atau jaring.

“Pemerintah mendomestifikasi peran perempuan yang urusannya hanya di dapur. Padahal, perempuan juga terlibat dalam produksi perikanan. Bantuan seharusnya memperhatikan kesetaraan,” tegasnya. 

Terkait hal ini, Mufadhilah mengatakan, selama 20 tahun melaut, ia hanya sekali menerima bantuan jaring. Sementara suaminya telah beberapa kali menerima bantuan, seperti box ikan, jaring dan solar.

Lebih lanjut Susan mengatakan, negara harus memastikan berapa banyak perempuan yang terlibat dalam rantai produksi perikanan untuk perlindungan dan pemberdayaan perempuan nelayan. “Kalau negara tidak punya basis data yang konkret, bagaimana negara memikirkan anggaran untuk kebutuhan perlindungan dan pemberdayaan perempuan nelayan,” sambungnya.

Selain itu, ia berharap ada perluasan cakupan perlindungan terhadap perempuan nelayan sehingga perempuan nelayan di 10.666 desa pesisir di Indonesia mendapat perlindungan. Perlindungan yang diharapkan tidak hanya sebatas pada perempuan penangkap ikan, tetapi juga kepada perempuan-perempuan yang terlibat dalam kegiatan pascaproduksi dan pemasaran.

Kalau negara tidak punya basis data yang konkret, bagaimana negara memikirkan anggaran untuk kebutuhan perlindungan dan pemberdayaan perempuan nelayan

Susan Herawati, Sekjen KIARA

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Demak Mohamad Fatkhurakhman mengatakan, untuk meningkatkan perekonomian keluarga nelayan, DKP Kabupaten Demak melakukan pembinaan melalui pengolahan hasil perikanan. Ada 33 jenis hasil pengolahan perikanan di Kabupaten Demak, di antaranya bandeng presto, ingkung bandeng, otak-otak, kerupuk dan nugget ikan.

“Pembinaan yang diberikan mulai dari hulu sampai hilir, meliputi pelatihan, bantuan peralatan, dan juga pendampingan cara pemasarannya,” jelasnya.

Sedangkan, khusus bagi perempuan nelayan, belum ada pembinaan karena DKP Kabupaten Demak belum memiliki data konkret.

“Untuk perempuan nelayan, datanya belum jelas karena mereka pada umumnya membantu suaminya dalam mencari ikan. Belum ada data mereka mempunyai perahu nelayan atas namanya sendiri. Ke depan, akan mulai dirintis dengan pendataan. Dan kalau memungkinkan kami akan membentuk kelompok-kelompok,” paparnya.

About the writer

Isnawati

Siti Masudah Isnawati or Isnawati, is a journalist who has worked at Suara Merdeka Group since 2009 covering Pekalongan City (Pantura Bureau). Completed her undergraduate education in Communication Studies...

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.