Keberadaan nelayan sebagai pilar negara kepulauan Indonesia. Kenapa negara gagal melindungi pahlawan protein bangsa?

Teluk Balikpapan: Koalisi WALHI bangka belitung menyuarakan hak nelayan kecil yang menghadapi ancaman perampasan wilayah laut.
Nelayan. (WALHI)

Nelayan adalah pahlawan protein bangsa. Namun selama ini negara gagal melindungi mereka. Fakta-fakta miris yang terjadi di Kalimantan Timur, khususnya di Teluk Balikpapan; di Provinsi Jawa Tengah; dan di Kepulauan Bangka Belitung menggambarkan kegagalan negara melindungi dan mengakui nelayan sebagai pahlawan protein bangsa.

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut WALHI Nasional Parid Ridwanuddin menjelaskan, fakta-fakta yang menimpa pahlawan protein bangsa itu mengingatkan publik luas bahwa keberadaan jutaan nelayan adalah pilar tegaknya Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

“Jika Pemerintah gagal melindungi mereka dalam sepuluh tahuh ini, maka negara ini sedang menuju keruntuhan,” tegas Parid, dalam keterangan resmi, diakses Minggu, 14 April 2024.

Menurut Parid, meskipun Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan kampanye poros maritim dunia, di mana salah satu isinya adalah menjadikan nelayan sebagai aktir utama dalam pengelolaan pangan laut, tetapi faktanya nelayan di Indonesia terus mengalami peminggiran akibat kebijakan pembangunan yang dia tetapkan sendiri.

Setelah perhelatan Pemilu 2024, nasib nelayan akan semakin memburuk jika pemerintah tidak segera mengevaluasi dan menghentikan berbagai kebijakan yang meminggirkan mereka.

“Oleh sebab itu, Kami mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi dan menghentikan berbagai kebijakan yang mendorong penurunan jumlah nelayan (defisherisation) di Indonesia dari tahuh ke tahun,” tegasnya.

Undang-undang untuk melindungi pahlawan protein bangsa

Setelah Pemilu 2024, kata Parid, Pemerintah Indonesia harus segera melihat kembali mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

UU ini mewajibkan pemerintah untuk menyusun skema perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Skema perlindungan yang dimandatkan oleh UU ini adalah menyediakan prasarana Usaha Perikanan dan kemudahan, memberikan jaminan kepastian usaha, memberikan jaminan risiko penangkapan ikan dalam bentuk asuransi nelayan, menghapus praktik ekonomi biaya tinggi, mengendalikan impor komoditas perikanan, serta jaminan keamanan dan keselamatan nelayan.

Seluruh isi undang-undang untuk melindungi pahlawan protein bangsa ini wajib dijalankan oleh Pemerintah Pusat dan juga setiap Pemerintah Daerah di Indonesia.

“Nelayan adalah pahlawan protein bangsa. Keberadaan mereka juga menjadi penanda eksistensi negeri ini. Hilangnya mereka menjadi penanda runtuhnya Indonesia sebagai negara nelayan kepulauan terbesar di dunia,” pungkas Parid.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.