Laporkan masalah pertambangan batubara ilegal di Pampangan Parak Laweh. Pelanggaran HAM, pencemaran lingkungan, dan kerugian bagi warga menjadi sorotan utama.

Laporkan masalah pertambangan batubara ilegal di Pampangan Parak Laweh. Pelanggaran HAM, pencemaran lingkungan, dan kerugian bagi warga menjadi sorotan utama.
Laporkan masalah pertambangan batubara ilegal di Pampangan Parak Laweh, ke Ombudsman RI. (Foto: Walhi Sumbar)

Perwakilan warga Pampangan Parak Laweh mendatangi kantor Ombudsman Perwakilan Sumbar guna melaporkan dugaan maladministrasi terhadap beberapa instansi pemerintah di Lingkup Provinsi Sumbar dan Kota Padang, terkait masih beroperasinya Stockpile Ilegal pertambangan batubara di Pampangan Parak Laweh, Kota Padang.

Aktivitas stockpile ilegal yang memasok dan mengeluarkan batu bara ini menimbulkan kerugian bagi warga pampangan parak laweh, kesehatan, materi, tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasa seperti jualan.

Beberapa langkah telah dilakukan oleh masyarakat diantaranya melaporkan ke DLH Kota Padang dan DLH Provinsi Sumbar terkait pencemaran udara yang dirasakan masyarakat semenjak beroperasinya 4 Perusahaan tersebut. Selain itu warga melaporkan ke Komnasham Perwakilan Sumbar atas dugaan pelanggaran HAM terkait pemenuhan lingkungan hidup yang baik dan layak.

Tidak berhenti di sana, warga juga melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan ke Polda Sumbar, namun sampai saat ini perusahaan masih tetap melakukan aktivitas bongkar dan muat batubara.

“Pelaporan ke Ombudsman ini bertujuan agar instansi terkait dapat menjalankan Wewenang sebagaimana mestinya. Kemudian, Agar masyarakat mendapatkan haknya atas pelayanan publik yang baik,” demikian penjelasan Walhi Sumbar, diakses Minggu, 21 April 2024.

Dampak buruk pertambangan batubara

Keluhan terkait dampak buruk pertambangan batubara sudah dikeluhkan warga sejak tahun lalu. Tanggal 12 Oktober 2023, puluhan masyarakat termasuk anak-anak datangi DLH Kota Padang, didampingi WALHI Sumatera Barat dan LBH Padang mereka mempertanyakan terkait penyegelan yang dilakukan oleh DLH kota padang tanggal 12 Oktober 2023 lalu.

Masyarakat yang datang ini meminta informasi terbaru setelah penyegelan 4 stockpile batubara yang berada di kawasan By Pass.

Listawati menyebutkan sudah dua bulan ini warga yang berada di kawasan tersebut tidak bisa berjualan, abu stockpile sangat berdampak pada warga kami, tidak hanya mengganggu sumber kehidupan dan ekonomi namun kesehatan kami pun semakin hari semakin memburuk.

“Kami warga parak laweh yang datang hari ini sudah berobat semua, bahkan ada anak kecil warga kami ada yang mengalami batuk hingga saat ini tidak sembuh-sembuh. Jika perusahaan ini tidak berhenti dan terus menghasilkan debu yang berdampak pada ekonomi, sosial dan kesehatan warga, sampai kapan kami akan berobat dan tidak berjualan. Belum lagi ada batubara yang terbakar, tentunya batubara yang terbakar ini menghasilkan gas dan bau yang tidak baik untuk dihirup,” ungkapnya.

WALHI Sumatera Barat menanggapi aktivitas stockpile ini sudah memperburuk lingkungan dan menimbulkan polusi udara yang sangat tidak baik untuk kesehatan dan aktivitas warga dan bahkan sangat merugikan warga, warung-warung tempat warga menggantungkan hidup yang dijadikan sumber kehidupannya terpaksa mereka tutup, menimbulkan sakit dan sesak nafas serta bahkan ada yang hingga saat ini masih terus berobat.

Tindakan yang dilakukan oleh DLH kota padang untuk penyegelan 4 stockpile karena tidak memiliki izin dan menimbulkan polusi udara yang merusak lingkungan tanggal 12 oktober 2023 kita beri apresiasi. Saat ini terhitung sudah 11 hari sejak penyegelan dilakukan, namun salah satu stockpile batubara masih saja beraktifitas. Tentu ini pelanggaran, sudah diberikan batas waktu untuk memindahkan batubara, namun masih saja melakukan aktifitas.

“Bagaimana ini bisa terjadi, apakah ada oknum-oknum nakal yang bermain atau memang perusahaan nekat tidak mengindahkan himbauan DLH Kota Padang, nah ini yang perlu kita pertanyakan, setelah batas waktu pemindahan diberikan habis tapi tetap beraktifitas apa tindakan yang sudah dilakukan oleh DLH kota Padang, karena perusahaan ini sudah melanggar dan perlu tindakan hukum yang lebih tegas,” demikian pernyataan Walhi Sumbar.

Selanjutnya diketahui DLH Padang akan mengirimkan surat ke KLHK dan Kemen Investasi terkait penyelesaian masalah stockpile ini dan sudah berkoordinasi dengan polresta padang. Walhi juga akan melaporkan ini ke polda sumbar agar semua pihak yang berwenang terlibat dalam menyelesaikan kasus ini.

Adapun tuntutan warga terdampak abu stockfile ini, yaitu: Meminta pihak yang berwenang menutup dan menghentikan seluruh aktivitas stockpile batu bara di Parak Laweh dan Pampangan dan Memulihkan kesehatan serta lingkungan hidup tempat tinggal dari abu stockpile pertambangan batubara.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.