Usaha peleburan aki untuk diambil timbal di Lamongan terus beroperasi secara ilegal. Pemerintah pernah menyegel kompleks peleburan aki ilegal di Desa Warukulon, Lamongan, namun tak pernah ada sanksi. Kini, peleburan aki ilegal ini mulai beroperasi kembali.

Suara martil menghantam sesuatu terdengar saling bersahutan dari komplek peleburan aki bekas ilegal di Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timut.

Sore itu, awal Desember 2021, sejumlah pekerja tengah memecah aki bekas untuk diambil selnya yang berbentuk seperti sarang tawon. Begitu terbelah, sel dalam aki diambil dan dikumpulkan.

Aki merupakan pecatu daya, dengan salah satu komponen utama timbal alias timah hitam. Ada juga plastik sebagai casing.

Sel aki diambil, plastik boks aki kembali dipecah jadi bagian lebih kecil sebelum dijual ke pabrik daur ulang plastik.

Beberapa jam kemudian, saat hari mulai gelap, sel aki masuk dalam tungku besar seukuran 1×1 meter untuk dibakar. Pembakaran dengan arang karbon.

Wiyono, dulu pernah lakukan peleburan, sekarang sudah berhenti. Dia bilang, perlu suhu sekitar 500 derajat celsius untuk melelehkan sel aki dari timah alias timbel itu. Untuk dapatkan suhu itu, ada mesin blower dipasang para pemilik usaha peleburan.

Setengah jam kemudian, logam timah mencair. Berbekal centong terbuat dari baja, pekerja mengambil luberan timah dan memasukkan ke alat cetakan berbentuk persegi panjang ukuran sekitar 30 sentimeter. Hanya dalam beberapa menit, timah cetakan itu pun jadi.

Pekerja bagian lain mengambil ampas sisa pembakaran (biasa warga menyebut dengan karaha atau brangkal) untuk mereka kumpulkan. Limbah yang masih mengandung logam itu nanti kembali dibakar sampai konsentrat timah benar-benar habis.

“Begitu sel-sel itu dibakar, satu akan menghasilkan timah cair serta material atau gumpalan-gumpalan yang biasa disebut brangkal (slag). Brangkal ini masih banyak mengandung logam. Seperti besi, timah dan lain-lain,” kata Wiyono.

Karena masih mengandung banyak logam itulah, brangkal atau karaha itu dibakar lagi. Pembakaran sampai tiga kali guna memastikan logam timah benar-benar tak ada lagi.

Oleh masyarakat sekitar, limbah brangkal itu biasa untuk tanah urukan. Bahkan jadi campuran material bahan bangunan.

Saat Mongabay ke sana, tumpukan limbah brangkal itu terlihat di jalanan di belakang area peleburan macam gundukan-gundukan kecil. Sebagian meluber ke badan sungai.

Bomer, warga Miru, Kecamatan Sekaran mengatakan, peleburan ilegal beroperasi lagi tak lepas dari keterlibatan orang-orang kuat dalam bisnis ini.

Tak heran, kendati sudah lama jadi keluhan warga, pusat peleburan ilegal ini tetap beroperasi dan tak ditindak.

“Dulu, pernah ditutup. Hanya ditutup, dipasang plang begitu saja. Tidak ada sanksi. Sekarang malah kembali beroperasi. Kami sudah capek protes karena tidak pernah ada tindakan.”

***

Berada di lokasi terpencil dengan di kelilingi tambak dan rawa, komplek peleburan aki ilegal ini terlihat cukup besar. Setidaknya, ada 18 bangunan jubung (cerobong) berdiri kokoh dengan kontruksi dari batu bata.

Dari Jalan Pantura yang menghubungkan Jakarta-Surabaya, berjarak sekitar 1,5 kilometer. Secara administratif, kompleks ini masuk Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.

Selama ini, peleburan itu kerap mendapat protes warga desa terdampak, seperti Desa Bulutengger dan Miru di Kecamatan Sekaran maupun Desa Plososetro dan Cungkup, Kecamatan Pucuk, sebelah utara peleburan.

Angin berembus lebih banyak ke utara hingga warga kerap terganggu. Aroma sulfur keluar dari asap pembakaran acapkali membuat sesak napas. Belum lagi binatang peliharaan, seperti kambing, juga mereka katakan banyak mati.

“Dulu, kambing-kambing banyak mati. Sekarang, sudah tidak ada yang memelihara kambing,” kata Masud, warga Bulutengger.

Protes warga atas peleburan itu bukan hanya sekali. Pada 2014, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga sempat turun ke lokasi menyusul pengaduan warga terdampak. Hasilnya, Komnas HAM merekomendasikan fasilitas ditutup.

Dulu pernah ditutup. hanya ditutup, dipasang plang begitu saya. Tak ada sanksi. Sekarang malah kembali beroperasi. Kami sudah capek protes karena tidak pernah ada tindakan.

Bomer, warga Kecamatan Sekaran

Menindaklanjuti rekomendasi itu, Pemkab Lamongan memasang plang guna menandai penutupan lokasi itu. Alasannya, peleburan itu dinilai melanggar UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bulan berlalu, tahun berganti. Pelan tetapi pasti, para pelaku peleburan ilegal itu kembali beroperasi. Kegiatan itu kembali menuai protes warga.

Baca liputan lengkap Mongabay Indonesia disini.

Tulisan ini merupakan bagian dari seri investigasi kejahatan lingkungan di Asia, dukungan dari Global Initiative Against Transnational Organized Crime dan Oxpeckers Investigative Environmental Journalism.

About the writer

A. Asnawi

Asad Asnawi started his career as a journalist at the Jawa Pos Group in 2005 and in 2017, he left the media group to run a local online news outlet, WartaBromo.com. At present, he also contributes for...

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.