Pemukulan terjadi saat jurnalis Malut Post Fadli Kayoa mencoba mewawancarai Sekretaris DPD I Partai Golkar Malut Arifin Djafar.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam keras tindakan pemukulan yang dilakukan Rio Badilla, Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara, terhadap jurnalis harian Malut Post, Fadli Kayoa.

Rio, yang juga sopir sementara Sekretaris DPD I Partai Golkar Maluku Utara Arifin Djafar, memukul Fadli di depan Kantor DPD Partai Golkar Maluku Utara, Senin (22/4/2024), sekitar pukul 17.30 WIT.

Ketika itu Fadli mencoba masuk ke kantor untuk mewawancarai Arifin. Ia ingin mendapat konfirmasi dari Arifin mengenai rekomendasi Golkar di Pemilihan Gubernur Maluku Utara. Namun, menurut Fadli, Rio menghalangi dengan alasan hari sudah sore dan mereka hendak pulang.

Setelah sempat berdebat, Fadli lantas mengalah dan menunggu di depan Kantor DPD Golkar. Namun sang sopir menghampirinya dan mengusirnya dengan kasar.

“Anda jangan pindah ke situ. Kalau bapak (Arifin) keluar, jangan coba-coba anda wawancara. Anda akan saya pukul,” kata sang sopir seperti diutarakan ulang oleh Fadli.

Karena merasa terus diintimidasi, Fadli kemudian mengambil ponselnya untuk memotret Rio. Sang sopir semakin marah, lalu memukul Fadli tepat di bagian belakang leher.

Fadli lalu menegaskan kepada Rio bahwa perbuatan tersebut salah dan telah menghalang-halangi kerja jurnalis dalam meliput.

Sang wartawan kemudian menelepon Ketua AJI Ternate Ikram Salim untuk mengadukan tindakan kekerasan yang dialaminya. Saat tengah menelepon, Rio menghampiri dan mendesak Fadli untuk menghapus foto dirinya.

Atas tindakan tersebut AJI Ternate telah melaporkan pelaku ke Polres Ternate. Polisi menyatakan akan segera menyelidiki kasus tersebut.

Selain itu AJI Ternate bersama LBH Marimoi, YLPAI Maluku Utara, dan LBH GP Anshor Kota Ternate juga merilis pernyataan sikap, yakni:

  1. Tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
  2. Menghambat jurnalis dalam mencari informasi, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
  3. Tindakan pemukulan terhadap jurnalis menambah preseden buruk kebebasan pers di Maluku Utara.
  4. Mendesak kepada Wali Kota Ternate agar memproses disiplin sesuai ketentuan aturan yang berlaku terhadap pelaku pemukulan karena merupakan PTT Pemkot Ternate.
  5. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.